[ KOP SURAT ]
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEDULI MASYARAKAT PALI (LSM-PMP)
Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Nomor : 1029/PRBT/LSM-PMP/V/2026
Sifat : PENTING & SEGERA
Lampiran : Satu ( Berkas)
Perihal : PERMINTAAN BUKTI SETOR DENDA ADMINISTRATIF
PT PERTAMINA Adera Field Zona 4
Kepada Yth. :
1. Presiden Republik Indonesia
di – Jakarta
2. Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
di – Jakarta Pusat
3. GAKUM (Gabungan Kontrol Masyarakat)
di – Jakarta Pusat
4. Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
5. Kepala Kepolisian Resor Kabupaten PALI
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sehubungan dengan tugas dan fungsi kami sebagai lembaga pengawasan kontrol sosial masyarakat, LSM Peduli Masyarakat PALI (PMP) menyampaikan laporan dan permintaan tindak lanjut terkait kegiatan pengeboran Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan oleh PT Pertamina Adera Field Zona 4, berlokasi di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Berdasarkan pemantauan langsung yang kami lakukan, ditemukan pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, yaitu:
Penggunaan terpal sebagai wadah penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Bahan ini tidak memenuhi standar teknis dan keamanan yang berlaku.
Kondisi tersebut berisiko tinggi menyebabkan pencemaran tanah, air, dan kerusakan ekosistem lingkungan sekitar, yang berujung pada kerugian masyarakat luas.
Terkait pelanggaran tersebut, telah diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI telah mengadakan pertemuan tertutup dengan pihak PT Pertamina Adera Field Zona 4, dan telah menjatuhkan sanksi denda administratif.
Berdasarkan dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Maka dengan ini kami memohon kepada instansi berwenang agar:
1. Menetapkan besaran denda sebesar Rp 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) kepada PT Pertamina Adera Field Zona 4 sesuai ketentuan pasal pelanggaran.
2. Menyampaikan kepada kami Bukti Dokumen Pembayaran serta bukti sah bahwa denda tersebut telah disetorkan sepenuhnya ke Kas Negara Republik Indonesia.
Sesuai amanat UU KIP, kami berhak mendapatkan akses informasi ini. Kami memberikan batas waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender terhitung sejak surat ini diterima untuk penyerahan dokumen tersebut kepada LSM PMP. Apabila tidak ada tanggapan, kami akan menempuh jalur hukum dan pelaporan publik lebih lanjut.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan tindak lanjut Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ditetapkan di : Desa prambatan kecamatan abab kabupaten pali.
Tanggal : 10 Mei 2026
LSM PEDULI MASYARAKAT PALI
Ketua Umum : Saparudin Bundar
( )
Sekretaris :
LSM PEDULI MASYARAKAT PALI.
Amirudin
( )
Tenbusan Yth.
– Gubernur Provinsi Sumsel
– DLH ( lingkungan hidup) Sumsel.
– Arsip.

