Beranda blog Halaman 411

Langkah Tegas Kejati Kalbar, Geledah Perusda Terkait Dugaan Tipikor.

0

Kalbar, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 10.18 WIB. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan Pembangunan Kantor Perusda yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018.

Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik Kejati Kalbar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan pekerjaan fisik proyek tersebut, baik dari unsur pelaksana, pengawas, maupun pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pelaksanaan pekerjaan. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Dalam kegiatan penggeledahan, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di Kantor Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat untuk mencari dan mengamankan dokumen, data, serta barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan membenarkan kegiatan Tim Penyidik hari ini, dan menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan. “Penyidikan masih terus berjalan. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti guna membuat terang perkara ini dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejati Kalbar menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut hingga tuntas serta memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan.

“Penggeledahan ini menegaskan keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah. Setiap tahapan penyidikan kami lakukan secara terukur dan berbasis alat bukti, bukan sekadar asumsi.”

“Saat ini penyidik telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi kunci yang terlibat langsung dalam pekerjaan fisik proyek. Temuan-temuan seperti dokumen yang ditemukan saat pengeledahan dan keterangan saksi tersebut akan terus dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh, tanpa pandang bulu.”

“Kami ingin menegaskan kepada publik bahwa Kejati Kalbar tidak berhenti pada formalitas proses. Penanganan perkara ini adalah bagian dari upaya nyata membersihkan tata kelola pemerintahan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat.”

Melalui kerja nyata ini, Kejati Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan korupsi, dengan mengedepankan peran serta publik dalam pengawasan serta pelaporan. Kepercayaan masyarakat adalah energi utama bagi Kejati Kalbar untuk terus memperkuat penegakan hukum yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan rakyat.( Danil.A )

Satreskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Dua Orang Tersangka Pelaku Penyalahguna Narkoba 

0

Labura, kompas.sbs – Atas instruksi Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., Satreskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., telah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dua orang pria, S alias G (49) dan RSP alias R (25), diamankan petugas pada Rabu (17/12/2025) pagi. Barang bukti yang disita antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,01 gram dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa pelat nomor.

Kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial P, namun P telah melarikan diri saat penggeledahan rumahnya. Kasus ini masih dalam pengembangan.

Kedua terduga pelaku, S alias G (49) dan RSP alias R (25), beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan/atau Pasal 114, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

IPDA Ramadhan Hilal, mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan, tegasnya.

(Kabiro Labura Kamidi)

Miris!!! Bendara Merah Putih Sobek Dibiarkan berkibar Di Kantor Desa Cisaga

0
oplus_0

*Miris!! Bendera Merah Putih Sobek Dibiarkan Berkibar di Desa Cisaga

Subang – Simbol negara tercoreng.
Bendera Merah Putih dalam kondisi robek , dibiarkan berkibar dihalaman Desa Cisaga, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

Ini bukan sekedar kelalaian, melainkan penghinaan terbuka terhadap kehormatan bangsa.

Saat wartawan media KPK,Sigap Chanel melakukan kunjungan ke kantor Desa pada Rabu (17/12/2025), terlihat jelas bendera Merah putih dalam keadaan kondisi sobek terhadap dikibarkan tanpa perawatan yang layak.

Temuan ini memicu keprihatinan mendalam dari salah seorang berinisal AS.Seketaris DPD Asosiasi Pewarta Pres Indonesia (APPI) Kabupaten Subang , mengingat bendara Merah Putih merupakan lambang perjuangan dan pengorbanan para pahlawan bangsa, pengorbanan bendara dalam kondisi rusak tidak hanya mencerminkan sikap tidak menghargai sejarah, tetapi juga merupakan pelanggan hukum berat.

Menurut awak media KPK Sigap mengatakan
“Tindakan membiarkan bendara rusak berkibar ini jelas melanggar undang -undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pasal 24 huruf (c) secara tegas melarang pengibaran bendara negara yang robek, rusak, luntur, kusam.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan /atau denda hingga Rp 100 juta hukum sudah jelas mengatur,namun tindakan nyata dari Aparatur Desa Cisaga justru seolah hukum dapat diabaikan. pungkasnya (Tem).

