Kompas.SBS – LANGKAT
Kejutan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Ilhamsyah Bangun, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Selasa (4/8/2026). Langkah ini dinilai mengejutkan mengingat Ilhamsyah baru menjabat selama sembilan bulan sejak dilantik pada November 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Depari, membenarkan telah menerima surat pengunduran diri tersebut. Menurut keterangan resmi yang disampaikan Eka, alasan utama Ilhamsyah mengundurkan diri adalah untuk memfokuskan perhatian dalam merawat orang tuanya yang sedang sakit.
“Iya, benar Pak Ilham Bangun mengundurkan diri. Dalam suratnya, beliau menyatakan alasan ingin fokus mengurus perawatan orang tua yang sedang sakit,” konfirmasi Eka Depari.
Spekulasi Tekanan Muncul, BKD Bungkam
Pengunduran diri yang tiba-tiba di tengah masa jabatan ini memicu beragam spekulasi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat. Isu yang paling kencang beredar menyebutkan bahwa Ilhamsyah mendapat tekanan psikologis atau politik dari pimpinan tertentu, sehingga memilih untuk “mengalah” dengan mundur.
Namun, ketika dimintai klarifikasi terkait isu tekanan tersebut, Eka Depari memilih tidak berkomentar lebih lanjut. Ia hanya menegaskan bahwa proses administrasi pengunduran diri akan dijalankan sesuai mekanisme hukum kepegawaian yang berlaku.
“Selanjutnya akan kita proses sesuai ketentuan. Untuk sementara, belum ada penunjukan Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt). Nanti akan ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Bupati,” tambah Eka.
Terlibat dalam Ekspansi Kasus OTT KPK
Di balik alasan pribadi yang disampaikan, nama Ilhamsyah Bangun sebenarnya masih menjadi sorotan publik akibat keterlibatannya dalam pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan beberapa waktu lalu.
Ilhamsyah sebelumnya diamankan dan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan gratifikasi terkait pengurusan mutasi jabatan yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin. Dalam proses penyidikan, penyidik KPK bahkan sempat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Langkat selama empat jam dan menyita sejumlah dokumen penting, termasuk tiga koper dan satu kotak bukti. Gedung Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat, yang sebelumnya juga dipimpin Ilhamsyah, turut menjadi sasaran penggeledahan.
Hingga saat ini, status hukum Ilhamsyah Bangun dalam kasus korupsi tersebut masih berstatus sebagai saksi. KPK belum menetapkannya sebagai tersangka. Namun, dinamika hukum ini diduga menjadi latar belakang kuat di balik keputusan strategisnya untuk mundur dari posisi strategis di Pemkab Langkat.
(Warianto)

