Media Kompas. Sbs
Keluarga almarhumah Gita Fitri melalui kuasa hukum Rustam Efendi, S.H., M.B.A mendesak aparat mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus meninggalnya Gita.
“Kami mengapresiasi penyidik yang sudah tahan tersangka. Tapi jangan berhenti di satu orang. Siapa pun yang terlibat harus disikat,” tegas Rustam Efendi, Kamis 1/5/2026.
Keluarga juga mendukung wacana Rapat Dengar Pendapat sebagai bentuk pengawasan publik. “Tujuannya bukan intervensi, tapi pastikan proses transparan. Kalau tidak ada yang disembunyikan, tidak perlu takut RDP,” tambah Rustam.
Kasus ini dijerat Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari penyidik.
*Pewarta: Tim kompas.sbs*

