Beranda blog Halaman 309

Bupati Subang Hadiri Rapat Koordinasi Tata Ruang Dan pertanahan Di Jawa Barat

0

*BUPATI SUBANG HADIRI RAPAT KOORDINASI TATA RUANG DAN PERTANAHAN DI JAWA BARAT*

*KOTA BANDUNG* – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita menghadiri Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Jawa Barat. Bertempat di Aula Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis (18/12/2025).

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi menuturkan bahwa dari hasil rakor tersebut disepakati bahwa perubahan tata ruang di Jawa Barat harus segera diakselerasi.

Kang Dedi juga akan mengajukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagai upaya menekan alih fungsi lahan yang masih terjadi di Jawa Barat dalam lima tahun terakhir.

Dalam pembuatan tata ruang, Kang Dedi menginginkan skalanya harus sama antara yang dibuat oleh Provinsi dengan Kabupaten/Kota, sehingga tidak ada perbedaan di kemudian hari.

Kang Dedi menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat fokus dalam melindungi kawasan hutan, persawahan, daerah sumber air, rawa, dan daerah aliran sungai (DAS).

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat, serta Perhutani dan PTPN telah menyepakati untuk segera melakukan sertifikasi terhadap aset negara.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera menetapkan seluruh sempadan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat.

Dalam rakor tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PT. Perkebunan Nusantara I, dan Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Provinsi Jawa Barat.

Turut hadir mendampingi, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang (***).

Iptu Hariyo : Benar Ada Pemohon SIM D, Lolos Uji Teori – Uji Praktek, dan Sudah Siap Cetak Card SIM

0

Polri,SURABAYA|| Kompas.sbs – Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada dua jenis SIM bagi penyandang disabilitas. Yakni SIM D dan SIM DI.

Pembuatan SIM D dan DI pada dasarnya sama dengan proses pembuatan SIM lainnya, namun terdapat penyesuaian sesuai kondisi penyandang disabilitas.

Program ini merupakan upaya Polri untuk mewujudkan pelayanan yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurut keterangan Kanit Regidet Satpas SIM Colombo – Polrestabes Surabaya yakni AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, melalui Kasubnit Iptu Hariyo mengatakan, Kamis (18/12/2025), SIM D adalah Surat Izin Mengemudi khusus untuk penyandang disabilitas di Indonesia, yang terbagi menjadi SIM D (untuk sepeda motor) dan SIM D1 (untuk mobil), berfungsi memberikan legalitas berkendara bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik namun mampu mengemudi dengan aman, sesuai dengan prinsip kesetaraan transportasi yang inklusif,” katanya.

Masih kata Kasubnit Iptu Hariyo, persyaratannya meliputi usia minimal 17 tahun, administrasi, tes kesehatan (fisik, pendengaran, penglihatan), psikologi, serta uji teori dan praktik khusus.

“Tujuan untuk Memberikan hak dan legalitas bagi penyandang disabilitas untuk mengemudi, Menciptakan sistem transportasi yang lebih setara dan inklusif, dan Memungkinkan pengemudi disabilitas mengakses kendaraan modifikasi agar dapat mengemudi secara mandiri,” ujarnya.

Iptu Hariyo menambahkan, dengan memiliki SIM D, penyandang disabilitas memiliki hak untuk mengemudi dan mendapatkan perlindungan hukum saat berada di jalan, sama seperti pengemudi lainnya.

“Dan Saya berharap penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan SIM D ini, agar berhati-hati jalan saat berkendara, serta selalu mentaati peraturan lalulintas,” tutupnya.

Terpisah di waktu yang sama, awak media menemui pemohon SIM D yang sudah lulus proses uji Teori dan praktek yakni Agus Hafenda, warga Jl Bulak Banteng Bandarejo, Surabaya mengatakan, Saya merasa senang dan bersyukur atas pelayanan yang petugas di Satpas Colombo, sangat humanis, ramah tama.

“Memiliki SIM ini sangat penting untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas,” ucapnya.

Sekali lagi, lanjut kata Agus Hafenda, pelayanan yang diberikan sangat baik. SIM ini sangat penting bagi saya agar bisa berkendara dengan aman dan sesuai aturan.

