Top 5 This Week

Related Posts

Sidang III DPRD Rote Ndao Dibuka, Rp36,4 Miliar Tambahan Anggaran dan Tiga Raperda Jadi Sorotan

ROTE NDAO | KOMPAS.SBS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi membuka Sidang III Tahun 2026, Selasa (08/09/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Alfret Saudila, A.md serta didampingi Wakil Ketua I DPRD Denison Moy, ST dan Wakil Ketua II DPRD Drs. Lasarus Y Pah.

Pembukaan yang bertempat di ruang sidang paripurna ini turut dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah/OPD, serta unsur instansi vertikal.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rote Ndao Alfret Saudila, A.md, menyampaikan bahwa sidang kali ini memiliki agenda pokok yang sangat krusial bagi keberlanjutan roda pemerintahan dan pembangunan daerah, yakni Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026 serta Pembahasan dan Penetapan Tiga Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa momentum Sidang III ini merupakan ruang strategis yang diamanatkan regulasi untuk melakukan berbagai penyesuaian terhadap APBD Tahun Anggaran 2026. Perubahan anggaran ini dimungkinkan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, baik karena adanya pelampauan/kebutuhan alokasi belanja akibat dinamika tahun berjalan, maupun penyesuaian pada sumber dan penggunaan pembiayaan.

“Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, ini menjadi momen strategis untuk memberikan landasan hukum atas pengelolaan anggaran, sehingga rumusan kebijakan dalam anggaran induk 2026 dapat terlaksana sesuai harapan,” ujar Alfret.

Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, dalam sambutannya mengatakan bahwa kondisi fiskal daerah menghadapi tantangan akibat kebijakan efisiensi anggaran, sehingga alokasi dana harus berlandaskan skala prioritas. Kendati demikian, pemerintah daerah mencatatkan tambahan alokasi melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.35.030.354.000 dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp.1.376.680.000, dengan total tambahan anggaran mencapai Rp.36.407.034.000.

Bupati juga menegaskan bahwa tambahan dana tersebut tidak boleh digunakan secara bebas, melainkan harus dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain perubahan APBD, sidang ini turut membedah tiga Raperda penting, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Raperda tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah.

Melalui kemitraan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif, Sidang III DPRD Rote Ndao diharapkan mampu menghasilkan produk hukum dan kebijakan anggaran yang realistis, terukur, serta responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. DPRD juga mendorong pemerintah daerah agar segera menyiapkan dokumen Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 agar pembahasannya dapat berjalan tepat waktu pada persidangan selanjutnya.

Ada yang menarik dalam pelaksanaan Sidang Paripurna kali ini. Nuansa dan atribut adat Rote yang dikenakan dalam sidang dimaknai sebagai wujud kecintaan serta bentuk penghormatan terhadap identitas lokal, sekaligus upaya nyata dalam melestarikan warisan leluhur di tengah arus modernisasi.

HUMAS DPRD Kabupaten Rote Ndao 

Popular Articles