Senin, Juni 22, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Sengketa Warisan di Oeseli, Camat Siapkan Mediasi Demi Cegah Konflik Berkepanjangan

Doc. Foto. 2026

Kompas.sbs–Rote Barat Daya – Dugaan pengalihan hak atas tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris memicu sengketa keluarga di Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Persoalan tersebut mendorong sejumlah anggota keluarga Litik mengajukan pengaduan kepada Pemerintah Kecamatan Rote Barat Daya dengan harapan penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme mediasi.

Pengaduan disampaikan oleh Wehelmince Litik yang didampingi Imanuel Litik saat menemui Camat Rote Barat Daya, Adrianus Bessie, S.Sos., di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026). Dalam pertemuan itu, keduanya menyampaikan keberatan atas dugaan pengalihan hak atas tanah warisan yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan seluruh ahli waris.

Menurut Wehelmince, tanah yang dipersoalkan merupakan harta peninggalan orang tua yang secara hukum menjadi hak bersama para ahli waris. Karena itu, setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah semestinya didahului dengan musyawarah dan memperoleh persetujuan seluruh ahli waris.

“Kami tidak pernah diberitahukan ataupun dimintai persetujuan. Padahal tanah itu merupakan warisan orang tua yang menjadi hak bersama seluruh ahli waris,” ujar Wehelmince.

Menanggapi pengaduan tersebut, Camat Rote Barat Daya, Adrianus Bessie, menegaskan bahwa pemerintah kecamatan siap memfasilitasi penyelesaian sengketa secara netral melalui musyawarah.

Ia mengatakan telah menghubungi Penjabat Kepala Desa Oeseli untuk berkoordinasi terkait penanganan persoalan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, Penjabat Kepala Desa belum dapat memenuhi undangan karena sedang menghadiri prosesi pemakaman di wilayah Dengka.

“Saya sudah menghubungi Penjabat Kepala Desa Oeseli agar segera datang ke kantor kecamatan. Selanjutnya, seluruh pihak yang bersengketa akan kami undang untuk duduk bersama mencari solusi terbaik sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” kata Adrianus.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan akan menjalankan fungsi sebagai fasilitator secara profesional, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan maupun bukti yang dimiliki.

“Kami berharap seluruh anggota keluarga dapat mengedepankan dialog dan menjaga nilai persaudaraan. Jangan sampai persoalan warisan memutus hubungan kekeluargaan yang telah terjalin selama ini,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Penjabat Kepala Desa Oeseli mengatakan pemerintah desa sebenarnya telah berulang kali memfasilitasi pertemuan antara para pihak yang berselisih.

“Kami sudah melakukan mediasi sekitar empat sampai lima kali. Jadi apabila sekarang mereka mengadu ke pihak kecamatan, silakan saja. Pada prinsipnya pemerintah desa telah berupaya mempertemukan para pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah,” ujarnya.

Meski demikian, hingga kini sengketa tersebut belum mencapai kesepakatan sehingga salah satu pihak memilih meminta fasilitasi lanjutan kepada Pemerintah Kecamatan Rote Barat Daya.YH

 

Popular Articles