Top 5 This Week

Related Posts

Tim Investigasi Temukan Dugaan Retak pada Proyek Cor Beton Provinsi di Sungai Ambawang

KUBU RAYA – Proyek peningkatan jalan berupa cor beton yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Paret Lengkong, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan setelah tim investigasi awak media menemukan dugaan keretakan pada sejumlah bagian konstruksi jalan tersebut.

Temuan itu diperoleh saat tim investigasi melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Selasa (24/6/2026). Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat adanya beberapa titik yang diduga mengalami keretakan pada permukaan cor beton. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan yang baru selesai dilaksanakan.

Selain dugaan keretakan, proyek tersebut juga menjadi perhatian karena ruas jalan yang dibangun berakhir pada kawasan yang relatif terbatas dan hanya melayani akses menuju beberapa rumah warga. Kondisi itu memunculkan berbagai tanggapan mengenai efektivitas pemanfaatan anggaran daerah dalam pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lokasi pekerjaan, proyek cor beton tersebut dikerjakan oleh CV. NJSS Konstruksi dengan nilai anggaran sebesar Rp134.698.000. Proyek menggunakan dana APBD Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat sebagai instansi pelaksana kegiatan.

Sebagai proyek yang dibiayai menggunakan uang negara, pekerjaan konstruksi wajib memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak. Dugaan keretakan yang ditemukan di lapangan dinilai perlu mendapatkan perhatian serius agar kualitas hasil pekerjaan dapat dipastikan sebelum proses administrasi proyek diselesaikan.

Saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, Damianus Kans Pangaraya, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap proyek dimaksud.
“Terima kasih, akan diperiksa. Belum dibayar juga,” ujarnya singkat kepada awak media.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembayaran pekerjaan belum dilakukan sehingga masih memungkinkan dilakukan evaluasi teknis dan verifikasi lapangan untuk memastikan kualitas hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, pengawasan mutu merupakan bagian penting untuk menjamin penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab dugaan keretakan serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa konstruksi wajib menjamin mutu dan kualitas hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai standar, penyedia jasa berkewajiban melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, CV. NJSS Konstruksi, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dugaan keretakan tersebut. Tim investigasi awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

 

(Tim Investigasi)

Popular Articles