Top 5 This Week

Related Posts

PC IMM SUBANG,a SOROTI DUGAAN KRIMNASASI JURNALIS DAN DESAK PENEGAKAN HUKUM YANG PROFESIONAL

*PC IMM KABUPATEN SUBANG SOROTI DUGAAN KRIMINALISASI JURNALIS DAN DESAK PENEGAKAN HUKUM YANG PROFESIONAL*

Subang, 14 Juli 2026 – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Subang menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap proses hukum yang menimpa seorang jurnalis bernama Harun. PC IMM Kabupaten Subang menilai bahwa kasus yang menyeret insan pers ke ranah pidana harus mendapat perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat karena berkaitan langsung dengan kebebasan pers dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Ketua PC IMM Kabupaten Subang, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu instrumen penting dalam mengawal jalannya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik harus ditangani secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami melihat adanya pola yang mengkhawatirkan ketika insan pers justru berhadapan dengan ancaman kriminalisasi melalui proses hukum pidana. Persoalan ini bukan hanya menyangkut satu orang jurnalis, melainkan menyangkut masa depan kebebasan pers dan ruang demokrasi di Kabupaten Subang. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang harus dijaga bersama,” tegas Iqbal Maulana.

Menurutnya, dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kebebasan menyampaikan informasi dan kritik terhadap kebijakan publik harus mendapatkan perlindungan. Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

PC IMM Kabupaten Subang juga mengingatkan bahwa sengketa yang timbul akibat produk jurnalistik pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan tersebut, Dewan Pers memiliki peran strategis untuk melakukan penilaian dan penyelesaian sengketa pers sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.

“Kami berpandangan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya mengedepankan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Semangat Undang-Undang Pers menempatkan hukum pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik,” lanjut Iqbal Maulana.

PC IMM Kabupaten Subang mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Proses hukum yang berlangsung harus bebas dari intervensi pihak mana pun serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

“Kami mendorong aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan transparan. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa proses hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik, membatasi kebebasan berekspresi, atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan untuk kepentingan publik,” ujar Iqbal Maulana.

Sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan kemanusiaan, PC IMM Kabupaten Subang menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara kritis dan konstruktif. IMM juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi kemahasiswaan, akademisi, insan pers, dan pegiat demokrasi untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai salah satu fondasi negara demokratis.

PC IMM Kabupaten Subang menegaskan bahwa penegakan hukum dan UU perlindungan terhadap kebebasan pers bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, serta demokrasi yang sehat dan bermartabat di Kabupaten Subang maupun Indonesia secara keseluruhan.

Reporter kompas sbs
D.Jekiw

Popular Articles