BOLTIM – Pemerintah mulai menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Benteng dan Panang, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara memasang papan peringatan di lokasi tersebut pada Kamis (13/8/2026). Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Plang peringatan tersebut dipasang di area yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Apabila setelah pemasangan peringatan masih ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin, aparat penegak hukum berpotensi melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam beberapa waktu terakhir, lokasi Benteng dan Panang kerap dikaitkan dengan dugaan aktivitas PETI yang disebut-sebut melibatkan seorang anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur berinisial Rahman Salehe. Namun demikian, keterkaitan tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Segala bentuk penetapan tanggung jawab pidana harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di pengadilan sesuai asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan pihak yang turut menyuruh, membiayai, menguasai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal, penegak hukum dapat menelusuri pertanggungjawaban pidananya berdasarkan ketentuan dalam UU Minerba maupun peraturan perundang-undangan lainnya sesuai peran masing-masing.
Masyarakat berharap pemasangan plang peringatan oleh Ditjen Gakkum ESDM tidak berhenti sebagai langkah administratif semata, tetapi menjadi awal dari penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun hasil proses hukum yang menyatakan adanya keterlibatan Rahman Salehe dalam dugaan aktivitas PETI tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari aparat penegak hukum.