Dengan adanya layanan SIM D khusus ini, di Satlantas Polrestabes Surabaya, Saya berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang dapat mengurus SIM sehingga tercipta ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya,” pungkas pemohon SIM penyandang disabilitas. (m.eko)

Secara Resmi Pemkab Subang Dukungan Ssrasehan Ekonomi Keuangan Inklusif Dorong Penguatan Ekonomi 30 Desa

0

*Pemkab Subang Dukung Sarasehan Ekosistem Keuangan Inklusif, Dorong Penguatan Ekonomi 30 Desa*

Subang – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menegaskan komitmennya dalam memperluas akses dan literasi keuangan masyarakat melalui dukungan terhadap kegiatan Sarasehan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) yang digelar di Ruang Rapat Bupati II, Kantor Bupati Subang, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan 30 desa di Kabupaten Subang serta satu desa dari Kabupaten Majalengka.

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni., S.Sos., M.Si yang mewakili Bupati Subang menyampaikan bahwa keterjangkauan layanan keuangan inklusif masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Subang dan Jawa Barat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat atas penyelenggaraan sarasehan yang dinilai strategis dalam mendekatkan literasi dan layanan keuangan hingga ke tingkat desa.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, kami mengucapkan terima kasih kepada OJK Provinsi Jawa Barat. Program Saba Lembur dan penguatan Ekosistem Keuangan Inklusif merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat desa memiliki akses keuangan yang aman dan berkelanjutan,” ujar Sekda.

Ia menegaskan bahwa ekosistem keuangan inklusif menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Akses keuangan yang mudah dan bertanggung jawab akan memperkuat UMKM, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta mendorong kemandirian ekonomi lokal.

“Pemerintah Kabupaten Subang berkomitmen mendukung penguatan literasi dan inklusi keuangan melalui kolaborasi dengan OJK, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan. Kami meyakini sinergi ini akan mempercepat terwujudnya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan,” tegasnya.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kesenjangan ekonomi di desa kerap bersumber dari rendahnya literasi dan akses keuangan, bukan karena ketiadaan potensi. Ia mencontohkan banyaknya lahan produktif di desa yang tidak diolah karena masyarakat tidak memahami akses pembiayaan yang tersedia.

“Kalau punya literasi keuangan, orang tahu harus ke mana dan bagaimana. Tanpa literasi, kondisinya seperti gelap dan terang,” ungkap Darwisman.

Ia menambahkan bahwa penguatan EKI menjadi penting untuk mendukung program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, sekaligus mendorong masyarakat agar terhindar dari praktik keuangan ilegal seperti bank emok, yaitu praktik pinjaman informal berbunga tinggi dengan pola penagihan yang menekan dan berisiko sosial. Selain itu, Jawa Barat masih menghadapi tantangan serius berupa maraknya judi online, investasi bodong, dan pinjaman online ilegal yang menempatkan provinsi ini pada peringkat tertinggi secara nasional.

Dalam implementasinya, EKI mencakup program inkubasi dan pasca-inkubasi pada 30 desa di Kabupaten Subang dan satu desa di Kabupaten Majalengka. Hingga saat ini, dana masyarakat yang berhasil dihimpun mencapai Rp138,36 miliar, total kredit tersalurkan sebesar Rp303,42 miliar, dengan jumlah 14.300 rekening dan dukungan 72 Agen Laku Pandai.

“Akses terhadap produk dan jasa keuangan adalah hak dasar setiap warga negara. Negara sudah menyediakan skema seperti Kredit Usaha Rakyat dengan subsidi APBN yang sangat besar. Jangan sampai masyarakat masih terjebak bank emok,” tegas Darwisman, seraya berharap model EKI dapat direplikasi di seluruh 245 desa dan delapan kelurahan di Kabupaten Subang.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis pembiayaan modal kerja dari Bank Subang kepada debitur, penyerahan produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan dari Bank BJB kepada nasabah, penyerahan asuransi mikro dari Bank BRI kepada pemegang polis, serta pertukaran plakat antara Pemerintah Kabupaten Subang dan OJK Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Sarasehan EKI diharapkan melahirkan solusi konkret yang dapat diterapkan langsung di desa dan kecamatan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar bijak memanfaatkan layanan keuangan dan terhindar dari praktik keuangan ilegal.

Daftar Desa Peserta EKI (EKI)

Kecamatan Dawuan: Desa Batusari, Cisampih, Dawuan Kaler, Dawuan Kidul, Jambelaer, Manyeti, Margasari, Rawalele, Situsari, dan Desa Sukasari (Lb. Pakuan).

Kecamatan Ciater: Desa Ciater, Cibeusi, Cibitung, Cisaat, Nagrak, Palasari, dan Desa Sanca.

Kecamatan Ciasem: Desa Ciasem Tengah, Ciasembaru, Dukuh, dan Desa Jatibaru.

