Top 5 This Week

Related Posts

Di Balik Sorotan OTT Bupati Langkat: Proyek Rp48 Miliar Berjalan Jam 2 Pagi, Dugaan Mark-up Mencuat

Kompas SBS – MEDAN
Di tengah sorotan nasional terhadap perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat nonaktif H. Syah Afandin alias Ondim di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan meubelir senilai Rp48,4 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) nyaris luput dari perhatian. Padahal, penyelidikan ini mengungkap sejumlah temuan sangat janggal dan tidak lazim.

Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 2 Desember 2025. Laporan hasil pemeriksaan auditor menunjukkan proses pengadaan yang berlangsung sangat cepat atau dikenal dengan istilah “kejar tayang”, transaksi melalui sistem e-katalog dilakukan hingga dini hari di luar jam kerja resmi, serta dugaan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem, untuk paket meubelir Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp26,7 miliar yang dikerjakan PT Bismacindo Perkasa, proses pembuatan paket dimulai pada 20 Februari 2025 pukul 18.28 WIB. Tahapan negosiasi justru berlangsung hingga pukul 02.15 WIB pada 21 Februari 2025 sebelum akhirnya disetujui.

Sementara itu, paket pengadaan meubelir Sekolah Dasar (SD) senilai Rp21,6 miliar yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera juga tak kalah mencurigakan. Paket dibuat pada 21 Februari 2025 pukul 02.21 WIB, dan seluruh proses negosiasi hingga persetujuan pesanan tuntas hanya dalam waktu beberapa jam hingga pukul 06.01 WIB.

Fakta ini semakin mengundang tanda tanya mengingat seluruh transaksi berlangsung di luar jam kerja pemerintahan, dan dilakukan tak lama setelah Syah Afandin bersama Tiorita Br Surbakti dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode sebelumnya.

Hingga Senin (6/7/2026), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, belum memberikan tanggapan apapun atas konfirmasi yang disampaikan wartawan. Saat tim jurnalis mendatangi kantornya, yang bersangkutan diketahui tidak berada di tempat.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, David Pardede, berusaha meluruskan kewenangan. Menurutnya, pengadaan melalui mekanisme e-purchasing atau e-katalog bukan menjadi tugas maupun wewenang unit PBJ. “Seluruh proses mulai dari penginputan paket, negosiasi, hingga pembayaran sepenuhnya dilakukan oleh perangkat daerah pengguna anggaran, dalam hal ini Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Warianto

Popular Articles