MINAHASA TENGGARA– Penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan perkembangan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi masyarakat, termasuk sosok yang dikenal dengan nama “Ci Dede”, yang dalam sejumlah pemberitaan dan informasi warga disebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Hingga berita ini ditulis, masyarakat mengaku belum mengetahui adanya informasi resmi mengenai pemanggilan maupun proses hukum terhadap pihak yang dimaksud. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana penanganan kasus dugaan pertambangan tanpa izin oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Kapolda Sulawesi Utara yang baru dapat menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Penegakan hukum terhadap dugaan PETI dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghindari kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila dalam aktivitas tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, termasuk sanksi pidana dan kewajiban pemulihan lingkungan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut setiap laporan atau informasi yang diterima berdasarkan alat bukti yang cukup, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan adil, transparan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