Kecamatan Tanjungsiang: Desa Buniara, Kawungluwuk, Rancamanggung, dan Desa Tanjung Siang.

Kecamatan Jalan Cagak: Desa Tambakan, Tambakmekar, Bunihayu, dan Desa Jalan Cagak.

Kecamatan Pagaden Barat: Desa Munjul.

Kabupaten Majalengka: Desa Gunung Kuning. (***)

Pemkab Subang Dukungan Sarasehan Eksistim Ekonomi 30 Desa

0

*Pemkab Subang Dukung Sarasehan Ekosistem Keuangan Inklusif, Dorong Penguatan Ekonomi 30 Desa*

Subang – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menegaskan komitmennya dalam memperluas akses dan literasi keuangan masyarakat melalui dukungan terhadap kegiatan Sarasehan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) yang digelar di Ruang Rapat Bupati II, Kantor Bupati Subang, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan 30 desa di Kabupaten Subang serta satu desa dari Kabupaten Majalengka.

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni., S.Sos., M.Si yang mewakili Bupati Subang menyampaikan bahwa keterjangkauan layanan keuangan inklusif masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Subang dan Jawa Barat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat atas penyelenggaraan sarasehan yang dinilai strategis dalam mendekatkan literasi dan layanan keuangan hingga ke tingkat desa.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, kami mengucapkan terima kasih kepada OJK Provinsi Jawa Barat. Program Saba Lembur dan penguatan Ekosistem Keuangan Inklusif merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat desa memiliki akses keuangan yang aman dan berkelanjutan,” ujar Sekda.

Ia menegaskan bahwa ekosistem keuangan inklusif menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Akses keuangan yang mudah dan bertanggung jawab akan memperkuat UMKM, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta mendorong kemandirian ekonomi lokal.

“Pemerintah Kabupaten Subang berkomitmen mendukung penguatan literasi dan inklusi keuangan melalui kolaborasi dengan OJK, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan. Kami meyakini sinergi ini akan mempercepat terwujudnya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan,” tegasnya.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kesenjangan ekonomi di desa kerap bersumber dari rendahnya literasi dan akses keuangan, bukan karena ketiadaan potensi. Ia mencontohkan banyaknya lahan produktif di desa yang tidak diolah karena masyarakat tidak memahami akses pembiayaan yang tersedia.

“Kalau punya literasi keuangan, orang tahu harus ke mana dan bagaimana. Tanpa literasi, kondisinya seperti gelap dan terang,” ungkap Darwisman.

Ia menambahkan bahwa penguatan EKI menjadi penting untuk mendukung program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, sekaligus mendorong masyarakat agar terhindar dari praktik keuangan ilegal seperti bank emok, yaitu praktik pinjaman informal berbunga tinggi dengan pola penagihan yang menekan dan berisiko sosial. Selain itu, Jawa Barat masih menghadapi tantangan serius berupa maraknya judi online, investasi bodong, dan pinjaman online ilegal yang menempatkan provinsi ini pada peringkat tertinggi secara nasional.

Dalam implementasinya, EKI mencakup program inkubasi dan pasca-inkubasi pada 30 desa di Kabupaten Subang dan satu desa di Kabupaten Majalengka. Hingga saat ini, dana masyarakat yang berhasil dihimpun mencapai Rp138,36 miliar, total kredit tersalurkan sebesar Rp303,42 miliar, dengan jumlah 14.300 rekening dan dukungan 72 Agen Laku Pandai.

“Akses terhadap produk dan jasa keuangan adalah hak dasar setiap warga negara. Negara sudah menyediakan skema seperti Kredit Usaha Rakyat dengan subsidi APBN yang sangat besar. Jangan sampai masyarakat masih terjebak bank emok,” tegas Darwisman, seraya berharap model EKI dapat direplikasi di seluruh 245 desa dan delapan kelurahan di Kabupaten Subang.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis pembiayaan modal kerja dari Bank Subang kepada debitur, penyerahan produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan dari Bank BJB kepada nasabah, penyerahan asuransi mikro dari Bank BRI kepada pemegang polis, serta pertukaran plakat antara Pemerintah Kabupaten Subang dan OJK Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Sarasehan EKI diharapkan melahirkan solusi konkret yang dapat diterapkan langsung di desa dan kecamatan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar bijak memanfaatkan layanan keuangan dan terhindar dari praktik keuangan ilegal.

