TULUNGAGUNG.KOMPAS.SBS— Pernyataan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tulungagung yang mengaku tidak memiliki wewenang untuk menindak 200 badan usaha penunggak dan tidak patuh kewajiban BPJS Kesehatan menyulut reaksi keras dari kalangan legislatif. Sikap pasif dinas daerah yang berlindung di balik tembok regulasi dan melempar tanggung jawab ke pemerintah provinsi dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian nyata terhadap jaminan sosial buruh lokal.
Sikap defensif Disnaker Tulungagung tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Andah Susilawati. Ia menegaskan bahwa fungsi dinas di tingkat kabupaten tumpul dalam hal penindakan dan hanya sebatas memberikan imbauan.
”Disnaker kabupaten tidak memiliki wewenang untuk menindak badan usaha yang nakal. Wewenang kami sebatas pembinaan untuk mengingatkan agar perusahaan memenuhi syarat-syarat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pengawasannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten yang berkantor di Pulosari, Ngunut,” jelas Andah.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari gedung wakil rakyat. Anggota DPRD Tulungagung, Joko Tri Asmoro, menilai dalih keterbatasan wewenang tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan pengusaha nakal merampas hak-hak dasar buruh, terlebih pelanggaran ini menyasar sektor manufaktur besar seperti pabrik rokok.
“Ini bentuk pembiaran terhadap hak pekerja. Nanti akan kami bahas dalam rapat komisi untuk selanjutnya dikonfirmasikan ke dinas terkait dan kami agendakan inspeksi mendadak (sidak),” tegas Joko Tri Asmoro.
Eskalasi polemik ini menandai babak baru dalam penanganan masalah kepesertaan BPJS Kesehatan di Tulungagung:
DPRD Siap Bongkar Pembiaran: Rencana rapat komisi dan inspeksi mendadak oleh dewan akan menguji transparansi Disnaker Tulungagung serta efektivitas Kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasnaker) Provinsi di Pulosari, Ngunut.
Krisis Akuntabilitas Pengawasan: Fakta bahwa BPJS Kesehatan harus menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) membuktikan bahwa fungsi pembinaan Disnaker maupun pengawasan provinsi selama ini tumpul di lapangan.
Buruh Terjepit Birokrasi: Di tengah aksi saling lempar kewenangan antarinstansi, ribuan pekerja Tulungagung tetap dibiarkan bekerja tanpa jaminan kesehatan formal yang menjadi hak normatif mereka.
Tekanan kini tertuju pada agenda sidak dan rapat komisi DPRD Tulungagung mendatang untuk memanggil Disnaker, Satwasnaker Provinsi, serta pihak BPJS Kesehatan guna memberikan kepastian hukum bagi para buruh(an)