“MAI Medan Ulurkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir Di Langkat”

0

Medan, kompas.sbs – Macan Asia Indonesia (MAI) terus menunjukkan komitmen dan loyalitasnya dalam penanggulangan bencana secara regional. Wujud nyata kepedulian itu ditunjukkan melalui penyerahan bantuan logistik oleh DPC MAI Kota Medan kepada DPC MAI Kabupaten Langkat, Sabtu (13/12/2025), sebagai bentuk kolaborasi kemanusiaan untuk membantu warga terdampak banjir, Rabu 17-12-2025.

Aksi kemanusiaan ini terlaksana berkat dukungan tulus para donatur yang telah mempercayakan bantuan, baik berupa dana maupun barang, melalui MAI Medan. Dukungan tersebut menjadi energi utama bagi MAI dalam merespons bencana secara cepat dan terkoordinasi.

Penyerahan bantuan ini sekaligus menegaskan peran MAI Medan sebagai Koordinator Tim Tanggap Darurat Bencana MAI Sumatera Utara Zona 1, yang meliputi wilayah Medan, Binjai, Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi.

Rombongan MAI Medan dipimpin langsung oleh Ketua Suwarno, didampingi Sekretaris Zullifkar AB, serta jajaran pengurus lainnya, di antaranya Kabid Hukum Andrean F. Situmorang, Kabid Pemberdayaan Wanita Dr. Mitra Musika Lubis, dan Kabid Koperasi dan UMKM Ibrahim Tanjung. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Ketua DPC MAI Langkat, Sabarudin, di Kantor MAI Langkat, Jalan Proklamasi No. 40B, Kwala Bingai, Stabat.

Ketua MAI Medan, Suwarno, menegaskan bahwa aksi kemanusiaan ini merupakan bagian dari arahan Dewan Pembina MAI, Irwan Bobby, serta Ketua DPD MAI Sumut, M. Khalil Prasetyo. “Ini adalah wujud pengabdian dan keseriusan kami dalam merespons bencana secara terstruktur dan berkelanjutan. Kami juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para donatur atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan,” ujar Suwarno.

Ia berharap seluruh bantuan yang disalurkan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga terdampak. “Semoga apa yang telah diberikan menjadi amal ibadah dan benar-benar meringankan beban saudara-saudara kita. Kami memastikan bantuan ini disalurkan 100 persen tepat sasaran melalui sinergi dengan MAI Langkat,” tambahnya.

Bantuan logistik tersebut selanjutnya akan didistribusikan oleh jajaran MAI Langkat ke empat kecamatan terdampak banjir, yakni Kecamatan Padang Tualang, Wampu, Sawit Seberang, dan Tanjung Pura. Adapun bantuan yang disalurkan meliputi beras 15 karung, mi instan 15 kotak, telur 10 papan, garam 2 pack, gula 10 kilogram, air mineral 15 kotak, roti 20 bungkus, baju layak pakai 6 plastik, serta teh celup 15 kotak.

Sebagai Koordinator Zona 1, Suwarno menegaskan komitmen MAI Medan untuk memastikan seluruh wilayah dalam zona tersebut mendapatkan dukungan yang optimal. “Mari kita terus bersinergi dan bergotong royong membantu saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPC MAI Langkat, Sabarudin, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas bantuan serta kepercayaan yang diberikan MAI Medan dan para donatur. “Bantuan ini sangat berarti bagi warga terdampak dan akan segera kami salurkan. Semoga pertemuan ini semakin mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi dalam mengembangkan Macan Asia, khususnya di Sumatera Utara,” pungkasnya.

Sumber: Humas MAI Medan

MAI Medan Jemput Keresahan Korban Banjir Yang Mengungsi Dua Minggu di Masjid 

0

Medan, kompas.sbs – Organisasi Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan terus bergerak untuk menjemput beragam keresahan para korban banjir di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu. Salah satunya korban banjir di Jalan Marelan 1, Pasar IV, Lk. VIII, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Di tengah cuaca mendung pada Selasa sore (16/12/2025) kemarin, Ketua DPC MAI Kota Medan, Suwarno, S.E., M.M., didampingi Sekretaris, Zullifkar AB, S.T., dan sejumlah pengurus, termasuk Ketua PAC MAI Medan Marelan, Dedek Supriyanto dan jajaran, datang secara khusus menemui Hamdan, korban banjir yang telah dua minggu mengungsi ke Masjid At Tarbiyah di Kelurahan Terjun.

