Top 5 This Week

Related Posts

Pembelahan Kayu Belian Siang Hari di Pontianak Utara Jadi Sorotan, APH Diminta Turun ke Lokasi

PONTIANAK – Aktivitas usaha pengolahan kayu atau somel mini yang diduga beroperasi tanpa perizinan kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, aktivitas tersebut dilaporkan berada di kawasan jalan gusti situt mahmut, Gang malaka, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat, Rabu (24/6).

Berdasarkan keterangan warga setempat, pada siang hari terlihat adanya aktivitas pembelahan kayu yang diduga merupakan kayu belian di lokasi tersebut. Kayu hasil olahan itu selanjutnya diduga akan dimuat ke dalam kendaraan bak terbuka untuk didistribusikan.

“Terlihat ada aktivitas pembelahan kayu yang diduga kayu belian. Setelah dibelah belah,kayu tersebut diduga akan dimuat ke dalam kendaraan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga mengungkapkan bahwa saat aktivitas berlangsung, terlihat dua orang pekerja sedang melakukan proses pengolahan kayu di lokasi somel mini tersebut.

“Aktivitas berlangsung pada siang hari. Terlihat dua orang yang sedang bekerja melakukan pembelahan kayu,” ungkapnya singkat.

Keberadaan somel mini yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, usaha pengolahan hasil hutan, khususnya kayu, wajib memenuhi ketentuan perizinan serta legalitas asal-usul bahan baku yang digunakan.

Apabila kayu yang diolah berasal dari kawasan hutan atau tidak dilengkapi dokumen sah, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum di bidang kehutanan dan pengelolaan hasil hutan.

Selain itu, setiap kegiatan industri pengolahan kayu diwajibkan memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen lingkungan, serta izin lain yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti beroperasi tanpa izin dan menggunakan bahan baku kayu yang tidak memiliki dokumen sah, pelaku usaha berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 83 ayat (1) mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 dan Pasal 78 mengatur larangan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin yang sah dari pejabat berwenang.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai bidang usahanya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kegiatan usaha yang tidak memenuhi persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Masyarakat berharap instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas usaha serta asal-usul kayu yang diolah.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola somel mini terkait legalitas usaha, sumber bahan baku kayu, serta dokumen perizinan yang dimiliki. Sesuai prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait.

(Tim – Liputan)
Redaksi*

Popular Articles