Beranda blog Halaman 351

Warga Lingga Julu Ditangkap di Ndokum Siroga ! Diduga Memiliki Sabu

0

 

KABANJAHE KARO,Kompas.SBS| Seorang pemuda yang berinisial EPT (24) Warga Desa Lingga Julu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Sabtu (17/01/2026) sekira pukul 13.22 Wib di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Hal ini diketahui saat dirilis dari Berita Humas Polres Tanah Karo,
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kasat, Kamis(29/1) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,79 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam biru muda kombinasi hitam, satu bungkus rokok Surya Gudang Garam, satu lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam Android merek INOI warna hitam.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU 1/2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN.

Warga Lingga Julu Ditangkap di Ndokum Siroga ! Diduga Memiliki Sabu

0

 

KABANJAHE KARO,Kompas.SBS| Seorang pemuda yang berinisial EPT (24) Warga Desa Lingga Julu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo  ( identitas di KTP) ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Sabtu (17/01/2026) sekira pukul 13.22 Wib di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Hal ini diketahui saat dirilis dari Berita Humas Polres Tanah Karo,
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kasat, Kamis(29/1) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,79 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam biru muda kombinasi hitam, satu bungkus rokok Surya Gudang Garam, satu lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam Android merek INOI warna hitam.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU 1/2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN.

Kakak di Hukum Penjara Karena Merepost Berita Adiknya Korban KDRT Polisi

0

Kompas.sbs Lubuk Pakam – Awal mula Pada tanggal 12 maret 2024 saya berkunjung kerumah ibu saya di jl.pembangunan 1 desa sekip Kec. Lubuk Pakam saya melihat Adik Ipar saya dan rombongan ada dirumah ibu saya.

Kemudian terjadi keributan antara adik saya dan adik ipar saya. Saya melihat keponakan saya dibawa dengan paksa tanpa persetujuan ibunya. Dimana kedua keponakan saya itu masih sangat kecil, yang satu masih menyusui dan yg satu lg masih berumur kurang lebih 1 thn 6 bln.

Melihat itu adek saya dian meta meminta tolong kepada saya kak Jun tolong kak dengan menangis dan menjerit spontan saya merekam kejadian itu karena saya tidak bisa berbuat apa-apa saat itu dirumah.

Pada saat itu hanya ada ibu saya dikursi roda dan adik saya dian meta.Terjadi keributan sampai adik saya menggantung di mobil pintu sebelah kiri demi meminta anaknya agar diberikan ke ibunya namun mala mobil melaju kencang dan terseret sekitar 4-5 meter.

Pada tgl 16 April saya melihat pemberitaan adik saya. Kemudian tgl 18 april saya repost yang sudah viral sebelumnya. Pada tgl 15 april saya melihat berita medanheadlines.news berisi artikel kerap KDRT adik saya, kemudian tgl 16 april saya merepost. Karena hal ini membuat saya dihukum 1tahun penjara dan subs 100jt atau ganti 60hari

Menurut cerita adik saya dan saya melihat sendiri mulai dari hamil anak pertama sampai hamil besar dia dirumah ibu saya dan berjanji tidak akan main tangan dan telah berjanji dengan membuat surat perjanjian di selembar kertas diatas materai tapi selalu mengulangi sampai anak ke 3 dan adik saya juga sempat disuruh menggugurkan kandungannya, tak sampai disitu adik saya juga disuruh berhenti bekerja tapi tidak ada perubahan.

