Kompas.sbs – KOTA TANGERANG – 23 Juli 2026 – Sorotan terhadap penataan ruang publik dan penegakan peraturan daerah di Kota Tangerang kembali menguat. Saipul Bahri, masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan Kota Tangerang, mendesak Pemerintah Kota Tangerang beserta seluruh perangkat daerah agar menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten, transparan, serta tidak tebang pilih.
Menurut Saipul Bahri, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Ia menilai pengawasan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang dilindungi dalam sistem demokrasi dan tidak boleh dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah.
“Kepercayaan publik hanya dapat dibangun apabila pemerintah mampu menunjukkan keberanian menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan terbuka kepada masyarakat,” tegas Saipul Bahri.
Ia juga menyoroti masih ditemukannya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan bahu jalan di sepanjang Jalan Maulana Hasanuddin, Kota Tangerang. Menurutnya, apabila kondisi tersebut memang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah perlu melakukan evaluasi, penertiban, dan penataan secara humanis sesuai prosedur hukum, sekaligus memperhatikan hak para pelaku usaha kecil.
Saipul Bahri menegaskan bahwa fungsi trotoar merupakan hak pejalan kaki dan bagian dari fasilitas umum yang harus dijaga sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan konsisten menegakkan Peraturan Daerah Kota Tangerang mengenai ketertiban umum serta ketentuan lain yang mengatur pemanfaatan ruang publik.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik, menjaga ketertiban umum, dan menegakkan peraturan daerah melalui perangkat yang berwenang.
Dalam konteks pengawasan publik, Saipul Bahri juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, penyampaian pendapat, kritik, dan pengawasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum.
Saipul Bahri juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, independen, dan objektif. Menurutnya, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum, proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia mengajak pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat, serta insan pers untuk membangun sinergi dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Menurutnya, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang anti kritik, melainkan pemerintahan yang terbuka terhadap evaluasi, koreksi, dan masukan dari masyarakat.
Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

