KOMPASA.SBS # Denpasar – Bali ||
Sidang perdana terbuka di ruang Sari Pengadilan Negeri Denpasar, melibatkan Pengugat Muliadi Sumardi dengan Tergugat, Dr. Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., dengan panggilan sidang nomor: 1053/Pdt.G/2026/PN Dps, 08/07/2026, sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Secara terbuka, sidang perdana terbuka ini dipimpin Ketua Majelis Kadek Kusuma Wardani, SH., MH. “Sidang resmi perdana, dilanjutkan pada Senin, 3 Agustus 2026, karena pihak tergugat hari ini tidak hadir,” tegas Ketua Majelis.
Untuk diketahui, kronologi pelaksanaan transaksi dan penguasaan dana oleh tergugat bahwa setelah diterbitkannya Internal Office Memo Nomor 05/IOM-CEL/III/23 tanggal 8 Maret 2023, PT Indonesia Capital Group melalui direksinya telah secara resmi memerintahkan Departemen Finance dan Departemen Legal untuk melaksanakan pembayaran transaksi pembelian Hotel Sing Ken Ken sesuai rincian yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Internal Office Memo tersebut, seluruh pembayaran harga pembelian berikut biaya-biaya penyelesaian transaksi diperintahkan untuk dibayarkan ke rekening Bank Mandiri atas Dr. WUM dalam kapasitasnya sebagai Kurator.
Dengan demikian, Tergugat Dr. WUM memperoleh penguasaan atas dana transaksi bukan sebagai penerima pribadi, melainkan sebagai pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga untuk melaksanakan penjualan harta pailit.
Bahwa dana yang berada dalam penguasaan tergugat tersebut merupakan dana yang diperuntukkan untuk menyelesaikan seluruh rangkaian transaksi, termasuk harga pembelian, pajak, biaya notaris dan balik nama, biaya pengurusan izin, serta biaya perkara sebagaimana tercantum
dalam Internal Office Memo.
Tergugat Dr. WUM mempunyai kewajiban hukum untuk mengelola dana tersebut secara profesional, jujur, transparan, dan sesuai dengan tujuan penyerahannya.
Sementara itu, Penggugat Muliadi Sumardi, diduga telah menjalankan kewajibannya sebagai perantara bahwa sejak awal proses transaksi sampai tercapainya kesepakatan harga, Penggugat Mulyadi diduga telah melaksanakan seluruh kewajibannya sebagai perantara (broker), yaitu mempertemukan calon pembeli dengan tergugat, memfasilitasi komunikasi, menghadiri berbagai pertemuan, serta membantu kelancaran proses negosiasi hingga tercapai kesepakatan harga sebesar Rp55.000.000.000,-. antara kurator dengan pembeli tanpa kesepakatan dengan pemilik Hotel Sing Ken Ken Jane Cristina.
Bahwa keberhasilan transaksi tersebut bukan merupakan hasil kerja tergugat semata, melainkan juga merupakan hasil kerja penggugat bersama pihak-pihak lain yang bertindak sebagai perantara, yang keberadaannya diketahui dan tidak pernah dipersoalkan oleh Tergugat selama proses transaksi berlangsung.
Diduga sekitar bulan Oktober 2024, Penggugat Muliadi Sumardi, memperoleh informasi dari pihak pembeli bahwa penyelesaian transaksi mengalami hambatan serius karena dana yang sebelumnya telah berada dalam penguasaan tergugat tidak lagi dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, Penggugat Muliadi Sumardi, bersama saksi Asriani Ali dipanggil oleh Budiman Tiang dan diberitahukan bahwa penyelesaian transaksi tidak dapat dilanjutkan karena terdapat permasalahan atas dana yang berada dalam penguasaan tergugat Dr. WUM.
Penggugat Muliadi Sumardi, kemudian diminta membantu menghadirkan tergugat Dr. WUM agar penyelesaian transaksi dapat segera dilakukan.
Bahwa sebagai bentuk itikad baik, pada tanggal 29 Oktober 2024 Penggugat Muliadi Sumardi, bersama saksi Asriani Ali mendatangi kediaman tergugat di kawasan Renon, Denpasar, dengan tujuan meminta klarifikasi serta mencari penyelesaian atas terhambatnya transaksi.
Bahwa pada saat itu, tergugat Dr. WUM, diduga tidak bersedia memberikan penjelasan maupun penyelesaian sehingga permasalahan tetap tidak terselesaikan.
Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Penggugat berhasil mempertemukan kembali tergugat Dr. WUM dengan pihak-pihak yang berkepentingan di Kantor Umalas Signature. (Bud)

