BOLTIM — Penyaluran BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menjadi sorotan masyarakat. Dugaan adanya praktik penyalahgunaan atau pembelian Pertalite dalam jumlah tertentu menggunakan gelon/wadah memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi BBM di daerah tersebut.
Saat awak media melakukan pemantauan di lokasi, terlihat adanya antrean pengisian Pertalite menggunakan gelon. Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah satu karyawan SPBU.
Dalam keterangannya, karyawan tersebut menyebut bahwa pihak yang melakukan pengisian menggunakan gelon memiliki surat rekomendasi. Namun ketika awak media mempertanyakan, “surat rekomendasi dari siapa dan instansi mana?”, karyawan tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Bahkan, karyawan tersebut hanya menyampaikan bahwa saat ini sedang ada penertiban.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika memang terdapat surat rekomendasi, publik berhak mengetahui siapa penerbitnya, untuk siapa rekomendasi tersebut diberikan, berapa kuota yang diperbolehkan, serta apakah pengisian menggunakan gelon tersebut sesuai dengan ketentuan distribusi BBM yang berlaku. Bukan Sekadar Antrean, Perlu Ditelusuri ke Mana Pertalite Dibawa
Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang distribusinya berada dalam pengaturan dan pengawasan pemerintah. BPH Migas, Polri dan Pertamina Patra Niaga bahkan telah bekerja sama untuk mengendalikan konsumen pengguna Pertalite agar pendistribusiannya tepat sasaran.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan apakah pola pembelian menggunakan gelon di SPBU tersebut telah tercatat dan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sistem Subsidi Tepat juga mengatur proses pendaftaran kendaraan atau usaha serta penggunaan kode QR dalam transaksi BBM bersubsidi sesuai ketentuan.
Maka, apabila pembelian dalam jumlah tertentu dilakukan dengan dasar surat rekomendasi, aparat dan pihak terkait dinilai perlu memeriksa dokumen tersebut secara terbuka untuk memastikan keabsahannya. Polres Boltim Dipertanyakan
Yang menjadi perhatian masyarakat, lokasi SPBU tersebut berada tidak jauh dari kawasan Polres Boltim maupun kantor DPRD Boltim.
Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap dugaan pembelian Pertalite menggunakan gelon tersebut dilakukan.
Apakah aktivitas tersebut sudah pernah diperiksa? Apakah surat rekomendasinya benar-benar sah? Siapa penerbitnya? Berapa volume yang diperbolehkan? Dan ke mana Pertalite tersebut dibawa setelah keluar dari SPBU?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan resmi.
Masyarakat meminta Polres Boltim dan Polda Sulawesi Utara tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga turun langsung apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM. Ancaman Pidana Penyalahgunaan BBM
Secara hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan yang berlaku, mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, Pasal 53 UU Migas juga mengatur sanksi terhadap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga yang dilakukan tanpa izin usaha sebagaimana dipersyaratkan.
Namun demikian, penerapan pasal pidana tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, bukan semata-mata berdasarkan adanya antrean pengisian menggunakan gelon. Polda Sulut Diminta Turun Tangan
Masyarakat dan awak media meminta Polda Sulut melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat dugaan penyalahgunaan Pertalite di SPBU tersebut.
Pemeriksaan dapat mencakup:legalitas dan asal surat rekomendasi yang disebut karyawan SPBU; siapa pihak yang menerima rekomendasi;jumlah serta frekuensi pembelian Pertalite; rekaman CCTV SPBU;data transaksi dan identitas pembeli; volume BBM yang dikeluarkan; tujuan penggunaan BBM setelah keluar dari SPBU; serta kepatuhan pihak SPBU terhadap ketentuanpenyaluran BBM.
Jika seluruh aktivitas tersebut ternyata sesuai ketentuan, maka penjelasan resmi dari pihak SPBU dan instansi terkait juga penting agar tidak muncul dugaan liar di tengah masyarakat.
Namun apabila ditemukan penyalahgunaan, masyarakat meminta aparat menindak sesuai hukum dan menelusuri seluruh mata rantai distribusinya, bukan hanya pihak yang berada di lapangan.
Publik kini menunggu: apakah Polres Boltim akan melakukan pemeriksaan, atau Polda Sulut perlu turun tangan langsung?
Jangan sampai masyarakat harus berlama-lama mengantre mendapatkan Pertalite, sementara dugaan pembelian menggunakan gelon berlangsung berulang tanpa penjelasan yang transparan.
Pertalite harus disalurkan tepat sasaran. Jika ada rekomendasi, buka dan periksa dasar hukumnya. Jika ada pelanggaran, tegakkan hukum.
