KOMPAS.SBS – KALABAHI | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memulai rangkaian agenda Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2026 di Kabupaten Alor.

Penilaian dilakukan di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Alor, Kantor Pertanahan Kabupaten Alor dan Kepolisian Resor Alor, terhitung mulai Senin (28/09/2026) hingga Jumat (02/10/2026).

Penilaian Maladministrasi di Alor Dimulai, Pemkab Alor Sambut Baik dan Siap Dinilai Ombudsman

Sebagai agenda pertama, Tim Penilai Ombudsman NTT, Magda S. S. Bolla dan Siti Qulsum diterima Bupati Alor, Iskandar Lakamau, S.H., M.Si di Ruang Kerja Bupati Alor, Senin (28/09/2026) pagi.

Bupati Alor didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syafruddin A. I. Djawa, S.H dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Martinus De Porres Djeo, S.IP menyambut baik dan siap menyukseskan agenda penilaian tersebut.

Penilaian Maladministrasi di Alor Dimulai, Pemkab Alor Sambut Baik dan Siap Dinilai Ombudsman

Tim Penilai akan melakukan penilaian di sejumlah instansi, yakni 4 instansi di lingkungan Pemda meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Alor dan Kepolisian Resor Alor.

Tim Penilai juga menyampaikan bahwa telah terdapat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.7-109 Tahun 2026 yang mengakomodir Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai Indikator Kinerja Kunci (IKK) dengan bobot 10 persen pada urusan pelayanan publik. Idealnya, hal ini akan menjadi indikator kinerja bagi kepala daerah dan masuk pada IKU Sekda sebagai pembina pelayanan publik pada tahun 2027.

“Jajaran Pemkab Alor siap berkoordinasi bersama Tim Penilai Ombudsman terkait penilaian dan juga siap mengatensi Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.7-109 Tahun 2026,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Alor.

Pada tahun 2026, Ombudsman RI melaksanakan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kegiatan Penilaian akan dilakukan dengan metode wawancara kepada responden dari instansi maupun masyarakat, studi dokumen dan observasi di tiap instansi,” jelas Tim Penilai.

Untuk aspek kepercayaan masyarakat, terbuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam memberikan penilaian terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Alor melalui link https://pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external selama periode Agustus hingga November 2026.