Top 5 This Week

Related Posts

” Bantahan Yordania Dipertanyakan “

KOMPAS.SBS,JAKARTA 29 AGUSTUS 2026,– Polemik mengenai dugaan pembatasan akses wartawan di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara memasuki babak baru setelah Yordania Emerald memberikan klarifikasi dan membantah keras adanya pembatasan terhadap jurnalis maupun media yang hendak melakukan peliputan.

Dalam klarifikasinya kepada salah seorang wartawan, Sabtu (29/8/2026), Yordania menyebut tidak ada pembatasan kerja jurnalistik di Kantah Jakarta Utara.

“Gak ada pembatasan kerja jurnalis di Kantah Jakut, itu narasi sangat sesat dan hoaks. Kami hanya bermitra dalam bentuk pemberitaan dengan Kantah Jakut. Sekarang begini, ketika kita diundang liputan oleh Kantah Jakut untuk membuat berita. Apakah itu salah? Kalian pikir sendiri,” ujar Yordani.

Yordania juga mempertanyakan dasar munculnya narasi yang menyebut adanya upaya menghalangi jurnalis melakukan peliputan di Kantah Jakarta Utara.

Namun, klarifikasi tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum mendapatkan jawaban dari pihak Kantah Jakarta Utara.

Persoalannya bukan semata-mata apakah kerja sama publikasi antara media dan instansi pemerintah diperbolehkan atau tidak. Persoalan utamanya adalah: mengapa muncul posisi atau sebutan “koordinator media online” dalam hubungan tersebut?

Kalau Hanya Kemitraan, Mengapa Ada Istilah “Koordinator”?

Redaksi menegaskan bahwa kerja sama publikasi antara perusahaan pers dengan instansi pemerintah pada dasarnya tidak otomatis dapat disebut sebagai pembatasan pers.

Instansi pemerintah tentu dapat mengundang media untuk menghadiri kegiatan, melakukan publikasi, maupun membangun komunikasi kelembagaan.

Namun, kemitraan tersebut menjadi persoalan ketika terdapat mekanisme yang berpotensi membuat akses informasi atau komunikasi dengan instansi pemerintah seolah harus melewati satu pihak tertentu.

Dalam persoalan Kantah Jakarta Utara, redaksi memperoleh informasi bahwa dalam dokumen perjanjian yang menjadi dasar hubungan tersebut terdapat penyebutan “koordinator media online.”

Istilah tersebut menjadi titik penting yang belum dijelaskan secara terbuka.

Sebab, “koordinator media online” bukan sekadar istilah yang menggambarkan sebuah perusahaan pers yang menerima kerja sama publikasi.

Jika benar istilah tersebut tercantum dalam dokumen resmi, publik berhak mengetahui:

* Apa kewenangan koordinator tersebut?
* Siapa yang memberikan kewenangan?
* Apakah seluruh media yang hendak melakukan peliputan harus berkoordinasi melalui orang tersebut?
* Apakah koordinator memiliki kewenangan mengatur akses wartawan?
* Apakah koordinator berwenang menentukan media mana yang mendapatkan undangan?
* Apakah wartawan dari media lain tetap dapat melakukan konfirmasi langsung kepada pejabat Kantah Jakarta Utara tanpa melalui koordinator?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban yang memadai dari Kantah Jakarta Utara.

Security Disebut Mengarahkan Media ke Satu Pintu

Hal lain yang menjadi sorotan adalah praktik di lapangan.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa ketika wartawan hendak melakukan komunikasi atau kepentingan jurnalistik di Kantah Jakarta Utara, petugas keamanan justru mengarahkan media untuk berkomunikasi melalui pihak yang disebut sebagai koordinator media online tersebut.

Jika praktik tersebut benar terjadi, maka persoalannya tidak lagi sebatas “media mana yang diundang untuk liputan”.

Sebab, wartawan yang datang secara independen untuk melakukan konfirmasi atas suatu persoalan publik semestinya memiliki ruang untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional, selama mengikuti prosedur keamanan dan tata tertib kantor.

Pertanyaannya sederhana: apakah wartawan yang tidak berada dalam jaringan kemitraan tersebut tetap bisa meminta konfirmasi langsung kepada pejabat Kantah Jakarta Utara?