Selanjutnya adik saya membuat laporan tapi Laporannya tidak diproses malah dinyatakan kurang cukup bukti, malah sebaliknya dengan saya yang merepost berita yang sudah ada dijadikan bahan untuk melaporkan saya. Apakah karena mantan suami adik saya seorang Polisi

Dimanalah letak keadilan di Negeri kita ini. Hanya karena merepost ulang dan prihatin melihat adik saya, malah saya di jadikan tersangka di Polrestabes Medan tgl 13 maret 2025 Nomor : LP/B/2631/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT dan diputuskan hukuman 1 tahun penjara 100 jt subsider (2) bln. Sambil meneteskan airmata dengar Putusan yang tidak sebanding dengan perbuatan saya oleh karena itu saya ajukan Banding. Berharap kepada Pengadilan Tinggi Medan benar-benar melihat dasar dan sebabnya kenapa saya merepost itu karena berharap Netizen dapat membantu kami, karena kalau dibandingkan keberadaan kami dengan mereka sangat jauh berbeda.

Oleh sebab itu Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Irwasum, Bapak Kabid Propam, dan Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial agar benar-benar Keadilan ditegakkan. (RP)

Terima Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Sumut, Pemkab Karo Harapkan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

0

 

KABANJAHE KARO,Kompas.SBS|Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, menerima Kunjungan Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat Matang Sitepu, Kabupaten Karo pada Senin (26/01/2026).

Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Biro Hukum Setdaprovsu.
​Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Dr. Timbul Sinaga, SE, M.SH, beserta rombongan anggota Bapemperda lainnya.

​Dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya karena Pemerintah Kabupaten Karo dipilih menjadi tujuan kunjungan kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan.

Sekda Kab.Karo menekankan pentingnya sektor kesehatan sebagai urusan wajib pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Ia menjelaskan bahwa sebagian urusan tersebut diserahkan kepada daerah sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah.

​”Kami berharap kehadiran Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara memberikan harapan di Kabupaten Karo, terutama dalam pelayanan kesehatan, serta menjadi acuan dalam meningkatkan derajat kesehatan di Kabupaten Karo kedepannya,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Karo, dr. Immanuel Sinuhaji, Sp.PA., turut memaparkan kondisi pelayanan kesehatan di Kabupaten Karo, termasuk capaian, tantangan, serta upaya-upaya yang telah dan sedang dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.



Maka dari itu Pemkab Karo berharap terjalin sinergi dan dukungan bersama dengan DPRD Sumut dalam upaya penguatan dan peningkatan sektor kesehatan daerah.

Reporter : ERIANTO.PERANGIN

Bupati Karo Turunkan Tim Gabungan Melaksanakan Penertiban dan Penataan Pedagang Pusat Pasar Berastagi

0

 

BERASTAGI KARO,Kompas.SBS|Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menurunkan tim gabungan dalam melaksanakan penertiban dan penataan pedagang pusat pasar Berastagi pada Senin (26/01/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, ketenteraman, serta kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Himbauan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor: 800.1.11.1/143/Disperindag/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh pedagang Pusat Pasar Berastagi, serta berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang ketertiban dan ketenteraman umum.

Kegiatan penertiban hari ini dilaksanakan oleh tim gabungan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Tim melaksanakan sosialisasi serta memberikan imbauan dan teguran persuasif kepada seluruh pedagang yang beraktivitas di kawasan Pusat Pasar Berastagi agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Sarjana Purba, STP., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan arahan langsung Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., dalam rangka menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.

“Kegiatan penertiban dan penataan pedagang ini merupakan arahan langsung Bupati Karo dalam rangka menciptakan Pusat Pasar Berastagi yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan secara humanis melalui sosialisasi, imbauan, serta teguran persuasif agar para pedagang dapat berjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sarjana Purba.

Dalam kegiatan tersebut, para pedagang diimbau untuk tidak melakukan aktivitas berjualan di area terminal, trotoar, maupun badan jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, pedagang juga dilarang memasang tenda atau perlengkapan dagang di atas trotoar dan badan jalan yang berpotensi menghambat pergerakan pejalan kaki serta kendaraan.

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa setiap pedagang wajib menggunakan lapak sesuai dengan ukuran dan lokasi yang telah ditetapkan oleh dinas terkait guna menciptakan tata kelola pasar yang rapi, aman, dan tertib.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN.

