Top 5 This Week

Related Posts

Dakwaan JPU Dinilai Cacat Hukum,Kasus Jurnalis Triberita Com Muhammad Harun di PN Subang Terancam Gugur

Dakwaan JPU Dinilai Cacat Hukum, Kasus Muhammad Harun di PN Subang Terancam Gugur

Kompas SBS Subang -Tampak Saksi Ahli Hukum Pidana prof.Dr Ahmad Sofyan, S.H., dalam persidangan Kasus M. Harun di PN Subang.

Prof. Dr. Ahmad Sofyan, S.H., memberikan keterangan penting dalam sidang kasus Muhammad Harun di PN Subang. Ia menegaskan bahwa pasal yang didakwakan JPU tidak memenuhi unsur, Rabu (26/08/2026).

Pasal 482 Tidak Terpenuhi,Waktu & Kalender

“Pasal 482 dan 484 tidak bisa dituduhkan kepada saudara Harun karena tidak memenuhi unsur,” tegas Prof. Ahmad Sofyan.

Menurutnya, unsur pengaruh dengan ancaman di Pasal 482 tidak ada.

Di 482 itu harus ada ancaman, misal dengan pistol atau dengan kekerasan.

Faktanya tidak ada. Jadi 482 itu gugur dengan sendirinya, jelasnya.

Pasal 483 Juga Gugur, Tidak ada kerugian”

Untuk Pasal 483 soal pengancaman, Prof. Ahmad juga mempertanyakan.

Di 483 itu harus dibuktikan adanya kerugian.

Reputasi, kalau orang tersebut dirusak, ada ketakutan yang tinggi. Itu harus dibuktikan, bahkan harus diperiksa kejiwaannya,” ujarnya.

Asep Rohman Dimyati  minta ahli menjabarkan  Faktanya di persidangan.

“Baik Alexandrio maupun istrinya menyatakan tidak ada kerugian secara reputasi, tidak ada kerugian secara materi, tidak ada kerugian secara jabatan. Itu terbukti di fakta persidangan,” kata Prof. Ahmad.

Bukti Screenshot WA JPU Batal Demi Hukum

Poin kritis disampaikan terkait barang bukti.

Barang bukti yang dibawa JPU berupa screenshot potongan WA, bukan asli.

“Kami tanyakan ke ahli bagaimana kalau barang bukti hanya potongan, bukan asli yang bisa dipertanggungjawabkan? Ahli menyampaikan, screenshot itu harus dipertanggungjawabkan keasliannya dan sumbernya. Proses verifikasi otentiknya harus jelas,” ungkap Prof. Ahmad.

“Yang disampaikan JPU dari penyidik itu tidak ada pembuktian kuat terkait orisinalitas screenshot tersebut. Jadi alat bukti itu batal demi hukum dan harus gugur,” tegasnya.

Kesimpulan Ahli:

1. Unsur 482 Gugur Tidak ada ancaman

2.Unsur 483 Gugur: Tidak ada kerugian reputasi, materi, maupun jabatan

3. Alat Bukti Gugur Screenshot potongan tanpa verifikasi otentik tidak bisa jadi alat bukti untuk menjerat Harun,” pungkasnya.

Reporter Kompas SBS.
D.Jekiw.

Popular Articles