Beranda blog Halaman 310

Kemanusiaan di Ujung Tanduk: Aceh Tengah Dilanda Bencana Dan Harga BBM Meroket

0

 

Aceh, kompas.bsb tengah masih berduka, 24 Jiwa Meninggal Dunia, ribuan unit rumah rusak berat, harga BBM melonjak tajam,
18 Desember 2025. Kondisi kemanusiaan di Kabupaten Aceh Tengah pascabencana banjir bandang dan tanah longsor telah mencapai titik nadir. Di saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) secara resmi menyatakan ketidakmampuannya dan “menyerah” menangani skala kerusakan yang masif, kehadiran serta respons Pemerintah Pusat dinilai masih jauh dari harapan masyarakat yang kini tengah berjuang antara hidup dan mati di tengah kepungan lumpur.

Krisis Energi: Antara Bencana dan Eksploitasi Penderitaan warga kian sempurna dengan meroketnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak masuk akal. Di wilayah yang terisolasi seperti Bener Meriah dan Aceh Tengah, harga BBM eceran dilaporkan menembus angka Rp30.000 hingga Rp80.000 per liter. Kelangkaan ini bukan sekadar masalah distribusi, melainkan kegagalan sistemik pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi di masa darurat. Warga terpaksa berjalan kaki berjam-jam menembus jalur nasional yang hancur hanya untuk mendapatkan beberapa liter minyak demi menyambung hidup.

Menurut Kominfo Aceh Tengah Data Kerusakan yang Menggetarkan Hati Berdasarkan data laporan per 14 Desember 2025, dampak bencana ini sungguh mengerikan :

Korban Jiwa: 24 orang meninggal dunia dan 8 orang masih dinyatakan hilang.

Warga Terisolir: Sebanyak 54.975 jiwa di 7 kecamatan masih terjebak tanpa akses yang memadai.

Infrastruktur Lumpuh: 94 ruas jalan rusak, 69 jembatan putus, dan jaringan listrik serta telekomunikasi di banyak titik masih padam total.

Kerugian Properti: Lebih dari 4.121 unit rumah rusak dan ribuan hektar lahan pertanian warga hancur lebur.

Kritik untuk Pemerintah Pusat dan Stakeholder : Jangan Hanya Janji Sabar Meski Presiden sempat meninjau lokasi dan meminta warga untuk “sabar”, realita di lapangan menunjukkan bahwa kesabaran rakyat memiliki batas. Pemerintah Pusat didesak untuk segera menetapkan status Bencana Nasional agar pengerahan sumber daya tidak lagi setengah-setengah.

“Kami tidak butuh kata-kata sabar, kami butuh alat berat, kami butuh BBM dengan harga normal, dan kami butuh akses jalan segera dibuka,” ujar salah satu warga dalam aksi protes di kantor Bupati beberapa waktu lalu. Lambannya penetapan status bencana nasional dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap penderitaan warga Dataran Tinggi Gayo yang kini seolah dianaktirikan di negeri sendiri.
suhendi

Klarifikasi Kepala Desa Kiarasari Yang Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Kontraktor Tidak Benar

0

*Samsudin kepala Desa Kiarasari Diduga Tangkap Jabatan sebagai Kontraktor APBD Memberikan Klarifikasi*

Subang – Butut pemberitaan terkait Persoalan dugaan mencuat di Desa Kiarasari Kecamatan Compereng Kabupaten Subang.

Kepala Desa Kiarasari Samsudin S.Pd.i diri nya memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut yang beredar di media online, Cv. Tiga putri konstruksi Direktur nya Ibu Ernawati secara administrasi. Ujarnya Kamis (17/12/2025).

Klarifikasi tentang dugaan tersebut bahwa dirinya bukan Direktur CV. Tiga Putri. Jika saya menjadi, Direktur menurut aturan udah jelas tidak boleh, juga saya tidak merangkap Jabatan. Saya sebelum menjadi kepala Desa Kiarasari pekerjaan saya pemborong, setelah menjabat menjadi kepala Desa sudah dilepas kan imbuhnya.

Klarifikasi ini jelas memberikan kebenaran pakta yang sebenernya
” Pungkasnya (D.Jekiw).

