ROTE NDAO | KOMPAS.SBS – Prof. Yusuf Leonard Henuk dari Kantor Pengacara ATKI & Partners Jakarta mendampingi Mariana Aplonia Saduk dalam memperjuangkan penguasaan atas rumah pribadinya di Loudi, RT 006/RW 003, Desa Boa, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Pendampingan tersebut dilakukan setelah Mariana mengaku mengalami persoalan terkait penguasaan rumah miliknya. Menurut Prof. Yusuf, sejumlah barang milik Mariana juga telah dikeluarkan dari rumah tersebut.
Prof. Yusuf menyebut persoalan itu sebelumnya telah dilaporkan kepada Penjabat Kepala Desa Boa dan aparat desa setempat.
“Klien kami telah mengalami tindakan yang menurut kami merugikan haknya sebagai pemilik rumah,” ujar Prof. Yusuf.
Ia mengatakan pendampingan hukum terhadap Mariana dilakukan secara gratis. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan hak-hak Mariana dapat diperjuangkan melalui jalur hukum.
Prof. Yusuf juga menyampaikan bahwa pemerintah desa bersama pihak terkait akan melakukan pertemuan pada Senin (17/08/2026) sore untuk membahas persoalan tersebut.
Menurut dia, pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk mencari penyelesaian dan memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat.
Namun, tudingan terkait penguasaan rumah dan pengeluaran barang milik Mariana tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak Mariana dan kuasa hukumnya. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Arkhilaus Bunda mengenai tudingan tersebut.
Prof. Yusuf berharap penyelesaian persoalan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan.
Ia juga mengaitkan pendampingan tersebut dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81,” kata Prof. Yusuf.
KOMPAS.SBS akan memberikan ruang yang berimbang apabila Arkhilaus Bunda atau pihak terkait menyampaikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