Hamdan bersama istrinya, Sepriana Artika serta lima orang anak, terpaksa pindah sementara ke tempat ibadah umat Islam tersebut. Rumah orangtua isterinya yang selama ini ditempati untuk berlindung dari panas dan hujan, tak lagi bisa menampung mereka. Rusak parah dihantam banjir besar yang menyergap Kota Medan pada 24 hingga 27 November 2025 lalu.

“Lebih kurang dua minggu sudah kami tinggal di masjid ini. Mau kembali, jelas tak bisa. Karena kerusakan parah pada rumah mertua saya itu belum kami perbaiki. Biayanya cukup besar. Apalagi sekarang ini saya tak punya penghasilan tetap, setelah tak lagi bekerja sebagai sekuriti sejak dua bulan terakhir,” ungkap Hamdan.

Resah akan nasib istri dan kelima anaknya ke depan, jelas tergambar di wajah Hamdan. Namun pria 45-an itu tetap berusaha tegar. Keyakinan dan doa yang terus dipanjatkan; bahwa akan datang bantuan di tengah kesulitan yang dialaminya. “Syukur alhamdulillah, doa saya didengar dan Allah SWT mengirim bapak-bapak dari Macan Asia Indonesia Kota Medan dan Medan Marelan ke tempat ini,” ucapnya.

Suwarno pun ikut mengucap syukur, bahwa kesulitan yang dialami Hamdan bisa cepat mereka tanggapi. Selain karena arahan dan bimbingan Ketua DPD MAI Sumut, RM. Khalil Prasetyo, bahwa Macan Asia Indonesia harus selalu hadir di tengah kesulitan masyarakat dan memberikan bantuan serta dukungan moril, juga kehadiran mereka ini tak lain sebagai ridhonya Allah SWT, untuk memberikan empati dengan memahami dan merasakan kesulitan warga pascabencana.

“Kami dari DPC Medan dan PAC Medan Marelan akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan terbaik kepada pak Hamdan. Kami juga mengundang bapak Lurah Terjun, agar bersama-sama mencarikan solusi dan jalan keluar dari permasalahan yang ada,” ujar Suwarno.

Dijelaskannya, sebelum menemui Hamdan, mereka lebih dulu berdiskusi dengan sejumlah aparatur pemerintahan di Pemko Medan. Diskusi difokuskan kepada bantuan apa saja yang bisa didapatkan warga pascabencana. “Ternyata, pemerintah kota menyiapkan bantuan bagi para korban bencana yang rumahnya mengalami kerusakan, mulai dari ringan, sedang, berat hingga rehab. Kami berharap, bapak Lurah Terjun bisa menjembatani hal tersebut agar terealisasi,” ungkap Suwarno.

Harapan tersebut langsung direspons Lurah Terjun, Lukmanul Hakim. Ia bahkan meminta Hamdan untuk langsung datang ke Kantor Kelurahan Terjun untuk mengajukan bantuan. “Kapan bapak ada waktu, datang langsung ke kantor kelurahan. Kita akan bantu pengurusan dokumen-dokumennya,” tegasnya.

Lukmanul Hakim juga memberikan apresiasi atas kecepatan respons dan kepedulian tinggi Macan Asia Indonesia dalam memberikan bantuan kemanusiaan terhadap para korban bencana di beberapa kecamatan Kota Medan. “Sebelumnya DPC, kali ini PAC-nya pula yang menyerahkan bantuan. Kami berharap, konsistensi Macan Asia Indonesia seperti ini bisa terus berkelanjutan, termasuk menyuarakan upaya normalisasi Sungai Bederah yang kini mengalami pendangkalan ekstrem,” ungkapnya.

Saat surut, permukaan air di Sungai Bederah hanya antara satu sampai dua meter. Namun saat diterjang banjir kiriman dari hulu, tidak hanya permukaan sungai melebar, tetapi juga luapan airnya menerjang pemukiman warga di Kelurahan Terjun sekitarnya.

