Top 5 This Week

Related Posts

Jaringan Dugaan Pungli di GOR Gondrong Kembali Disorot, Pedagang Menanti Kepastian Hukum

IJI.RED | Kota Tangerang | 15 Juli 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban menyatakan hingga kini masih menunggu kepastian atas laporan yang telah mereka sampaikan kepada penyidik Polsek Cipondoh.

Menurut keterangan para pedagang, dugaan pungutan liar yang mereka alami tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga rasa takut, keresahan, dan kekhawatiran dalam menjalankan usaha sehari-hari. Mereka berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami hanya menginginkan kepastian hukum. Laporan sudah kami sampaikan kepada pihak kepolisian, tetapi sampai sekarang kami belum mengetahui perkembangan penanganannya. Harapan kami sederhana, bisa berdagang dengan aman tanpa rasa takut,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah pedagang juga mengaku masih enggan memberikan keterangan secara terbuka karena merasa khawatir mengalami intimidasi. Menurut mereka, kondisi tersebut membuat sebagian pedagang memilih diam meskipun mengaku mengetahui peristiwa yang dilaporkan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan para pedagang dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Selain itu, para pedagang kembali mempertanyakan realisasi komitmen yang menurut mereka pernah disampaikan oleh pihak berinisial KS dalam sebuah musyawarah di rumah Ketua RT setelah adanya pemanggilan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan para pedagang, dalam pertemuan tersebut KS disebut meminta waktu selama tiga minggu untuk menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan. Hingga berita ini ditulis, para pedagang mengaku belum mengetahui realisasi dari komitmen tersebut.

Perkembangan terbaru, para pedagang juga mengaku bahwa pada Rabu, 15 Juli 2026, masih terjadi dugaan permintaan sejumlah uang kepada beberapa pedagang di kawasan GOR Gondrong. Informasi tersebut berasal dari keterangan para pedagang dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan dari pihak yang disebut.

Para pedagang berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka berharap apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, maka pihak yang diduga melakukan pungutan liar diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga para pedagang dapat kembali menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman.

Di sisi lain, sejumlah warga juga menyoroti adanya laporan dari beberapa pedagang mengenai dugaan hilangnya gerobak dagangan yang sebelumnya diparkir di kawasan Lapangan UMKM GOR Gondrong. Menurut warga, informasi tersebut diharapkan turut menjadi perhatian aparat penegak hukum agar seluruh rangkaian dugaan peristiwa yang dilaporkan para pedagang dapat diungkap secara menyeluruh.

Warga berharap para pedagang yang merasa kehilangan gerobak maupun memiliki informasi yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar bersedia memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota. Menurut mereka, setiap kesaksian dan barang bukti yang disampaikan secara resmi akan membantu proses penyelidikan dan penyidikan.

Menanggapi belum adanya kepastian yang dirasakan para pedagang, warga Gondrong, Anas, menyampaikan kritik terhadap lambatnya penanganan perkara yang menurutnya dirasakan oleh para pelapor, oknum Pungli masih beroperasi sampai saat ini.

«”Jangan sampai masyarakat beranggapan seolah-olah harus menunggu ada korban yang mengalami kondisi lebih buruk baru ada tindakan. Para pedagang sudah membuat laporan dan berharap memperoleh kepastian hukum. Saya berharap penyidik Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Anas.»

Anas menambahkan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat tidak meminta perlakuan khusus, melainkan kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cipondoh maupun pihak berinisial KS belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan para pedagang maupun informasi mengenai dugaan kehilangan gerobak.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pungutan liar dan dugaan kehilangan gerobak dalam pemberitaan ini berasal dari keterangan para pelapor dan warga. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi david

Oplus_131072
Oplus_131072

Oplus_131072
Oplus_131072

 

Popular Articles