KOMPAS.SBS — JAKARTA — Mabes Polri kembali digeruduk massa. Rabu (16/9/2026), Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) turun ke jalan membawa tuntutan keras terkait dugaan pelanggaran yang mereka kaitkan dengan Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K.
Bukan sekadar kritik biasa. MAKKI membawa tudingan yang menyentuh langsung isu dugaan pungutan dalam proses izin keramaian serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek.
MAKKI mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai suara demonstrasi. Mereka meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut.
Koordinator MAKKI, Bima, melontarkan tudingan keras dalam orasinya.
“Bayangkan untuk upacara HUT RI saja harus ada izin keramaian Rp25 juta, sudah begitu tidak hadir pula di upacara. Ini pemimpin apa seperti ini,” tegas Bima.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu fokus utama aksi.
MAKKI meminta dugaan pungutan tersebut dibongkar dari hulu hingga hilir.
Siapa yang meminta? Kepada siapa uang diserahkan? Atas dasar aturan apa? Apakah ada bukti pembayaran? Siapa yang mengetahui? Dan apakah uang tersebut masuk ke mekanisme resmi atau tidak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut MAKKI, harus dijawab melalui pemeriksaan yang berbasis bukti.
Jika tidak pernah terjadi, MAKKI juga harus siap mempertanggungjawabkan informasi yang mereka sampaikan.
Namun jika terdapat bukti awal, maka tidak boleh ada alasan untuk menguburnya hanya karena pihak yang disebut adalah pejabat kepolisian.
Ledakan tuntutan MAKKI semakin keras ketika mereka menyinggung dugaan fee proyek sebesar 20 persen.
Bima menyebut pihaknya menerima informasi bahwa Kapolres dan Kanit Tipikor diduga memanfaatkan jabatan untuk mengurus proyek dengan fee di muka dan bahkan menentukan kontraktor.
“MAKKI juga mendapat informasi kalau Kapolres dan Kanit Tipikor memanfaatkan jabatan untuk mengurus proyek dengan fee 20 persen di depan, bahkan kontraktor mereka tunjuk sendiri,” ungkap Bima.
Tudingan ini bukan persoalan kecil.
Apabila terbukti melalui pemeriksaan, dugaan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai kewenangan, konflik kepentingan, proses pengadaan, dan kemungkinan adanya keuntungan yang dikaitkan dengan jabatan.
Karena itu, MAKKI mendesak Propam tidak hanya memeriksa permukaan.
Telusuri dokumen. Periksa saksi. Periksa komunikasi. Telusuri proses proyek. Periksa hubungan pihak-pihak yang disebut. Dan apabila ada indikasi transaksi, telusuri aliran uangnya.
Itulah yang menurut MAKKI harus dibuktikan.
MAKKI menegaskan bahwa kedudukan seseorang sebagai pejabat kepolisian tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan ketika muncul dugaan pelanggaran.
Bima meminta Propam Mabes Polri memeriksa Kapolres Karangasem bersama Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor.
“Kami mendesak Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa Kapolres Karangasem beserta Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Karangasem,” tegasnya.
Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal Polri.
Jika benar, tindak. Jika tidak benar, buktikan tidak benar.
Yang tidak boleh terjadi adalah dugaan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
MAKKI membawa dua tuntutan utama ke Mabes Polri:
1. Mendesak Kapolri mengevaluasi dan mengambil tindakan terhadap Kapolres Karangasem sesuai hasil pemeriksaan atas dugaan yang mereka sampaikan.
2. Mendesak Divisi Propam Mabes Polri memeriksa Kapolres Karangasem, Kasat Reskrim, serta Kanit Tipikor terkait dugaan pungutan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
MAKKI menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum dengan tekanan jalanan.
Justru sebaliknya, mereka meminta dugaan tersebut dibawa ke meja pemeriksaan agar dapat diuji secara objektif.
Kini bola berada di institusi Polri.
Mabes Polri dan Propam memiliki mekanisme untuk menentukan apakah informasi yang disampaikan MAKKI mempunyai dasar bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses harus berjalan sesuai ketentuan.
Jika tidak ditemukan bukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan.
Sebab institusi yang kuat bukan institusi yang takut terhadap kritik, melainkan institusi yang mampu membuktikan kebenaran melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan pungutan Rp25 juta dan dugaan fee proyek 20 persen merupakan klaim yang disampaikan MAKKI dalam aksi 16 September 2026 dan belum merupakan fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Namun asas tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan atau informasi yang layak diverifikasi.
MAKKI meminta pemeriksaan. Publik menunggu pembuktian.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Karangasem, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, Polda Bali, maupun Divisi Propam Polri.
Jika tudingan tersebut keliru, sampaikan bantahan dengan bukti.
Jika terdapat persoalan, jelaskan secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku.
Jangan biarkan dugaan menjadi kabut. Bongkar dengan pemeriksaan. Jawab dengan bukti.
MAHASISWA ANTI KORUPSI DAN KOLUSI INDONESIA (MAKKI)
RED: David E., S.E.

