LUGUREJO, KOMPAS.SBS – Pengembalian dana Program Ketahanan Pangan yang sempat hilang jalurnya ke rekening BUMDes Desa Lugurejo, belum menutup tuntutan masyarakat akan keadilan dan transparansi. Bagi warga, kembalinya uang hanyalah langkah awal, bukan akhir dari permasalahan yang terjadi.

Kepala Desa Lugurejo Supriyanto menyampaikan bahwa Bendahara Desa Puji Laksono telah mengembalikan seluruh dana tersebut dan membuat surat pernyataan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bahkan bersedia mundur jika melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang. “Semoga ini menjadi awal perbaikan tata kelola keuangan desa,” ujarnya.

Namun penjelasan ini belum memuaskan pihak masyarakat. Sugiman, perwakilan warga yang konsisten mengawal masalah ini, menegaskan bahwa proses pengembalian dilakukan secara tertutup tanpa pemberitahuan kepada warga maupun pimpinan BPD. “Kami baru tahu setelah mendatangi Balai Desa sendiri. Ini menyiratkan ketidakjujuran,” tandasnya.

Lebih jauh, ia menekankan prinsip hukum yang berlaku: pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana yang sudah terjadi. “Walaupun uangnya sudah utuh kembali, perbuatan menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dijalankan. Masyarakat menuntut hal itu ditegakkan,” tegasnya.
Selain aspek hukum, warga juga menyoroti kerugian lain yang tak ternilai harganya. Selama hampir dua tahun, dana tersebut seharusnya sudah berputar dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi warga melalui pengadaan sapi. “Sekarang uangnya kembali, tapi di mana hasil dan manfaat yang seharusnya kami nikmati selama ini?” tanyanya.

Kasus ini menjadi cermin bagi tata kelola pemerintahan desa. Warga menuntut agar ke depannya pengelolaan anggaran benar-benar terbuka, melibatkan unsur masyarakat dalam pengawasan, serta menjaga integritas sebagai pelayan publik.

Hingga saat ini, sebagian warga masih menegaskan kesiapan untuk menempuh jalur hukum jika dianggap perlu, karena penyelesaian administratif semata dinilai belum cukup memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
(SBE)

