MINAHASA TENGGARA – Penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai operasi penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai dugaan belum adanya tindakan hukum terhadap sosok yang dikenal dengan nama “Ci Dede”, yang oleh sejumlah sumber disebut sebagai salah satu pengendali aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi dari sejumlah narasumber, Ci Dede diduga masih mengendalikan beberapa lokasi pertambangan dengan kapasitas produksi yang sangat besar. Menurut informasi tersebut, aktivitas tambang tersebut berlangsung dalam skala ribuan bucket material. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai pemanggilan atau proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah penegakan hukum telah dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Lebih jauh, berdasarkan informasi dan bukti yang diklaim dimiliki tim investigasi, aktivitas tersebut diduga mengakibatkan pencemaran lingkungan. Limbah yang diduga mengandung sianida disebut dibuang ke aliran sungai. Apabila benar, tindakan tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem di sekitar wilayah pertambangan.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, terdapat pula dugaan penyerobotan lahan milik warga. Tim investigasi mengaku memiliki rekaman video yang memperlihatkan adu argumen antara pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan seseorang yang disebut sebagai pekerja tambang. Dalam percakapan tersebut disebut nama “Ci Dede”. Namun, klaim tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Tim investigasi juga mengaku memiliki rekaman video yang diduga memperlihatkan seorang anggota Brimob melepaskan tembakan di lokasi tambang, serta dokumen yang diklaim berupa slip pembayaran gaji yang diduga berkaitan dengan operasional tambang. Keaslian dan konteks dokumen maupun video tersebut belum dapat dipastikan dan perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Sebelum berita ini diterbitkan, tim investigasi menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebutkan melalui aplikasi WhatsApp. Namun menurut keterangan tim, nomor mereka justru diblokir sehingga tidak diperoleh tanggapan. Karena itu, hak jawab dari pihak yang disebutkan belum diperoleh hingga berita ini dipublikasikan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, menindak setiap pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, mengenai penampungan, pengangkutan, pengolahan, atau pemanfaatan hasil pertambangan dari kegiatan yang tidak berizin.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan mengenai pencemaran lingkungan yang dapat dikenai sanksi pidana apabila mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Apabila terdapat dugaan penyerobotan lahan, penegak hukum juga dapat menelusuri ketentuan pidana atau perdata yang relevan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.
Apabila terdapat dugaan keterlibatan anggota aparat, penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum pidana yang berlaku serta mekanisme disiplin dan kode etik di institusi yang bersangkutan.
Melalui pemberitaan ini, masyarakat meminta perhatian serius kepada Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., agar memastikan seluruh laporan dan informasi yang berkembang diperiksa secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun. Penegakan hukum yang adil menjadi harapan masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

