Doc Foto Advokat Arjoni Nalle, SH
KOTA KUPANG | KOMPAS.SBS — Ketua tim kuasa hukum Tomas Elo, Arjoni Nalle, S.H., menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik yang beritikad baik atas sebidang tanah seluas 59.167 meter persegi atau sekitar 5,9 hektare di Kelurahan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Penegasan tersebut disampaikan Arjoni menyusul adanya klaim atau gangguan dari pihak lain terhadap objek tanah yang selama ini disebut berada dalam penguasaan kliennya.
Arjoni mengatakan, penguasaan tanah tersebut didasarkan pada Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Dokumen tersebut, kata dia, menjadi salah satu dasar dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
“Klien kami memegang atas hak yang kuat berupa SKKT dan saat ini seluruh berkas permohonan untuk peningkatan status hukum menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) sedang diproses secara resmi di Kantor Pertanahan,” ujar Arjoni dalam keterangannya, Selasa (25/08/2026).
Arjoni menjelaskan, pihaknya saat ini terus mengawal proses administrasi pertanahan yang sedang berlangsung. Tim kuasa hukum juga berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk memastikan kelengkapan data fisik dan yuridis terkait objek tanah tersebut.
Menurut dia, proses sertifikasi merupakan bagian penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan pertanahan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum dan administrasi yang berjalan di Kantor Pertanahan,” kata Arjoni.
Ia berharap proses tersebut dapat berjalan secara tertib tanpa adanya tindakan dari pihak mana pun yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
Arjoni juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan fisik, termasuk menguasai atau menyerobot lahan yang menjadi objek persoalan, selama proses administrasi pertanahan masih berlangsung.
“Kami juga memperingatkan siapa pun agar tidak melakukan tindakan melawan hukum di atas tanah klien kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup ruang bagi penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum apabila terdapat pihak yang memiliki keberatan atau klaim terhadap tanah tersebut.
Namun, menurut Arjoni, setiap klaim semestinya disampaikan melalui jalur hukum dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Langkah hukum tegas, baik secara pidana maupun perdata, akan kami ambil jika ada pihak yang mencoba mengganggu hak klien kami,” katanya.
Tim kuasa hukum menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Pertanahan setempat. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengawal kelengkapan dokumen, baik data fisik maupun data yuridis tanah.
Arjoni mengatakan, pihaknya menyerahkan proses penilaian dan penerbitan sertifikat kepada instansi pertanahan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga status hukum tanah tersebut memperoleh kepastian,” katanya.
Ia kembali mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil tindakan sepihak di lapangan dan memberikan kesempatan kepada proses administrasi pertanahan untuk berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan terkait tanah seluas 59.167 meter persegi tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi, bukan melalui tindakan sepihak.

