KOMPAS.SBS: – MINAHASA SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejari Minsel melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin (3/8/2026).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Amurang serta Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Minsel, Rastin Mokodompit, SH, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada KPU Minsel.
Tim penyidik yang terdiri dari unsur Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta penyidik lainnya, melakukan penggeledahan selama kurang lebih dua jam. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita puluhan boks, karung berisi dokumen, serta sejumlah perangkat elektronik yang akan dijadikan bahan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidikan yang tengah berjalan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada KPU Minsel dengan nilai sekitar Rp36,8 miliar.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara, Toar Lengkong, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Minsel dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, upaya penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap pihak yang diduga terkait.
Ia juga meminta Kejari Minsel untuk mendalami dugaan yang menurutnya memiliki pola serupa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari Minsel dalam upaya pemberantasan korupsi. Kami berharap seluruh kasus yang berkaitan dapat dituntaskan secara profesional dan transparan. Kami juga meminta agar dugaan yang berkaitan dengan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan dapat turut diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Toar Lengkong kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan terkait pernyataan tersebut. Dugaan yang disampaikan LI-TIPIKOR merupakan pernyataan narasumber dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