Syukuran Danrem 031 Wira Bima Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu Dihadiri Bupati Karo

0

 

KABANJAHE KARO,Kompas.SBS|Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri acara Ucapan Syukur Jabatan Baru Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han., sebagai Komandan Resor Militer (Danrem) 031/Wira Bima yang digelar, Sabtu (24/01/2026) di Jambur Pemkab Karo, Jalan Veteran Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Karo atau yang mewakili, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P., Danbrigif TP 37/HS Kolonel Inf Saiful Rizal, S.Hub.Int., M.H.I., Danyon TP 904 Garamata, para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Karo, para Camat dan Kepala Desa, Pengurus Forum Pelestarian Budaya Kabupaten Karo, serta tamu undangan lainnya.

Sebelum acara dimulai, dilakukan prosesi memakaikan pakaian adat karo (Ngosei) kepada Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu bersama istri, Ester Rehulina Sembiring. Selanjutnya sebagai bentuk ungkapan rasa syukur, dalam rangkaian acara dilaksanakan prosesi adat Karo Njujungi Beras Piher dan pemberian Manuk Sangkep, yang melambangkan doa dan harapan akan kehidupan yang utuh, sejahtera, dan harmonis bagi Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu bersama istri, Ester Rehulina Sembiring.

Dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan ucapan selamat serta apresiasi atas pelantikan Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu sebagai Danrem 031/Wira Bima. Bupati menyampaikan rasa bangga atas capaian tersebut yang dinilai sebagai prestasi membanggakan bagi masyarakat Kabupaten Karo, khususnya sebagai salah satu putra terbaik dari Tanah Karo Simalem.
“Saya dan seluruh masyarakat karo tentu sangat bangga dengan capaian bapak saat ini. Prestasi yang bapak torehkan tentu menambah daftar putra karo yang mengharumkan daerah kita tercinta, Tanah Karo simalem ini” ucap Bupati.

Bupati Karo berharap keberhasilan Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu dapat menjadi teladan dan motivasi bagi generasi muda Kabupaten Karo untuk terus meningkatkan semangat belajar, bekerja keras, serta berprestasi demi masa depan yang lebih baik.

Lebih lanjut, Bupati Karo juga berharap amanah yang diemban sebagai Danrem 031/Wira Bima dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi yang tinggi, serta mampu menjawab tantangan tugas ke depan yang semakin kompleks.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Karo juga menyerahkan cenderamata berupa pisau tumbuk lada kepada Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu yang memiliki makna sebagai simbol keteguhan, keberanian, serta kekuatan dalam menjaga kehormatan dan persatuan.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN.

Muatan Kayu Akasia Tersangkut di Jembatan Landak, Polisi Air Lakukan Evakuasi dan Pengamanan

0

Landak, Kalimantan Barat — Insiden pelayaran terjadi di Sungai Landak pada Minggu malam, 25 Januari 2026, ketika kapal tugboat TB Cahaya Semangat GT 21 yang menarik tongkang TKG Putra Kayong bermuatan kayu akasia tersangkut di Jembatan Landak. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.15 WIB dan sempat menghambat alur pelayaran di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan resmi Komandan KP VI-10-12 Tanjung Pulau kepada Direktur Polairud Polda Kalimantan Barat, kapal tersebut membawa muatan kayu akasia sebanyak 549,84 meter kubik, yang diberangkatkan dari Jetty Jelau, Kabupaten Landak, dengan tujuan Wajok.

Sekitar pukul 19.30 WIB, personel KP VI-10-12 Tanjung Pulau bersama KP Pelapis VI-3004 menerima laporan masyarakat terkait adanya kapal bermuatan kayu yang tersangkut di jembatan. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan, pendataan kapal, serta pengamanan area sekitar jembatan.

“Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengidentifikasi kapal, serta membantu awak kapal untuk proses evakuasi agar tongkang dapat melewati Jembatan Landak dengan aman,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.

