Top 5 This Week

Related Posts

Dari Terbuka ke Terpusat: Pembatasan Akses di Kantah Jakarta Utara Dinilai Hambat Informasi Publik

Kompas.sbs | JAKARTA, 29 Agustus 2026 — Hubungan antara insan pers dan pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara kini mengalami perubahan mendasar. Jika sebelumnya awak media dapat bersilaturahmi dan meminta konfirmasi langsung kepada pejabat terkait, kini muncul praktik kebijakan “satu pintu” yang mewajibkan seluruh media melalui satu koordinator tertentu.

Perubahan ini diungkapkan langsung oleh wartawan senior yang telah lama meliput lingkungan instansi tersebut. “Dulu kami bisa datang, bersilaturahmi, dan berkonfirmasi langsung. Suasananya terbuka. Sekarang, semua arahnya sama: harus lewat satu pintu,” ungkapnya.

 

Kesaksian diperkuat wartawan lain yang berinisial Dios. Saat menghubungi salah satu pejabat Kantah Jakarta Utara guna meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp, pejabat tersebut justru memberikan arahan agar menghubungi sosok koordinator berinisial “Boli” lengkap dengan nomor kontaknya. Artinya, pejabat berwenang mengalihkan pertanyaan media kepada pihak ketiga yang belum jelas kedudukannya.

Tiga Pertanyaan Kunci Belum Terjawab

Praktik ini memunculkan keraguan serius di kalangan pers maupun masyarakat luas:

1.Dasar hukum: Apakah penunjukan “Boli” sebagai pengelola akses media memiliki Surat Keputusan resmi dari Kepala Kantah Jakarta Utara? Apakah ia PNS atau pihak luar dengan kepentingan komersial?

​2..Kepatuhan aturan: Pembatasan akses langsung ke pejabat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta merugikan hak publik memperoleh informasi secara langsung dari sumbernya.

3.Keadilan akses: Mekanisme ini dikhawatirkan menciptakan diskriminasi — media tertentu mendapat kemudahan, sementara yang lain diabaikan jika tidak melalui jalur yang ditentukan.

Komunitas Pers Desak Klarifikasi Resmi

Merespons hal tersebut, komunitas pers mendesak Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, untuk segera meluruskan kebijakan ini. Harus ditegaskan secara terbuka: apakah pengaturan “satu pintu” ini instruksi resmi instansi atau sekadar kebijakan oknum. Jika melibatkan kerja sama kemitraan publikasi, seluruh proses dan datanya wajib transparan serta berlaku setara bagi semua media.

“Jangan sampai ada ‘pintu belakang’ yang membuat wartawan sulit mendapatkan akses hanya karena tidak melalui perantara tertentu. Informasi publik adalah milik masyarakat,” tegas perwakilan komunitas pers.

Hingga berita ini dirilis, klarifikasi resmi terkait peran dan wewenang “Boli” serta mekanisme akses media terbaru di Kantah Jakarta Utara belum diperoleh.

 

(red/tim)

Popular Articles