Top 5 This Week

Related Posts

GAWAT, PUNGLI SEMAKIN GILA, PEDAGANG MENGAKU TERTEKAN, WARGA TAGIH TINDAKAN NYATA PEMERINTAH

Kompas.sbs – Kota Tangerang – Rabu – 22 Juli 2026 – Penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, masih menjadi sorotan. Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengaku menjadi korban berharap aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu pihak apabila dalam penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang kepada awak media, mereka mengaku masih merasa tidak tenang untuk menjalankan aktivitas berdagang. Para pedagang menyatakan khawatir mendapat tekanan apabila menolak membayar sejumlah uang. Mereka juga mengaku takut lapak tempat mencari nafkah akan ditutup atau tidak lagi dapat digunakan apabila tidak memenuhi permintaan sebagaimana yang mereka laporkan.

Selain dugaan pungutan liar, para pedagang juga menyampaikan kepada awak media melalui aplikasi WhatsApp Messenger bahwa sejumlah barang milik mereka yang disimpan di kawasan Lapangan UMKM GOR Gondrong dilaporkan hilang. Barang-barang yang disebutkan antara lain tabung gas, rantai pengaman, dan kunci gembok. Para pedagang berharap laporan kehilangan tersebut turut didalami oleh aparat kepolisian untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan perkara dugaan pungli yang sedang ditangani.

Dalam waktu yang sama, sejumlah warga di sekitar kawasan GOR Gondrong mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara dan realisasi penertiban PKL yang sebelumnya disampaikan pemerintah. Menurut mereka, hingga kini masyarakat masih menunggu langkah nyata di lapangan.

Warga juga berharap penyidik mendalami kemungkinan adanya oknum yang di duga pungli dari pihak lain yang diduga turut berperan dalam praktik pungutan liar maupun dugaan praktik sewa-menyewa lapak di atas trotoar kawasan GOR Gondrong. Menurut sejumlah warga, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum pidana yang berlaku.

“Kami berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, ungkap berdasarkan bukti. Kawasan GOR Gondrong adalah fasilitas publik, bukan tempat yang diduga dimanfaatkan untuk praktik pungutan liar atau dugaan bisnis sewa-menyewa lapak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai penataan kawasan GOR Gondrong tidak cukup hanya melalui pernyataan atau rencana pencitraan dan selemonial. Mereka berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menunjukkan tindakan tegas dan nyata, transparan, dan konsisten agar fungsi trotoar serta ruang publik dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Para pedagang dan warga juga meminta perlindungan bagi saksi dan korban agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut. Mereka berharap setiap laporan yang telah disampaikan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi adanya pihak lain sebagai tersangka maupun keterkaitan antara laporan kehilangan barang dengan perkara dugaan pungutan liar. Demikian pula, dugaan praktik sewa-menyewa lapak di kawasan GOR Gondrong masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan keterangan dari narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Masyarakat kini menunggu hasil kerja aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Harapan mereka sederhana: penegakan hukum yang profesional, perlindungan bagi korban dan saksi, serta penataan kawasan GOR Gondrong yang benar-benar memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan rasa aman bagi seluruh warga.
Kompas.sbs
Red/tim

Popular Articles