Kondisi tersebut ikut dibenarkan Syaiful Bahri. Kepala Lingkungan XII, Jalan Marelan 1, Pasar IV, Kelurahan Terjun ini mengungkap bahwa Sungai Bederah telah mengalami sedimentasi parah, setelah 10 sampai 15 tahun tak pernah dikeruk. “Saat hujan ekstrem kemarin ditambah kiriman banjir rob, wilayah di sini tergenang banjir setinggi dada orang dewasa. Parahnya, genangan banjir menjadi lebih lama surut akibat kondisi alur sungai yang buruk serta saluran drainase yang tidak berfungsi,” paparnya.

Syaiful yang besar dan dilahirkan di wilayah setempat, sangat berharap banjir besar yang kemarin tidak terulang untuk ketiga kalinya. “Tahun 1956 pernah terjadi banjir hebat, dan kini terjadi lagi. Jadi, kami sangat berharap kepada Pemko Medan bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk melakukan normalisasi Sungai Bederah, sehingga banjir seperti dua minggu lalu tidak berulang,” pungkasnya.

Sumber: Humas MAI Medan

Proyek P3-TGAI Mak Kawing : Melanggar Aturan. Anggota DPR-RI Jangan Cuma Diam

0
Oplus_16908288

Kalbar, Sanggau: Satu lagi Proyek P3-TGAI milik Anggota DPR-RI Komisi V Dapil Kalbar 2 Jadi omongan publik. Paket basah kuyup irigasi Desa Mak Kawing Kecamatan Balai, Batang Tarang Kabupaten Sanggau, diduga menyimpang dari aturan main dan tidak mencerminkan kualitas maupun kwantitas.

” Ketua kelompok Tani tidak dilibatkan. Pelaksananya orang sosok. Pekerjaan diborongkan Rp. 9 Juta, makan dan minum ditanggung kontraktor. Ini bentuk pelanggaran yang harus diproses jangan didiamkan, bisa semakin gila, ” ungkap masyarakat sekitar

Disamping itu, katanya, kondisi fisik bangunan banyak yang retak dan tampak dibikin asal jadi sehingga mutunya jelek banget. Ini harus menjadi atensi pemerintah pusat agar uang negara tidak terbuang percuma.

” Kami berharap Anggota DPR-RI turun kelokasi lihat langsung kondisi sebenarnya, jangan cuma duduk santai, mengingat ini kaitannya dengan uang negara, ” papar warga tersebut.(007/ Danil.A)

Masyarakat Tanyakan Izin Operasi PT. Intelinsis Tritratama

0

Kalbar,Sanggau: Masyarakat Desa Balai Kecamatan Tayan Hilir mempertanyakan dasar keabsahan pengalihan nama dari perusahaan A ke B, termasuk izin operasi mereka.

Seperti diketahui bahwa pada tanggal 15 Desember 2025, PT Intelintis Tritratama (IT) telah melakukan pembebasan lahan alias modas di dusun ambong keresik RT 12 titi amang. Awalnya lahan tersebut milik PT IJG di wilayah Desa Balai Ngin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.

” Ini menjadi Pertanyaan Kami, lewat aturan main apa kok bisa dan terlalu mudah dialihkan. Kemudian apakah PT. Intelinsis Tritratama memiliki izin pembukaan lahan termasuk IUP. Sementara alat alat mereka sudah stanbay dilokasi, ” tanya warga sekitar sedikit heran.

Ia meminta PT. Intelinsis Tritratama dan Pemerintah menjelaskan izin-izinnya, sebelum perusahaan yang HGU nya kami ragukan itu, beroperasi secara intens. ” pihak Perusahaan tidak bisa sembarangan bergerak, paling tidak kami harus tahu dulu ada atau tidak izinnya, ” tekan Warga tadi.( Red.Tim)

Proyek Diknas Sanggau Menyimpang Dari RAB. Bupati Diminta Terjun Lapangan

0
Oplus_16908288

Kalbar, Sanggau: Masyarakat menuding pembangunan rumah dinas kepsek guru dan penjaga sekolah SDN 44 Terentang Kabupaten Sanggau, menyimpang dari acuan bestek. ” Proyek Diknas ini tidak sesuai dengan RAB bang. Mereka menggunakan seng spandek ketebalan 20 mili. Pelapon bukan GRC SNI, tetapi merk tak jelas, yaitu Genet, ” terang masyarajat sekitar.

