Masyarakat apresiasi Polsek Motoling Gerak Cepat Ringkus Terduga Pencabulan Anak,
kompas.sbs, MINAHASA SELATAN: SULUT— Polsek Motoling bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial Y.E. (64), warga Pakuure Jaga II, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Motoling, Bripka Denny Kumolontang, bersama anggota. Terduga pelaku diamankan setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026, di rumah korban.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, aksi tersebut diduga dipergoki langsung oleh ibu korban. Identitas korban dalam pemberitaan ini tidak disebutkan dan menggunakan sebutan “Mawar” untuk melindungi privasi anak.
Terduga pelaku kini telah diamankan dan kasusnya ditangani Unit Reskrim Polsek Motoling untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, terduga pelaku disebut akan dititipkan ke Polres Minahasa Selatan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali menggemparkan masyarakat, khususnya warga Desa Motoling Satu, Kecamatan Motoling. Warga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, Iptu Stefi Sumolang, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut.
“Proses berlanjut,” ujar Stefi.
Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.*

