Top 5 This Week

Related Posts

Anas Gondrong Dukung Satpol PP Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Penertiban GOR Gondrong

KOMPAS.SBS  | Kota Tangerang – KAMIS 23 JULI 2026 – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui penertiban terpadu di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh. Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), pengembalian fungsi fasilitas umum, serta penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) menjadi fokus utama dalam upaya menciptakan kawasan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Kepala Bidang Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyampaikan bahwa kondisi di kawasan GOR Gondrong sudah memerlukan langkah konkret dan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta dukungan penuh masyarakat.

Hendra menjelaskan bahwa Satpol PP akan segera memperkuat koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh, Babinsa Koramil Cipondoh, Pemerintah Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, jajaran RT/RW, serta instansi terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan tegas penertiban gabungan sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pelaksanaan penertiban yang berjalan aman, tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Hendra menyampaikan bahwa langkah konkret tersebut diarahkan untuk mengembalikan fungsi trotoar, jalan lingkungan, dan seluruh fasilitas umum agar dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana mestinya. Penertiban juga ditujukan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum oleh PKL yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, Hendra menyatakan bahwa apabila dalam proses penertiban ditemukan dugaan praktik premanisme, pungutan liar (pungli), atau dugaan pelanggaran hukum lainnya, maka penanganannya akan dilakukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, Satpol PP memiliki kewenangan menegakkan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan dugaan tindak pidana akan diproses oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku apabila terpenuhi unsur-unsurnya.

Dalam waktu yang sama, Warga Gondrong Pengamat Kebijakan Pemerintah dan Lingkungan, Anas Gondrong, menyampaikan apresiasi atas komitmen tegas Satpol PP Kota Tangerang dalam membangun sinergi lintas instansi degan tegas untuk menyelesaikan persoalan di kawasan GOR Gondrong. Menurutnya, melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, pemerintah wilayah, dan masyarakat merupakan langkah penting agar penataan kawasan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dan memutuskan mata rantai oknum preman Dan oknum pungli , tangkap dan adili secara hukum yang berlaku tegas ,”anas

Ia menilai penertiban tidak hanya bertujuan menata PKL, tetapi juga mengembalikan fungsi ruang publik sebagai fasilitas yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat. Saipul Bahri berharap koordinasi yang telah dibangun segera diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.

Masyarakat juga berharap komitmen yang telah disampaikan Satpol PP tidak berhenti pada tahap koordinasi maupun perencanaan, tetapi diwujudkan melalui tindakan yang konsisten dan berkelanjutan. Penataan kawasan GOR Gondrong diharapkan mampu mengembalikan fungsi ruang publik, meningkatkan ketertiban umum, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga maupun pedagang yang menjalankan usahanya sesuai aturan.

Sinergi antara Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, unsur TNI-Polri, pengurus RT/RW, serta masyarakat diharapkan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan kawasan GOR Gondrong yang tertib, aman, bersih, dan berfungsi kembali sebagai ruang publik yang memberikan manfaat bagi seluruh warga Kota Tangerang.

(RED) David E., SE

Popular Articles