Daftar Desa Peserta EKI (EKI)

Kecamatan Dawuan: Desa Batusari, Cisampih, Dawuan Kaler, Dawuan Kidul, Jambelaer, Manyeti, Margasari, Rawalele, Situsari, dan Desa Sukasari (Lb. Pakuan).

Kecamatan Ciater: Desa Ciater, Cibeusi, Cibitung, Cisaat, Nagrak, Palasari, dan Desa Sanca.

Kecamatan Ciasem: Desa Ciasem Tengah, Ciasembaru, Dukuh, dan Desa Jatibaru.

Kecamatan Tanjungsiang: Desa Buniara, Kawungluwuk, Rancamanggung, dan Desa Tanjung Siang.

Kecamatan Jalan Cagak: Desa Tambakan, Tambakmekar, Bunihayu, dan Desa Jalan Cagak.

Kecamatan Pagaden Barat: Desa Munjul.

Kabupaten Majalengka: Desa Gunung Kuning. (***)

Sosialisasi Penutupan Jalan Kilang Pertamina Balongan, Warga Majakerta Ajukan Tiga Usulan Penting

0

Sosialisasi Penutupan Jalan Depan Pertamina Desa Majakerta – Desa Balongan Indramayu

INDRAMAYU – Ratusan warga Desa Majakerta, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, menghadiri kegiatan sosialisasi rencana penutupan jalan di depan Kilang Pertamina Balongan. Acara tersebut digelar di Aula Desa Majakerta, Kamis (18/12/2025).

Sosialisasi ini dihadiri Camat Balongan Ade Sukma Wibowo, perwakilan Kapolres Indramayu Mayor Eko Susilo, Kapolsek Balongan, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan yang diwakili Andri, aparatur Desa Majakerta, serta ratusan masyarakat setempat.

Kuwu Desa Majakerta, Rendra, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan secara terbuka rencana penutupan jalan yang berada di depan Kilang Pertamina Balongan kepada masyarakat.

“Dalam forum sosialisasi ini, warga menyampaikan berbagai tanggapan, baik yang mendukung maupun yang menolak rencana penutupan jalan tersebut. Semua aspirasi masyarakat kami tampung,” ujar Rendra kepada awak media.

Lebih lanjut, Rendra menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Majakerta mengajukan tiga usulan utama kepada pihak Pertamina sebagai bentuk solusi atas dampak penutupan jalan tersebut. Usulan itu meliputi penyediaan bus sekolah bagi para pelajar, pembangunan atau penyiapan jalan alternatif menuju Jalan Muriah Asih atau Jalan Ibu Tien Soeharto, serta penyediaan terminal bayangan untuk menunjang aktivitas transportasi warga.

“Alhamdulillah, pihak Pertamina merespons positif usulan yang disampaikan dan menyatakan siap menindaklanjutinya demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Desa Majakerta berharap, melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, hubungan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pihak Pertamina dapat terus terjalin harmonis. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan lancar dan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

“Harapan kami, solusi yang disepakati nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi warga Majakerta,” pungkas Rendra.**(Saimin)

Proyek Rumdis Kepsek SDN 44 Terentang Sanggau : Pelaksana Dan Pengelola Harus diperiksa

0

Kalbar, Sanggau: Masyarakat minta agar Aparat Hukum memeriksa pelaksana dan pengelola proyek pembangunan rumah dinas kepsek guru dan penjaga sekolah SDN 44 Terentang Kabupaten Sanggau.

Pasalnya, kata End, warga sekitar, pekerjaannya menyimpang dari acuan bestek alias tidak sesuai dengan RAB yang ada. Seng yang dipakai jenis spandek ketebalan 20 mili. Pelapon bukan GRC SNI, tetapi merk tak jelas, yaitu Genet.

Selain itu, katanya, pemasangan instalasi listrik asal asalan tidak ditanam menggunakan pipa kabel. Kemudian rehab ruang kelas dan kantor guru tanpa memasang papan plang proyek. Hampir semua pekerjaan melanggar protap yang sudah digariskan.

Oleh karna itu, Hnd berharap Kadis Pendidikan, Bupati DPRD setempat turun langsung melihat kebenarannya, jangan cuma duduk terima laporan ABS, lantas senyum dan lantang bicara pembangunan.

