*
Sosialisasi dan Patroli Pelarangan Membuka Lahan / Kebun Dengan Cara Dibakar Di Desa Sujaraja Kec. Tanah Abang Kab. Pali.
*II. FAKTA – FAKTA :*
*1.* Pada hari ini Sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekira Pukul 16.00 Wib s/d Selesai Kapolsek Tanah Abang AKP. Arzuan, SH beserta anggota melaksanakan Sosialisasi dan Patroli Pelarangan Membuka Lahan / Kebun Dengan Cara Dibakar Di Desa Sukaraja Kec. Tanah Abang Kab. Pali.
*2.* Hadir Dalam Kegiatan Tersebut :
• Kapolsek Tanah Abang AKP ARZUAN.SH. diwakili Bripka Reji diansyah
• kades Sukaraja
. Masyarakat desa Sukaraja
*3.* Personil Polsek Tanah Abang pada kesempatan tersebut menyampaikan kepada warga Masyarakat Desa Tanjung Dalam mengingat saat ini sedang memasuki musim kemarau agar masyarakat jangan membuka lahan / Kebun Dengan cara dibakar, Manfaatkan pohon karet yang sudah tua yang hendak di tebang dengan dijual dapat menambah perekonomian keluarga.
*4.* Personil polsek tanah Abang juga menyampaikan apabila membuka lahan / kebun dengan cara dibakar melanggar Hukum dan dapat di proses sesuai Undang – Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*5.* Kegiatan sosialisasi tersebut selesai dilaksanakan Pukul 18.00 Wib berjalan lancar dan kondusif.
- *III. CATATAN :*

• Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk mencegah Karhutlah di Wilayah Kec. Tanah Abang Kab. Pali.
Demikian yang dapat kami laporkan Komandan, DUM Terimakasih.
*Wassalammualaikum, Wr, Wb.*