SAIFUL Ditangkap Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Atas Kasus Pencurian Dikios JAM’AH

0

Labura, kompas.sbs – Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Pencurian Pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 10.30 Wib dari korban bernama JAM’AH, warga Gunting saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kronologis kejadian Pencurian Pada hari Minggu Tanggal 14 Desember 2025 Sekira Pukul 05.30 Wib, dimana korban bernama JAM’AH, bersama Saksi FAJAR ARIPIN SIMAMORA tiba di rumah korban, Di Lingkungan I PU Gunting saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dan selanjutnya bertemu dengan tentangga korban yang bernama YUSNITA ALIAS YUS Memberitahukan kepada korban bahwasannya rumah korban kebongkaran, dan selanjutnya korban dan saksi FAJAR ARIPIN SIMAMORA langsung masuk kerumah dan memeriksa ke kios tempat jualan, dan melihat barang-barang sudah pada berserakan.

Dan kemudian korban dan saksi mengecek barang-barang  yang hilang berupa 2 (dua) Buah Tabung Gas Ukuran 3 Kg, 5 (lima) sak Beras 5 Kg, 1 (satu) Sak beras 30 Kg, 12 (dua belas) papan telur ayam, dan kemudian korban dan saksi berusaha mencari barang-barang yang hilang dan pelakunya akan tetapi tidak dapat menemukannya.

Atas  kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian berkisar Rp 2.000.000.- (Dua Juta rupiah) dan selanjutnya korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu atas kasus tindak pidana Pencurian.

Atas laporan tersebut Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H., M.H., perintahkan Team unit Reskrim melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan dan Team mendapatkan informasi yang diduga tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah yang bernama SAIFUL TANJUNG dan UCOK BALLA, dan selanjutnya Team pasang jaringan guna mengejar pelaku.

Pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 00.15 Wib, Team mendapat informasi keberadaan salah satu tersangka, dan atas perintah Kapolsek, Team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H., berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang setelah diinterogasi mengaku bernama SAIFUL TANJUNG dan ianya mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kedai milik korban dengan temannya yang bernama UCOK BALLA dan selanjutnya barang curian tersebut dijual oleh teman para tersangka yang bernama WANDA dan IWAN atas suruhan tersangka.

Selanjutnya Team melakukan pengejaran terhadap tersangka UCOK BALLA dan juga WANDA dan IWAN, namun Team belum berhasil menemukannya.

Selanjutnya Team membawa dan mengamankan tersangka SAIFUL TANJUNG ke Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku.

IPDA RAMADHAN HILAL, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu dan menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan, tegasnya.

(Kabiro Labura Kamidi)

 

ASN Sekadau Pertanyakan Tunjangan Tambahan Penghasilan TPP yang Tak Dibayar Selama 5 Bulan

0

 

Gambar :   Kantor Bupati sekadau.

Sekadau — Kompas.sbs Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sekadau, yang enggan di sebut namanya. mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Sekadau yang hingga kini belum membayarkan TPP selama lima bulan. Sejak dari Agustus-Desember.

Dia menegaskan bahwa TPP merupakan hak wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah setiap bulan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun kenyataannya, hak tersebut belum juga ia terima tanpa penjelasan yang jelas.

“Sudah lima bulan saya tidak menerima TPP Padahal sebagai ASN, itu hak yang wajib dibayarkan setiap bulan. Saya hanya ingin kejelasan, ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau,” ujar nya yang enggan di sebut nama nya dengan nada kecewa.

“Ia mengaku telah menjalankan kewajibannya sebagai aparatur negara, namun hak dasar berupa TPP justru terabaikan. Kondisi ini dinilainya sangat memberatkan. TPP kata dia, merupakan harapan bagi kami. ASN utama untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga.

Dia juga mempertanyakan kinerja dan tanggung jawab instansi terkait, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta pihak-pihak yang berwenang dalam proses administrasi pembayaran TPP.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, keterlambatan pembayaran TPP ASN selama berbulan-bulan dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak seharusnya terjadi di lingkungan pemerintahan daerah sekadau(tim)

Mesaba Fest 2025 Hadir Untuk Menjaga Bumi Dan Peradaban Masa Depan

0

KOMPAS.SBS #

Gianyar – Bali || Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV Kementerian Kebudayaan menggelar event budaya Puja Tirtha Buana: Mesaba Fest 2025 sebagai puncak kegiatan Revitalisasi Sistem Pengetahuan Subak di Lanskap Subak Daerah Aliran Sungai (DAS) Pakerisan, Rabu (17/12/2025).

