Manado, – Aktivis anti korupsi Sulawesi Utara, Deddy Loing, mengecam keras dugaan rekayasa laporan progres fisik dan penyalahgunaan mekanisme Rekening Penampungan Anggaran Tahun Anggaran (RPATA) pada dua paket pekerjaan Sumber Daya Air (SDA) di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023.
Kedua proyek yang menjadi sorotan adalah Paket Pengaman Pantai Miangas dengan nilai kontrak Rp33,99 miliar dan Paket Pengendali Banjir Sungai Ongkak Dumoga senilai Rp19,81 miliar, yang keduanya berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Utara.
“Ini adalah praktik yang sangat berbahaya dan merusak tata kelola keuangan negara. Progres fisik dilaporkan tinggi, tetapi realisasi anggarannya rendah, lalu selisihnya ditutup pakai RPATA. Ini modus rekayasa agar seolah-olah pekerjaan sudah maju, padahal secara keuangan tidak didukung,” tegas Deddy Loing dalam pernyataannya kepada awak media.
Berdasarkan temuan yang dihimpun, pada Paket Pengaman Pantai Miangas, realisasi Non RPATA tercatat hanya Rp29,95 miliar, sementara nilai progres fisik per 31 Desember 2023 dilaporkan mencapai Rp33,27 miliar, dengan selisih Rp3,32 miliar yang diduga ditutup dari RPATA. Sementara pada Paket Pengendali Banjir Sungai Ongkak Dumoga, realisasi Non RPATA tercatat Rp17,86 miliar, sedangkan progres fisik dilaporkan Rp18,84 miliar, dengan selisih Rp979,8 juta.
Deddy Loing menilai tindakan ini menyalahi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran. Dalam aturan tersebut, RPATA adalah rekening milik Bendahara Umum Negara untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan, bukan untuk menutup selisih fiktif antara progres dan realisasi.
“RPATA itu bukan celah untuk menaikkan progres secara artifisial. Kalau ini dibiarkan, maka laporan keuangan pemerintah tidak lagi mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini indikasi kuat adanya rekayasa yang bisa masuk ranah pidana,” ujar Deddy Loing dengan tegas.
Aktivis yang kerap menyoroti berbagai kasus penyimpangan di Sulawesi Utara ini juga mengingatkan adanya yurisprudensi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2009 K/Pid.Sus/2008, yang menyatakan bahwa pelaporan progres fiktif merupakan perbuatan pidana karena telah menimbulkan kerugian negara yang nyata. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan putusan bebas dan menyatakan laporan progres yang tidak sesuai realitas sebagai tindak pidana korupsi.
Deddy Loing juga menyoroti sejumlah pihak yang berpotensi terjerat dalam kasus ini, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, kontraktor, konsultan pengawas, hingga Kepala BWS Sulawesi Utara selaku pimpinan tertinggi satuan kerja. Ia mengingatkan bahwa dalam praktik peradilan, PPK telah berkali-kali divonis bersalah dalam kasus rekayasa progres, bahkan mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan baru-baru ini divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek infrastruktur.
“Ini peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat. Saya sudah menyurati Kepala BWS Sulawesi Utara untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 7 hari. Jika tidak ada jawaban yang memuaskan, kami akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Utara, dan KPK,” ancam Deddy Loing.
Ia menambahkan bahwa temuan ini juga mengindikasikan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern yang sistemik di lingkungan BWS Sulawesi Utara. Deddy Loing mendesak agar pimpinan BWS segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memperkuat mekanisme pengawasan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Saya tidak akan berhenti di sini. Ini menyangkut uang rakyat, dan saya akan kawal sampai tuntas. Kami memiliki data dan bukti-bukti yang kuat. Saatnya aparat penegak hukum bergerak,” pungkas Deddy Loing dengan nada tegas.
Kompas SBS akan terus mengawal perkembangan kasus ini