Selain itu, katanya, pemasangan instalasi listrik asal asalan tidak ditanam menggunakan pipa kabel. Kemudian rehab ruang kelas dan kantor guru tanpa memasang papan plang proyek. Hampir semua pekerjaan melanggar aturan.

” Kami mohon ini menjadi perhatian serius bagi Bupati, APH maupun DPRD setempat. Cek kelapangan setelah itu panggil pengelola dan pelaksana, mengingat kaitannya dengan keuangan negara, ” tegas warga tadi.( 007/ Danil.A )

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka Ricky Sandy (RS)

0

Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar atas nama tersangka Ricky Sandy (RS) kepada Penuntut Umum, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, sekira pukul 14.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Dalam kegiatan tersebut, tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan dalam kegiatannya di Jakartan, membenarkan kegiatan Tahap II, dan dalam keterangannya menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati.

Kajati menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah.

Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari mulai hari ini di Rutan kelas II A Pontianak, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Wabup Subang Menerima Audiensi Kemenekraf Pengembangan ekonomi D

0

*WAKIL BUPATI SUBANG TERIMA AUDIENSI KEMENEKRAF, PENGEMBANGAN EKONOMI KREARIF SUBANG KIAN DIPERKUAT”

*SUBANG* – Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.SI., M.M., menerima audiensi Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif, Cecep Rukendi, S.Sos., M.B.A., pada Selasa, (16/12/2025) bertempat di Ruang Rapat Bupati (RRB) I.

Audiensi tersebut membahas permohonan surat persetujuan hibah serta penandatanganan berita acara sebagai bagian dari dukungan pemerintah pusat terhadap pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Subang, khususnya yang terintegrasi dengan sektor destinasi wisata.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Kementerian Ekonomi Kreatif kepada Kabupaten Subang.

“Pemerintah Daerah Subang tentu menyambut baik dan berterima kasih atas dukungan yang selama ini telah diberikan oleh pemerintah pusat. Kolaborasi ini sangat penting untuk memperkuat pengembangan ekonomi kreatif di daerah, terutama yang berbasis potensi lokal dan partisipasi generasi muda,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perhatian Bupati Subang terhadap ekonomi kreatif dan anak muda menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah.

Hal tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan, termasuk penyelenggaraan Subang Festival setiap bulan sebagai ruang ekspresi seni, budaya, dan kreativitas masyarakat.

“Ekonomi kreatif ini menjadi ruang tumbuh bagi anak-anak muda Subang. Karena itu, kami terus membuka ruang kolaborasi dan berharap dukungan dari Kementerian Ekonomi Kreatif dapat berlanjut ke depan,” tambahnya.

Kang Akur juga menyampaikan bahwa dukungan dari pemerintah pusat memiliki arti strategis di tengah tantangan fiskal daerah, termasuk adanya penyesuaian dana transfer ke daerah.

Ia mengapresiasi bantuan pembangunan gedung kesenian di Subang yang dinilai sangat mendukung penguatan ekosistem kreatif masyarakat.

“Kami sangat bersyukur atas bantuan pembangunan gedung kesenian di Subang. Fasilitas ini menjadi ruang penting bagi kreativitas masyarakat dan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif, Cecep Rukendi, menyampaikan bahwa ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam mendukung arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.

“Ekonomi kreatif merupakan salah satu penggerak pembangunan nasional melalui penciptaan nilai tambah, lapangan kerja, serta peningkatan daya saing daerah, termasuk melalui pengembangan ekonomi digital,” jelas Cecep.

Ia menambahkan bahwa pengembangan ekonomi kreatif dilakukan melalui berbagai subsektor prioritas dengan pendekatan rantai nilai yang terintegrasi, mulai dari proses kreasi hingga konservasi.

Selain itu, pemetaan potensi ekonomi kreatif daerah melalui Program Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan dan penguatan ekosistem kreatif di daerah.

“Penguatan kelembagaan ekonomi kreatif di daerah menjadi kunci agar pengembangannya berkelanjutan dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan. Sinergi pusat dan daerah kami harapkan mampu memberi dampak nyata bagi perekonomian lokal, termasuk di Kabupaten Subang,” pungkasnya.

Turut hadir pada agenda tersebut Kepala Disparpora, Sekretaris Disparpora, Kabid Aset BKAD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Destinasi dan Produk Pariwisata, serta jajaran Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif (***).