Top 5 This Week

Related Posts

Musyawarah dikesampingkan,kepala sekolah sman.7 surabaya diduga kendalikan struktur komite.

Kompas,sbs||Surabaya — Polemik pergantian pengurus komite sekolah kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai masih ada kepala sekolah yang diduga melampaui kewenangannya dengan ikut campur dalam proses penentuan pengurus komite sekolah.

Padahal, dalam aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, mekanisme pembentukan komite telah diatur secara jelas dan tegas.(11/5/2026)

Dalam statemen yang disampaikan salah satu pemerhati pendidikan, disebutkan bahwa apabila kepala sekolah benar-benar memahami aturan, maka proses pembentukan pengurus komite harus diserahkan sepenuhnya kepada wali murid melalui forum musyawarah.


“Yang benar itu kepala sekolah memberikan kesempatan kepada para orang tua siswa untuk bermusyawarah menentukan pengurus komite yang baru. Bukan malah menunjuk si A jadi ketua, si B jadi sekretaris, dan seterusnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah proses musyawarah selesai dan pengurus komite terpilih secara demokratis, barulah kepala sekolah menjalankan fungsi administratif dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan pengurus.

“Peran kepala sekolah hanya menetapkan melalui SK. Bukan ikut terlibat memilih atau mengarahkan siapa yang harus menjadi pengurus komite,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik keras terhadap dugaan adanya intervensi pihak sekolah dalam proses pergantian komite di sejumlah sekolah negeri. Praktik semacam itu dinilai mencederai prinsip transparansi, demokrasi, dan partisipasi wali murid dalam dunia pendidikan.

Pengamat pendidikan menilai, apabila kepala sekolah ikut menentukan struktur kepengurusan komite, maka hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghilangkan fungsi kontrol komite terhadap kebijakan sekolah.

Masyarakat pun diminta lebih kritis mengawasi proses pembentukan komite sekolah agar tidak dijadikan alat kepentingan tertentu oleh pihak internal sekolah.(bersambung)

Popular Articles