Top 5 This Week

Related Posts

Kasus Desa Banggalamulya Masuk Tahap Tuntutan “JPU” Tuntut Dua Tahun Terdakwa 2 Tahun 2 Bulan

*Kasus Desa Banggalamulya Masuk Tahap Tuntutan JPU Tuntut DuaTahun Terdakwa 2 Tahun 2 Bulan*

Kompas SBS, Subang – perkara yang bermula dari persoalan di Desa Banggalamulya kecamatan Kalijati kabupaten Subang, sekitar empat tahun lalu kini memasuki tahapan penting di pengadilan Negeri Subang. Dalam persidangan yang digelar Rabu (26/8/2026), Jaksa penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut.

Kedua terdakwa yang menjalani proses hukum yakni Kepala Desa Banggalamulya Ato Sugianto, dan Adang Mahfudin yang disebut sebagai humas. Dalam tuntutan JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing -masing selama 2 tahun 2 bulan.

Pembacaan tersebut menjadi satu tahapan penting setelah perkara menjalani proses hukum yang cukup panjang. Kasus yang telah bergulir kurang lebih empat tahun itu, sebelumnya menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Desa Banggalamulya.

“Sudah kurang lebih empat tahun perjalanan kasus ini. Tentunya kami mengikuti prosesnya dan sekarang sudah sampai di persidangan, kami berharap semua bisa dibuka dengan sebenar -benarnya berdasarkan fakta yang ada ujar A.

Menurutnya, proses hukum yang berlangsung dipengadilan menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian setelah perkara tersebut berjalan selama bertahun-tahun.

Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang tinggal menunggu bagaimana fakta-fakta dipersidangan dan keputusan Majelis hakim nantinya.

Meski JPU telah membacakan tuntutan pidana 2 tahun 2 bulan, proses persidangan belum berakhir, kedua terdakwa masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi melalui kuasa hukum masing-masing.

Setelah agenda tuntutan, persidangan akan memasuki tahapan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta, keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Dengan demikian,tuntutan JPU tersebut bukan merupakan putusan akhir, status bermasalah atau tidaknya para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

Sementara itu pihak media telah berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari pihak kepala Desa Banggalamulya melalui kuasa hukumnya Dede Sunarya, upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat Whatsapp maupun panggilan Whatsapp .

Namun hingga berita ini ditulis pihak terkait belum memberikan tanggapan.

MEDIAJABAR COM tetap membuka ruang hak Jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Apabila pihak kepala Desa Banggalamulya maupun kuasa hukumnya memberikan klarifikasi atau tanggapan, Redaksi siap memuatnya Sesuai ketentuan jurnalistik.

Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan pemperoleh proses hukum yang adil sesuai perundang-undangan.

Sumber Dari MEDIAJABAR COM.

Reporter kompas SBS
D.jekiw.

Popular Articles