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV Kementerian Kebudayaan menggelar event budaya Puja Tirtha Buana: Mesaba Fest 2025 sebagai puncak kegiatan Revitalisasi Sistem Pengetahuan Subak di Lanskap Subak Daerah Aliran Sungai (DAS) Pakerisan, Rabu (17/12/2025).

Pada puncak kegiatan dipusatkan yang dipusatkan di jaba Pura Alas Harum Belahan, Desa Adat Basangambu, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, tandai dengan penanaman bibit pohon tarumenyan dan sukun di mata air Yeh Cenik.
Penanaman pohon, mengandung filosofi mendalam, sebagai langkah menanam jejak peradaban masa depan. Akar pohon mengingatkan manusia kepada ibu pertiwi.
Tarumenyan mengingatkan pada praktik masyarakat Desa Trunyan yang mana pohon tersebut mampu menyerap bau tak sedap. Sedangkan sukun, bermakna ketahanan pangan dan lingkungan. Tinggi pohon sukun menjulang hingga puluhan meter. Buahnya menjadi sumber karbohidrat dan vitamin, sedangkan pohonnya mampu menjaga air.
“Mesaba Fest 2025 menjadi media diseminasi hasil revitalisasi pengetahuan subak yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025,” ujar Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV, Kuswanto.
Kuswanto berharap kegiatan ini memperkuat upaya pelestarian tradisi dan budaya Bali, khususnya lanskap Subak DAS Pakerisan sebagai kawasan strategis sekaligus warisan budaya bernilai tinggi.
“Melalui Mesaba Fest 2025, kami berharap dapat menjaga keberlanjutan sistem pengetahuan subak sebagai warisan budaya yang hidup dan terus diwariskan kepada generasi mendatang,” kata Kuswanto.

Mesaba Fest dikemas secara komprehensif melalui ritual, prosesi adat, dan pagelaran seni budaya yang melibatkan masyarakat subak dan desa adat di wilayah DAS Pakerisan.
Kegiatan diawali pada Selasa (16/12) dengan nunas Tirtha di Pura Bukit Dharma Durga Kutri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, dan Candi Tebing Gunung Kawi, Desa Tampaksiring. Tirtha dan benih pohon diinapkan di Pura Mengening, Desa Tampaksiring.
Pada Rabu (17/12) menanam benih pohon secara serentak di sejumlah wilayah subak yakni Subak Basangambu, Subak Gede Pulagan-Kumba, Subak Kulub Atas, dan Subak Kulub Bawah-Kesah.

Prosesi dilanjutkan dengan iring-iringan tirtha dan benih dari Pura Mengening menuju lokasi penanaman di Desa Adat Basangambu diiringi presentasi seni dan pagelaran budaya. Puncak acara ditandai dengan penanaman benih di mata air Desa Adat Basangambu sebagai simbol penghormatan terhadap alam dan keberlanjutan sistem subak.

Mesaba Fest 2025 secara resmi dibuka oleh Asisten I Setda Gianyar, I Ketut Mudana. Bupati Gianyar dalam sambutan yang dibacakan Mudana menegaskan subak tidak hanya sebagai sistem irigasi pertanian, juga sistem pengetahuan tradisional yang memadukan aspek spiritual, sosial, dan ekologis sejalan dengan filosofi Tri Hita Karana.
Pemerintah Kabupaten Gianyar mengatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat, lembaga kebudayaan, dan masyarakat adat dalam menjaga serta melestarikan warisan budaya subak di lanskap DAS Pakerisan.
menilai Mesaba Festival 2025 sebagai pengingat kolektif bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga pengembang untuk kembali menempatkan alam sebagai pusat perencanaan pembangunan.

“Pelestarian tidak cukup dengan seremoni. Harus ada langkah konkret melalui sinergi antara Balai Pelestarian Kebudayaan dan Pemerintah Kabupaten Gianyar,” ujarnya. Ia menegaskan, penguatan desa adat berbasis nilai kearifan lokal menjadi salah satu misi utama Pemkab Gianyar dalam menjaga keberlanjutan alam dan budaya Bali.(Bud)

Proyek Tebing Sei Melawi : Jika Tidak Selesai, Polda Punya Wewenang Panggil Dan Selidiki Mereka

0

Kalbar, Sintang :Melihat masa kerja kontrak yang begitu mepet, masyarakat yakin proyek pembangunan perkuatan tebing di sungai Melawi segede Rp. 20 Miliar Lebih, milik BWSK 1, bakal molor dan terjadi keterlambatan.