” Bupati, Dewan Dan Kadis Pendidikan jangan santai diruangan dingin dong. Terjun kelokasi lihat kondisi yang sebenarnya. Begitu juga dengan APH, segera lakukan penyelidikan sebagai antisipasi penggelapan duit negara, ” Pintanya tegas.(007/ Danil.A)

Tinjau Dampak,Banjir Rob, Gubernur Dedi Mulyadi Beri Bantuan Relokasi Sementara

0

INDRAMAYU – Setelah berbincang dengan Bupati Indramayu Lucky Hakim, Camat setempat, serta perwakilan masyarakat terdampak banjir rob di kawasan pesisir Eretan, Dedi Mulyadi langsung berpamitan untuk kembali melanjutkan agenda kegiatan lainnya, Kamis (18/12/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyerahkan bantuan bagi warga yang tinggal di bantaran sungai pesisir Eretan, Bantuan tersebut diperuntukan sebagai dukungan relokasi sementara guna menjamin keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak banjir rob.**(Saimin)

Proyek Tebing : Jika Terjadi Mangkrak, Polda Kalbar Wajib Geledah PPK Dan Kontraktor

0

Kalbar, Sintang : Disamping masa kontrak yang begitu mepet, masyarakat juga pesimis terhadap kualitas dan kwantitas hasil pembangunan perkuatan tebing di sungai Melawi Kabupaten Sintang.

Paket basah kuyup segede Rp. 20 Miliar milik BWSK 1, yang digarap oleh PT Jaya Tehnik Lestari, dinilai bakal molor atau mengalami keterlambatan, seperti pada tahun 2024, hingga terjadi mangkrak.

” Kalau ditanya tepat waktu atau tidak, jujur, kami sangat pesimis. Jangan – jangan justru merosot jauh. Ini yang harus menjadi atensi Menteri PUPR, ” ungkap masyarakat Sintang

Ia mengatakan, kita lihat saja nanti, sekiranya akhir Desember pekerjaan tersebut tidak selesai, sesuai aturan pasal-pasal hukum yang ada didalam kontrak, mereka, PPK dan Pelaksana kontrak harus diperiksa. Jangan dibiarkan seenaknya, lepas tangan dan tidak ada rasa tanggung jawab. Polda Kalbar punya kewajiban untuk memanggil mereka sekaligus melakukan penyelidikan.

Untuk diketahui, tahun 2024 banyak pekerjaan pengaman pantai yang mangkrak, namun karna ada pendamping, tidak ada satupun yang tersentuh hukum. ” Kali ini Polda Kalbar jangan vakum, ketika peristiwa 2024 terulang kembali di tahun 2025, mereka semua harus diproses hukum tanpa terkecuali. Bila perlu atas dasar laporan dari LSM, ” tegasnya.

Masyarakat lainnya menuding, PPK Balai, Tomy, begitu santai karna merasa terlindungi oleh pendamping. Kami minta Polda Kalbar memainkan perannya sesuai tupoksi APH. Geledah TKP tatkala ada sesuatu yang mencurigakan ditubuh proyek tersebut.( 007/ Danil.A )

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

0

Pontianak – Jaksa Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang, pada hari ini, Kamis (18/12/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka Hidayat Nawawi, ST (HN) dan Renie Gonie, ST.MT (RG) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan meminta untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH.MH menyampaikan bahwa setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penintutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kajari Sintang.

Dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “PETRA” Tahun 2017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar :
Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.(007/ Danil.A)

Gugatan PMH Tukar Guling Tanah Aset Desa Kedungwungu Resmi Terdaftar di PN Indramayu

0

KOMPAS.sbs

Dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses tukar guling tanah aset Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, resmi bergulir ke meja hijau. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA.

Gugatan diajukan oleh Ahmad Fuadi, S.E., S.H.seorang advokat asal Indramayu, yang bertindak sebagai Penggugat. Adapun pihak-pihak yang digugat meliputi Pemerintah Desa Kedungwungu cq. Kuwu Desa Kedungwungu Moh. Masduki sebagai Tergugat I, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungwungu. Ketua BPD Aliyudin sebagai Tergugat II, serta H. Hambali selaku pihak penerima tukar guling tanah aset desa sebagai Tergugat III.

Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan adanya penyimpangan prosedur serta pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tukar guling tanah aset desa. Proses tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan kepentingan desa serta masyarakat Desa Kedungwungu.

Dalam materi gugatan, Penggugat menilai tindakan para Tergugat tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset desa, khususnya prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan perlindungan aset publik.

Melalui gugatan ini, Penggugat berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu dapat menguji secara objektif legalitas proses tukar guling tanah aset desa tersebut, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Desa Kedungwungu.

Berdasarkan data perkara, gugatan ini tercatat dengan Nomor Perkara 84/Pdt.G/2025/PN Idm dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 6 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Indramayu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kedungwungu maupun para Tergugat lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.**(Saimin)