Jika jawabannya bisa, maka Kantah Jakarta Utara perlu menjelaskan prosedurnya secara terbuka.

Namun apabila pada praktiknya wartawan diarahkan terlebih dahulu kepada seorang “koordinator media online”, maka publik patut mempertanyakan apakah fungsi koordinator tersebut hanya sebatas membantu komunikasi atau telah berkembang menjadi pintu akses bagi media menuju instansi pemerintah.

Bukan Soal Diundang Liputan, Tapi Soal Akses yang Setara

Pernyataan Yordania bahwa “ketika kita diundang liputan oleh Kantah Jakut untuk membuat berita, apakah itu salah?” sebenarnya bukan inti persoalan.

Tidak ada yang mempersoalkan hak sebuah media menerima undangan peliputan.

Yang dipertanyakan adalah apakah undangan tersebut kemudian menjadi dasar terbentuknya pola akses satu pintu terhadap media lain.

Media yang diundang tentu bebas menjalankan tugasnya.

Namun media lain yang tidak diundang juga memiliki hak untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, dan mengajukan pertanyaan kepada instansi pemerintah mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Kemitraan tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk menentukan siapa yang boleh bertanya dan siapa yang harus menunggu.

BPN Harus Menjawab, Bukan Membiarkan Polemik

Ironisnya, sampai berita ini diterbitkan, pihak Kantah Jakarta Utara belum memberikan penjelasan yang terang mengenai keberadaan “koordinator media online” tersebut.

Padahal, klarifikasi dari Yordania justru menyebut hubungan tersebut sebagai kemitraan publikasi.

Jika memang demikian, Kantah Jakarta Utara seharusnya dapat menjelaskan secara sederhana kepada publik:

Apakah benar terdapat perjanjian dengan seorang “koordinator media online”?

Jika benar, apa fungsi dan kewenangannya?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh wartawan yang ingin melakukan peliputan atau konfirmasi di Kantah Jakarta Utara wajib melalui koordinator tersebut?

Jawaban atas tiga pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling membantah soal istilah “pembatasan pers”.

Jangan Sampai Kemitraan Berubah Menjadi “Pintu Tunggal”

Redaksi tidak mempersoalkan kerja sama media dengan pemerintah selama dilakukan secara transparan dan tidak mengganggu independensi pers.

Namun, ketika muncul istilah “koordinator media online”, ditambah adanya informasi bahwa security mengarahkan wartawan kepada satu orang tertentu, maka wajar jika publik dan kalangan pers mempertanyakan mekanisme tersebut.

Sebab, apabila akses media kepada sebuah kantor pemerintah harus melalui satu orang, maka muncul risiko sentralisasi informasi.

Lebih jauh, jika koordinator tersebut juga berkaitan dengan pengaturan pemberitaan, publik patut bertanya apakah hubungan tersebut sebatas kemitraan komunikasi atau telah menjadi pola yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Instansi pemerintah semestinya tidak membutuhkan “pengatur media” untuk membangun komunikasi dengan pers.

Jika ada kegiatan, silakan undang media.

Jika ada informasi publik, silakan sampaikan.

Jika ada pertanyaan wartawan, berikan jawaban.

Dan jika ada persoalan, hadapi dengan keterbukaan.

Bukan dengan membuat akses komunikasi seolah harus melewati satu pintu.

Redaksi Tunggu Jawaban Resmi Kantah Jakarta Utara

Hingga saat ini, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Kepala Kantah Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, terkait keberadaan perjanjian tersebut, penggunaan istilah “koordinator media online”, serta mekanisme akses wartawan di lingkungan Kantah Jakarta Utara.

Redaksi memberikan ruang hak jawab ke pihak Kantah Jakarta Utara untuk menjelaskan secara utuh substansi perjanjian tersebut kepada publik.

Sebab, dalam persoalan ini, yang sedang dipertaruhkan bukan nama seseorang atau satu kelompok media, melainkan transparansi lembaga pemerintah dan ruang kerja pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Jika memang tidak ada pembatasan, buktikan dengan membuka akses yang setara bagi seluruh wartawan.

Jika memang hanya kemitraan publikasi, jelaskan secara terbuka batas kewenangan “koordinator media online” tersebut.

Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.

Jurnalis ; Welly Izak Tandian.( wit )

 

Popular Articles