Dalam insiden ini, tidak terdapat korban jiwa (nihil). Sementara itu, kerugian materiil masih dalam proses pendataan dan belum dapat ditaksir secara pasti. Untuk proses evakuasi, upaya penarikan sempat dilakukan menggunakan satu kapal bantuan, namun belum berhasil. Saat ini, evakuasi masih menunggu tambahan kapal bantuan dari wilayah Wajok.

Identitas nakhoda kapal diketahui bernama Dedi Ideka (35), warga Punggur. Dua orang awak kapal yang turut menjadi saksi dalam kejadian ini masing-masing bernama Jeri (26), warga Tanjung Raya Pontianak, dan Romi (22), warga Jeruju Pontianak.
Sebagai tindak lanjut, jajaran Ditpolairud Polda Kalbar melalui KP VI-10-12 Tanjung Pulau telah melakukan sejumlah langkah, antara lain mendatangi TKP, berkoordinasi dengan piket Gakkum, melakukan pengamanan lokasi, serta menyusun laporan awal lengkap disertai dokumentasi.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya aspek keselamatan pelayaran sungai, khususnya pengaturan muatan dan perhitungan ketinggian kapal saat melintasi jembatan, guna mencegah gangguan lalu lintas sungai maupun potensi kerusakan infrastruktur publik.(Danil.A)

Pentahbisan 8 Imam Baru di Gereja St. Fransiskus Assisi Berastagi dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Karo.

0

 

BERASTAGI KARO,Kompas.SBS| Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., menghadiri acara Pentahbisan Imam Baru Ordo Kapusin Medan yang dilaksanakan di Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Berastagi, Sabtu (24/01/2026).

Sebanyak 8 (delapan) imam baru ditahbiskan dalam perayaan iman yang dipimpin oleh Uskup Keuskupan Agung Medan, Monsinyur Kornelius Sipayung, OFMCap. Acara tersebut turut dihadiri oleh Propinsial Kapusin Medan, para imam, biarawan dan biarawati, keluarga para imam yang ditahbiskan, serta umat Katolik dari berbagai paroki.

Dalam sambutannya, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaan atas terselenggaranya pentahbisan imam baru tersebut. Atas nama Pemerintah Kabupaten Karo, Bupati Karo menyampaikan ucapan proficiat serta apresiasi kepada para imam baru yang telah menjawab panggilan Tuhan untuk melayani umat.

“Para imam merupakan gembala umat yang dipanggil untuk menjadi penyalur berkat, penyejuk jiwa, serta pembangkit iman umat Tuhan melalui pelayanan sakramen,” ujar Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes.

Bupati Karo juga menegaskan bahwa Sakramen Imamat merupakan panggilan suci yang menuntut kesetiaan dan pengabdian total. Oleh karena itu, seluruh umat diajak untuk terus mendoakan para imam agar tetap setia, kuat, dan bersemangat dalam menjalankan tugas pelayanannya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengajak seluruh umat Katolik untuk terus menjaga persatuan dan kerukunan, serta aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah. Menurutnya, kebersamaan dan toleransi antarumat beragama merupakan modal penting dalam mewujudkan Kabupaten Karo yang beriman, berbudaya, modern, unggul, dan sejahtera berkelanjutan.
Acara pentahbisan imam baru ini berlangsung dengan khidmat dan penuh sukacita sebagai ungkapan syukur atas anugerah Tuhan bagi Gereja dan umat Katolik.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN.

Cek Ruang Penyidikan, ! Kapolres Karo Tekankan Administrasi dan Penguasaan KUHP Terbaru

0

 

KABANJAHE KARO, Kompas.SBS|Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melaksanakan pengecekan ruang penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Sat PPA/PPO), Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung pimpinan terhadap kinerja penyidik, sekaligus memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Dalam arahannya, Kapolres Tanah Karo menegaskan kepada seluruh penyidik agar memberikan atensi serius terhadap administrasi penyidikan. Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan penyidikan telah diatur secara jelas dan wajib dilaksanakan dengan tertib, profesional, serta akuntabel.

