*Harun Harus Bebas Wahyu Gilang Masuk Bui!! Tuduhan Pemerasan Jaksa Harun Roktok Total, Ahli Bahasa Bongkar Kebohongan Di Sidang PN Subang !!*
Kompas SBS – Sidang lanjutan perkara Wartawan Triberita.com. Muhammad Harun di PN Subang Kelas IA, Senin (07/09/2026), menjadi panggung runtuhnya seluruh opini liar yang selama ini menyudutkan terdakwa. Tuduhan keji bahwa Sdr. Harun melakukan pemerasan dan meminta uang terbantahkan secara telak dan memalukan di hadapan Majelis Hakim!
Semua berkat kesaksian berbobot dari Saksi Ahli Bahasa terkemuka, Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., M.Hum., CCD, yang membedah total seluruh isi bukti digital Percakapan WhatsApp No. 34 dari Mabes Polri.
Fakta Mengejutkan yang Terbongkar di Persidangan:
Bukti Digital Bersih Total! Dr. Andika dengan lantang menyatakan di muka sidang bahwa dari halaman pertama hingga terakhir, TIDAK DITEMUKAN SATU PUN kalimat yang menyebut angka nominal Rp30 juta atau Rp15 juta. Bukti yang dituduhkan ternyata kosong melongpong!
Plot Twist, Wahyu Gilang Dalang
Sebenarnya? Fakta chat justru berbanding terbalik 180 derajat. Terungkap bahwa sosok yang sok menjadi perantara dan melempar ancaman “jangan dibuat berita” adalah Wahyu Gilang. Begitu siasat busuknya gagal, Wahyu langsung hilang bak ditelan bumi!
Skakmat Kesaksian Palsu! Ahli Bahasa menegaskan dengan sangat keras bahwa kesaksian yang mengarang cerita soal adanya permintaan uang adalah
kebohongan besar yang tidak berdasar. “Hukum tidak boleh dibangun di atas kebohongan. Hakim tidak boleh memutus berdasarkan cerita, tapi harus berdasarkan bukti!” tegas Dr. Andika membakar ruang sidang.
Kuasa Hukum Desak Hakim Ambil Sikap Tegas
Melihat fakta benderang ini, Kuasa Hukum Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H. langsung mengambil momentum untuk merontokkan status tersangka dan terdakwa kliennya.
“Sampai hari ini, tidak ada satu pun alat bukti sah yang bisa menuduh Sdr. Harun!” seru Asep dengan nada tinggi. Pihaknya mendesak keras agar Majelis Hakim bernyali besar untuk menegakkan keadilan sejati berdasarkan fakta yang riil, bukan karena tunduk pada tekanan opini publik atau kesaksian karangan belaka!
Reporter. Kompas SBS
Subang : D. Jekiw.
