Polemik pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely memasuki babak baru. Kuasa hukum Raja Petuanan Kaiely Fandi Ashari Wael, Ajit Titahelu, SH, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Buru yang memberikan pengakuan kepada Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely, Kabupaten Buru.
Namun, sebelum membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak Fandi Ashari Wael memilih menempuh sejumlah mekanisme administratif sebagai langkah awal untuk menguji keputusan tersebut.
Ajit Titahelu, SH, mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan surat permohonan keberatan administratif terhadap SK Bupati Buru yang menjadi dasar pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah mengajukan keberatan terhadap SK Bupati tersebut. Kami akan meminta agar keputusan itu ditinjau kembali melalui mekanisme administrasi pemerintahan,” kata Ajit Titahelu di Namlea, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang harus ditempuh sebelum pihaknya mengambil langkah lebih jauh melalui lembaga peradilan.
Tidak berhenti pada keberatan administratif, kuasa hukum Fandi juga akan menempuh banding administratif kepada pemerintah satu tingkat di atas Bupati Buru, yakni Gubernur Maluku.
“Kami juga akan melakukan banding administratif kepada Gubernur Maluku sebagai pemerintah satu tingkat di atas Bupati. Ini bagian dari mekanisme yang akan kami tempuh sebelum masuk ke PTUN,” ujarnya.
Ajit menegaskan, pihaknya ingin persoalan pengakuan Raja Petuanan Kaiely terlebih dahulu diuji melalui jalur administrasi pemerintahan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Bagi pihak Fandi Ashari Wael, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang mendapat pengakuan melalui sebuah keputusan administratif, tetapi juga menyangkut kedudukan hukum, sejarah, garis keturunan dan mekanisme adat Petuanan Kaiely.
Karena itu, pihaknya akan mencermati seluruh proses yang melatarbelakangi terbitnya SK Bupati tersebut, termasuk dasar hukum dan administrasi yang digunakan pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan kepada Abdullah Wael.
“Kami akan melihat seluruh dasar dan proses penerbitan keputusan itu. Kalau nantinya setelah seluruh upaya administratif ditempuh masih terdapat persoalan hukum, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk PTUN,” tegas Ajit.
Dengan langkah tersebut, polemik Raja Petuanan Kaiely kini berpotensi bergeser dari perdebatan adat ke ranah administrasi pemerintahan dan hukum tata usaha negara.
Babak baru sengketa Kaiely pun dimulai: keberatan administratif, banding kepada Gubernur Maluku, dan jika tidak menemukan penyelesaian, pintu PTUN siap diketuk.