“Administrasi penyidikan jangan dianggap sepele. Semua sudah diatur, mulai dari proses awal hingga pemberkasan. Jangan ada penundaan tugas, terlebih yang berkaitan dengan kelengkapan berkas perkara,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Kapolres juga menekankan pentingnya penerapan dan penguasaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tahun 2023. Menurutnya, perubahan regulasi hukum pidana harus benar-benar dipahami oleh setiap penyidik agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pasal maupun prosedur hukum.

“KUHP 2023 adalah aturan terbaru yang wajib dipahami dan dikuasai. Penyidik harus terus belajar dan menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum agar proses penegakan hukum berjalan tepat dan profesional,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres mengingatkan agar penyidik tidak sampai melewati batas waktu penyidikan sebagaimana yang telah ditentukan sesuai prosedur. Keterlambatan, lanjutnya, dapat berdampak pada kualitas penanganan perkara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kegiatan pengecekan tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin, kinerja, serta profesionalisme penyidik Sat Reskrim dan Sat PPA/PPO Polres Tanah Karo dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN

Bupati Karo Hadiri Gerakan Penanaman Bawang dan Serah Terima Bantuan  di Selandi 

0

 

PAYUNG KARO,Kompas.SBS|Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menghadiri acara seremoni serah terima bantuan Instore Dryer (Rumah Pengering) dan Gerakan Penanaman Bawang Merah yang dipusatkan di Desa Selandi, Kecamatan Payung, Rabu (21/01/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam membenahi sektor pertanian agar lebih tangguh di sisi kualitas dan pasca panen.
​Bantuan sarana prasarana ini berasal dari Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk dukungan terhadap komoditas unggulan daerah.

​Dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bank Indonesia atas bantuan yang diberikan. Beliau menegaskan bahwa urusan pertanian tidak cukup hanya bicara soal bibit dan pupuk, tetapi pasca panen menjadi penentu utama stabilitas harga dan kesejahteraan petani.

​”Banyak petani bisa panen bagus, tapi kalau pengeringan tidak optimal, kualitas turun dan susut tinggi. Akhirnya petani terpaksa menjual murah. Dengan instore dryer ini, bawang merah kita akan memiliki daya tahan simpan yang lebih lama dan kualitas yang lebih bermutu,” ujar Bupati Karo.

​Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa bawang merah bersama cabai adalah komoditas strategis yang sering memicu inflasi yang berdampak langsung pada dapur rumah tangga. Dengan menjaga kualitas produksi di Karo, secara otomatis membantu menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Bupati Karo juga berpesan ​khusus kepada Gapoktan Matahari sebagai penerima manfaat agar mengelola aset tersebut secara profesional.

1. ​Aset Bersama: Alat tidak boleh dimiliki perorangan, melainkan dikelola secara komunal.

2. ​Manajemen Tertib: Harus ada jadwal penggunaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan yang terukur.

3. ​Modernisasi: Gerakan ini diharapkan menjadi awal pertanian Karo yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

​Menutup sambutannya, Bupati Karo mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi guna mewujudkan Kabupaten Karo yang unggul, modern, dan sejahtera.

​Turut hadir dalam acara ini, jajaran pejabat tinggi dari berbagai instansi, di antaranya:
​Iman Gunadi, Ph.D (Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumut)dan jajarannya, ​Abdul Khalim (Ekonom Ahli BI Provinsi Sumut)dan jajarannya, ​Arieta Aryanti (Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut)dan jajarannya, ​Herry Lestari Manalu, SP (Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumut)dan jajarannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala OPD terkait, Camat Payung, ​Unsur Forkopimca Kecamatan Payung, PPL Kec.Payung juga Kepala Desa Selandi Dani Sembiring, dan Ketua Gapoktan Matahari Bapak Bujurkin.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN