TANGERANG – RABU 17 JUNI 2026 – GOR GONDRONG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) serta dugaan pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya di kawasan Gor Gondrong kini menjadi sorotan serius masyarakat. Sejumlah warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak lagi menutup mata terhadap berbagai keluhan yang selama ini berkembang di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, oknum berinisial KS yang disebut mengaku sebagai koordinator PKL diduga telah lama menjalankan aktivitas pengelolaan di kawasan tersebut. Warga menduga praktik pungutan terhadap pedagang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi keresahan yang terus dibicarakan di kalangan masyarakat maupun para pedagang.
Menurut warga, para PKL yang setiap hari mencari nafkah di kawasan Gor Gondrong seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dari pemerintah, bukan justru dibebani oleh pungutan yang dasar hukumnya dipertanyakan. Warga menilai apabila terdapat penarikan uang terhadap pedagang, maka harus ada transparansi mengenai legalitas, mekanisme, peruntukan dana, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
“Jangan sampai pedagang kecil yang setiap hari berjuang mencari makan justru menjadi objek pungutan yang tidak jelas. Jika memang ada aturan resmi, harus dibuka kepada publik. Kalau tidak ada dasar hukumnya, maka aparat wajib turun tangan,” ujar seorang warga kepada awak media.
Keresahan masyarakat tidak hanya berhenti pada dugaan pungli. Warga juga menyoroti keberadaan mushola yang berada di area Gor Gondrong. Menurut keterangan warga, fasilitas ibadah tersebut diduga digunakan sebagai tempat tinggal pribadi oleh oknum yang sama. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan dan kritik dari masyarakat karena mushola merupakan fasilitas umum yang dibangun untuk kepentingan ibadah umat Muslim.
“Mushola adalah rumah ibadah. Tempat masyarakat menjalankan salat dan kegiatan keagamaan. Jika benar digunakan sebagai tempat tinggal pribadi, tentu hal itu harus menjadi perhatian pemerintah dan instansi terkait. Fungsi rumah ibadah harus tetap dijaga dan dihormati,” ungkap warga lainnya.
Sejumlah warga menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan menyangkut kewibawaan pemerintah dalam mengelola aset publik dan menjaga ketertiban masyarakat. Mereka khawatir apabila dugaan-dugaan tersebut terus dibiarkan tanpa penanganan, maka akan muncul persepsi bahwa kawasan publik dapat dikuasai oleh pihak tertentu tanpa pengawasan dan tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Oleh sebab itu, warga mendesak Satpol PP segera melakukan pengecekan dan penertiban di lapangan. Dinas Sosial diminta menelusuri apabila terdapat penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai fungsi sosialnya. Sementara Camat, Lurah, serta instansi terkait diharapkan segera turun langsung menemui masyarakat dan pedagang untuk mendengar keluhan yang selama ini berkembang.
Tidak hanya itu, masyarakat juga meminta Kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional terhadap berbagai dugaan yang muncul. Warga berharap setiap laporan dan informasi yang berkembang tidak berhenti pada sebatas pembicaraan, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi jika ditemukan adanya pelanggaran aturan atau tindakan yang merugikan pedagang dan kepentingan umum, maka harus ada tindakan tegas. Hukum tidak boleh kalah oleh siapa pun,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat juga mempertanyakan status dan legalitas pihak yang mengaku sebagai koordinator PKL tersebut. Menurut mereka, apabila seseorang menjalankan fungsi koordinasi atau pengelolaan di area publik, maka harus ada kejelasan mengenai dasar penunjukan, kewenangan, serta tanggung jawabnya kepada pemerintah dan masyarakat.
Warga berharap Pemerintah Kota, Kecamatan, Kelurahan, Satpol PP, Dinas Sosial, dan aparat Kepolisian dapat bersinergi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan Gor Gondrong. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan fungsi kawasan publik sebagai ruang yang tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial KS yang disebut dalam keterangan warga belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
wartawan : Anas
