Top 5 This Week

Related Posts

Budi Rizkiyanto Angkat Bicara: KAI Harus Tegas Menjaga Marwah Profesi Advokat

Lansir Kompas.sbs Menanggapi peristiwa yang dialami Teguh Riyanto di lingkungan Pengadilan Negeri Sragen, Budi Rizkiyanto, yang dikenal sebagai sosok tajam, tegas, dan keras dalam menyuarakan keadilan bagi masyarakat kecil, menyatakan keprihatinan mendalam dan meminta Kongres Advokat Indonesia (KAI) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kehormatan profesi advokat.

Menurut Budi Rizkiyanto, pengadilan merupakan tempat masyarakat mencari keadilan, bukan ruang yang menimbulkan rasa takut atau tekanan bagi pencari keadilan.

“Apabila benar terdapat advokat yang bertindak di luar koridor hukum, etika profesi, dan merusak wibawa lembaga peradilan, maka KAI tidak boleh menutup mata. Organisasi advokat harus berdiri di garda terdepan dalam menjaga kehormatan profesi, bukan melindungi oknum yang mencoreng nama baik advokat,” tegas Budi Rizkiyanto.

Budi Rizkiyanto meminta Presidium Kongres Advokat Indonesia bersama Honorary Chairman KAI segera memproses pengaduan Teguh Riyanto secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Kode Etik Advokat Indonesia.

Lebih lanjut, Budi Rizkiyanto menegaskan bahwa apabila melalui proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap kode etik maupun ketentuan organisasi, KAI harus menjatuhkan sanksi secara tegas sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan organisasi yang berlaku, termasuk pencabutan kartu tanda anggota atau pemberhentian dari keanggotaan apabila ketentuan organisasi memang mengatur hal tersebut.

“Jangan ada kesan organisasi profesi menjadi benteng perlindungan bagi oknum. Ketegasan KAI akan menjadi bukti bahwa profesi advokat tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan supremasi hukum,” ujar Budi Rizkiyanto.

Budi Rizkiyanto juga mengingatkan bahwa seluruh aparat penegak hukum, organisasi profesi, dan elemen masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga independensi peradilan.

“Siapa pun yang berupaya mengintimidasi pencari keadilan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi tindakan yang dapat mengganggu kebebasan masyarakat dalam mencari keadilan. Keadilan harus hadir tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa intimidasi,” tutup Budi Rizkiyanto.

(SETHO  Kompas.sbs)

SETA HARTOKO
SETA HARTOKO
Tegas Lugas Easy going Good listening

Popular Articles