” Kami pesimis kalau paket basah ini selesai. Pasalnya, teken kontrak tanggal 25 Juni. Waktu pelaksanaan 160 hari kalender. Bulan Nopember 2025 belum ngapa-ngapain. Desember baru dikit dikerjakan. Sementara anggaran sudah hampir tutup tahun, ” ucap warga sekitar.

Papan plang proyek menyebutkan, Nomor kontrak: P.15.02.Bws-9.1/PPK/04/2025.Tanggal kontrak 12 Juni 2025. Nilai kontrak: Rp 20.178.800.000. Waktu pelaksanaan: 160 hari kalender. Pelaksana: PT. Jaya Teknik Lestari.

” Sekiranya akhir Desember pekerjaan tersebut tidak selesai, sesuai aturan hukum kontrak kerja, kami minta kontraktor dan PPK diperiksa. Polda Kalbar punya kewajiban untuk memanggil mereka sekaligus melakukan penyelidikan, ” pinta Ask, masyarakat setempat.

Ia menuding pihak Balai terlalu lemah dan tidak becus dalam mengelola termasuk memplanning rencana kerja terhadap paket tersebut. ” Karna ini menyangkut penyerapan anggaran yang lambat, kami ingin mereka mendapat sanksi, ” tegas Ask sambil menambahkan kita tetap monitor sampai tuntas.( 007/ Danil.A )

Wabup Subang Menghadiri Rapat Koordinasi Program MBG Di provinsi Jawa Barat

0

*HADIRI RAKOR PROGRAM MBG, WAKIL BUPATI SUBANG DORONG PERPUTARAN EKONOMI DI KABUPATEN SUBANG*

*KOTA BANDUNG* – Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (17/12/2025).

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Jawa Barat ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program Gizi Nasional Prioritas Presiden Prabowo sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program kolaboratif yang melibatkan seluruh unsur untuk mendukung kesuksesan MBG.

“MBG ini merupakan program bersama, baik dari tingkat pusat hingga tingkat desa. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi laju pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing, peningkatan kualitas kesehatan warga, serta membangun rasa keadilan,” ujar Dedi Mulyadi.

Kang Dedi Mulyadi menegaskan bahwa siklus ekonomi dalam program MBG harus bertumpu pada produktivitas sektor pertanian rakyat.

“Siklus ekonominya harus berasal dari produktivitas pertanian para petani kecil di berbagai daerah, sehingga MBG menjadi pasar bagi masyarakat untuk mengakses penjualan hasil pertanian. Dengan demikian, para petani dapat langsung menjual produknya kepada penyedia jasa layanan MBG, melahirkan harga yang relatif kompetitif, serta memberikan insentif yang memadai bagi petani,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kang Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa apabila ekosistem tersebut berjalan optimal, maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat.

“Jika semua ini berjalan, maka uang akan beredar dari tangan ke tangan dan dari saku ke saku masyarakat, sehingga mampu melahirkan daya dorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa program MBG akan mendorong gerakan ekonomi rakyat, sehingga membutuhkan bimbingan Pemerintah Daerah untuk mengoptimalisasi pertumbuhan ekonomi rakyat secara berkelanjutan.

“MBG akan menimbulkan gerakan ekonomi rakyat melalui hasil pertanian dan peternakan. Oleh karena itu, program ini perlu dibimbing secara langsung oleh pemerintah daerah agar ekonomi rakyat dapat tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan juga memastikan kesiapan standar pelayanan dalam pelaksanaan program MBG.

“Kami memastikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat berjalan dengan baik. Standar layanan dan higienitas sudah tersedia, kandungan gizinya sudah baik, serta aman untuk dikonsumsi anak-anak,” tegasnya.

Saat ditemui usai acara, Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur menyampaikan bahwa Program MBG akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi Kabupaten Subang, dengan potensi perputaran dana mencapai Rp1,6 triliun per tahun.

“Jika di Kabupaten Subang terdapat 145 dapur MBG dan setiap dapur rata-rata mengelola anggaran sekitar Rp. 11 miliar per tahun, maka akan ada sekitar Rp. 1,6 triliun uang yang berputar di Kabupaten Subang setiap tahunnya,” jelas Kang Akur.

Kang Akur menegaskan bahwa peluang besar tersebut harus disikapi secara serius oleh Pemerintah Daerah. Sehingga dapat memberikan manfaat yang luas terutama bagi para petani dan pelaku usaha lokal.

