Top 5 This Week

Related Posts

Alat Bukti Termohon Diduga Ilegal, Kuasa Hukum Pemohon Prapid Jilid 2 di PN Subang Ungkap Cacat Formil

*Alat Bukti Termohon Diduga Ilegal, Kuasa Hukum Pemohon Prapid Jilid 2 di PN Subang Ungkap Cacat Formil*

SUBANG – Sidang praperadilan (Prapid) jilid 2 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Kamis (16/7/2026) memasuki babak baru yang krusial. Sidang kelima dengan agenda penyerahan alat bukti dari kedua belah pihak di hadapan Hakim Tunggal diwarnai instruksi penolakan tersirat atas keabsahan bukti dari pihak termohon.
Dalam persidangan tersebut,

pihak termohon menyerahkan sebanyak 45 berkas alat bukti untuk memperkuat posisinya. Sebaliknya, pihak pemohon menyerahkan 8 berkas alat bukti ke hadapan meja hijau.

Namun, seusai persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.M., membeberkan adanya kejanggalan fatal dalam berkas yang diserahkan oleh termohon. Pihaknya menilai ada indikasi kuat bahwa pihak termohon tidak menyadari atau luput dalam membuktikan keabsahan salah satu tindakan hukumnya.

“Ada cacat formil yang sangat jelas dan terindikasi ilegal. Pihak termohon memasukkan alat bukti hasil kloning atau peretasan percakapan dari handphone milik Saudara Harun.

Padahal, surat izin atau penetapan dari pengadilan yang mereka miliki hanya sebatas izin penyitaan fisik handphone, bukan izin untuk mengakses data memori atau melakukan kloning percakapan,” tegas Asep Rohman Dimyati.

Menurutnya, tindakan mengakses, meretas, ataupun mengkloning isi percakapan ponsel tanpa adanya izin kloning khusus dari pengadilan adalah pelanggaran prosedur yang serius. Akibatnya, alat bukti elektronik yang diajukan oleh termohon tersebut dinilai cacat formil dan harus dikesampingkan oleh Hakim.

Persidangan Prapid jilid 2 ini dipastikan akan berjalan semakin memanas pada esok hari, Jumat (17/7/2026). Berdasarkan jadwal, sidang keenam akan langsung mengagendakan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum akhirnya Hakim Tunggal menjatuhkan putusan akhir.

Reporter Kompas SBS
D.Jekiw.

Popular Articles