KOMPAS.SBS — TANGERANG — Aktivitas penegakan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantib) di wilayah Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan di lapangan mulai dipertanyakan, mulai dari kinerja petugas Trantib di Kelurahan Kereo hingga dugaan sikap tidak kooperatif oknum Satpol PP terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya sorotan terhadap aktivitas Kasi Trantib di Kelurahan Kereo yang dinilai perlu mendapat perhatian dan evaluasi. Warga maupun masyarakat meminta agar kinerja aparatur di tingkat kelurahan dapat benar-benar terlihat dalam menjaga ketertiban, bukan sekadar hadir ketika terjadi persoalan.
Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai aktivitas Satpol PP Kelurahan Karang Tengah Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang yang disebut-sebut terlibat dalam persoalan ketertiban di lapangan.
Yang menjadi perhatian serius adalah adanya dugaan sikap menantang terhadap wartawan ketika melakukan konfirmasi. Jika benar terjadi, persoalan tersebut bukan lagi sekadar hubungan antara petugas dengan masyarakat, tetapi menyangkut penghormatan terhadap tugas jurnalistik dan keterbukaan informasi publik.
Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pejabat maupun petugas pelayanan publik semestinya dapat memberikan klarifikasi secara proporsional terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan.
Redaksi menegaskan bahwa konfirmasi jurnalistik bukan bentuk intervensi terhadap pekerjaan aparatur. Konfirmasi justru merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum sebuah persoalan diberitakan kepada masyarakat.
Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan UU Pers.
Selain persoalan Trantib, terdapat pula informasi mengenai kondisi wilayah perbatasan Tangerang dengan Jakarta. Disebutkan bahwa terdapat bagian wilayah yang seolah hanya menjadi lintasan pendek, sementara persoalan urug atau pekerjaan fisik di kawasan tersebut disebut berkaitan dengan wilayah Jakarta.
Ungkapan masyarakat bahkan menggambarkan kondisi tersebut secara sederhana: “Kalau dari Jakarta sudah Tangerang, cuma menyeberang kaki sepanjang tiga meter.”
Pernyataan tersebut tentu perlu diverifikasi secara teknis. Apakah benar batas administrasi hanya berada pada jarak tertentu, siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan urug, serta apakah terdapat dokumen atau dasar administrasi yang menjelaskan kewenangan masing-masing wilayah.
Persoalan batas wilayah bukan perkara sepele. Kejelasan kewenangan diperlukan agar masyarakat tidak kebingungan ketika terjadi persoalan jalan, drainase, lingkungan, ketertiban, maupun pekerjaan pembangunan.
Sorotan masyarakat terhadap Trantib dan Satpol PP pada prinsipnya bukan untuk menyudutkan institusi. Justru keberadaan aparat ketertiban di tingkat kelurahan dan kecamatan diharapkan benar-benar memberikan rasa aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, sikap tidak profesional, atau persoalan komunikasi dengan wartawan, hal tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi internal.
Awak Media meminta Camat, Lurah, jajaran Trantib, serta Satpol PP Kota Tangerang memberikan klarifikasi mengenai:
1. Apa tugas dan kewenangan petugas Trantib di wilayah Kereo dalam persoalan yang menjadi sorotan?
2. Apakah benar terdapat petugas Satpol PP Kelurahan Karang Tengah Selatan yang menantang atau bersikap tidak kooperatif terhadap wartawan?
3. Apa standar operasional petugas ketika menghadapi masyarakat dan wartawan yang melakukan konfirmasi?
4. Bagaimana status dan kewenangan wilayah pada titik yang disebut sebagai batas Tangerang–Jakarta?
5. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan urug atau penataan pada titik tersebut?
6. Apakah terdapat dokumen resmi yang menjelaskan batas administrasi dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan redaksi. Pemberitaan ini bukan vonis terhadap individu maupun institusi, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya meminta transparansi atas pelayanan publik.
Jika benar terdapat persoalan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah melakukan evaluasi dan perbaikan. Namun jika informasi tersebut tidak benar, pihak terkait juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Awak Media akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas Trantib, Satpol PP, serta titik batas wilayah Tangerang–Jakarta yang menjadi sorotan masyarakat.
Red/Tim