“Hal ini harus disikapi oleh Pemerintah Daerah agar dana yang masuk melalui Program MBG benar-benar memberikan multiplier effect bagi masyarakat Kabupaten Subang. Tidak hanya bagi penerima manfaat, tetapi juga bagi para petani dan pelaku usaha lokal di sekitarnya yang harus diberdayakan,” pungkasnya. (***).

Langkah Tegas Kejati Kalbar, Geledah Perusda Terkait Dugaan Tipikor.

0

Kalbar, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 10.18 WIB. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan Pembangunan Kantor Perusda yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018.

Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik Kejati Kalbar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan pekerjaan fisik proyek tersebut, baik dari unsur pelaksana, pengawas, maupun pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pelaksanaan pekerjaan. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Dalam kegiatan penggeledahan, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di Kantor Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat untuk mencari dan mengamankan dokumen, data, serta barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan membenarkan kegiatan Tim Penyidik hari ini, dan menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan. “Penyidikan masih terus berjalan. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti guna membuat terang perkara ini dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejati Kalbar menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut hingga tuntas serta memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan.

“Penggeledahan ini menegaskan keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah. Setiap tahapan penyidikan kami lakukan secara terukur dan berbasis alat bukti, bukan sekadar asumsi.”

“Saat ini penyidik telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi kunci yang terlibat langsung dalam pekerjaan fisik proyek. Temuan-temuan seperti dokumen yang ditemukan saat pengeledahan dan keterangan saksi tersebut akan terus dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh, tanpa pandang bulu.”

“Kami ingin menegaskan kepada publik bahwa Kejati Kalbar tidak berhenti pada formalitas proses. Penanganan perkara ini adalah bagian dari upaya nyata membersihkan tata kelola pemerintahan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat.”

Melalui kerja nyata ini, Kejati Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan korupsi, dengan mengedepankan peran serta publik dalam pengawasan serta pelaporan. Kepercayaan masyarakat adalah energi utama bagi Kejati Kalbar untuk terus memperkuat penegakan hukum yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan rakyat.( Danil.A )

Satreskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Dua Orang Tersangka Pelaku Penyalahguna Narkoba 

0

Labura, kompas.sbs – Atas instruksi Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., Satreskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., telah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dua orang pria, S alias G (49) dan RSP alias R (25), diamankan petugas pada Rabu (17/12/2025) pagi. Barang bukti yang disita antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,01 gram dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa pelat nomor.

Kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial P, namun P telah melarikan diri saat penggeledahan rumahnya. Kasus ini masih dalam pengembangan.

Kedua terduga pelaku, S alias G (49) dan RSP alias R (25), beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan/atau Pasal 114, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

IPDA Ramadhan Hilal, mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan, tegasnya.

(Kabiro Labura Kamidi)

Miris!!! Bendara Merah Putih Sobek Dibiarkan berkibar Di Kantor Desa Cisaga

0
oplus_0

*Miris!! Bendera Merah Putih Sobek Dibiarkan Berkibar di Desa Cisaga

Subang – Simbol negara tercoreng.
Bendera Merah Putih dalam kondisi robek , dibiarkan berkibar dihalaman Desa Cisaga, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

Ini bukan sekedar kelalaian, melainkan penghinaan terbuka terhadap kehormatan bangsa.

Saat wartawan media KPK,Sigap Chanel melakukan kunjungan ke kantor Desa pada Rabu (17/12/2025), terlihat jelas bendera Merah putih dalam keadaan kondisi sobek terhadap dikibarkan tanpa perawatan yang layak.

Temuan ini memicu keprihatinan mendalam dari salah seorang berinisal AS.Seketaris DPD Asosiasi Pewarta Pres Indonesia (APPI) Kabupaten Subang , mengingat bendara Merah Putih merupakan lambang perjuangan dan pengorbanan para pahlawan bangsa, pengorbanan bendara dalam kondisi rusak tidak hanya mencerminkan sikap tidak menghargai sejarah, tetapi juga merupakan pelanggan hukum berat.

Menurut awak media KPK Sigap mengatakan
“Tindakan membiarkan bendara rusak berkibar ini jelas melanggar undang -undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pasal 24 huruf (c) secara tegas melarang pengibaran bendara negara yang robek, rusak, luntur, kusam.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan /atau denda hingga Rp 100 juta hukum sudah jelas mengatur,namun tindakan nyata dari Aparatur Desa Cisaga justru seolah hukum dapat diabaikan. pungkasnya (Tem).