Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian 2 HP di Talang Ubi PALI
PALI — Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial AS (24), yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Talang Jawa, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi.
AS diamankan Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI pada Minggu (20/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan dua unit handphone milik korban Muhammad Jakaria.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap laporan dugaan pencurian tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku, tim Opsnal Beruang Hitam kemudian melakukan upaya penangkapan. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum,” kata Dobi.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban di Talang Jawa RT 03 RW 03, Kelurahan Talang Ubi Barat. Saat itu, korban bersama AS disebut sedang bermain game menggunakan telepon seluler.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban kemudian tidur di teras rumah dan meletakkan handphone di samping kepalanya. Berdasarkan laporan, AS masih belum tidur. Sekitar pukul 04.00 WIB, AS juga tidur dan meletakkan telepon selulernya di lokasi yang sama.
Sekitar pukul 07.00 WIB, ibu korban membangunkan mereka. Saat itu, dua handphone diketahui sudah tidak berada di tempat semula. Korban bersama saksi kemudian mencari perangkat tersebut di dalam dan sekitar rumah, namun tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta dari dua unit handphone yang hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres PALI.
“Dari perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Redmi. Penanganan perkara masih dilanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Tim)

