Top 5 This Week

Related Posts

GPI Tantangan Kadis PUPR Subang Untuk Diskusi Terbuka Terkait Lalainya Menjalankan Tugas

GPI Tantang Kadis PUPR Subang untuk Diskusi Terbuka Terkait Lalainya Tugas

Kompas SBS,Subang – Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang secara resmi melayangkan surat tantangan diskusi terbuka kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang guna membahas kondisi infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Subang.

Ketua Umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang, Diny Khoerudin, S.Pd., yang akrab disapa Pidi, menyampaikan bahwa kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Subang dinilai masih jauh dari harapan masyarakat. Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih banyak ruas jalan kabupaten yang mengalami kerusakan dan belum mendapatkan penanganan secara optimal.

Pidi menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai target pembangunan yang telah disampaikan oleh Bupati Subang, yakni mewujudkan jalan-jalan Kabupaten Subang dalam kondisi baik atau laleucir pada tahun 2027.

“Kepala Dinas PUPR Subang seolah-olah menghina dan berpotensi mengkhianati target yang telah ditetapkan Bupati Subang. Berdasarkan hasil uji petik di lapangan, masih banyak jalan kabupaten yang rusak dan belum diperbaiki. Padahal masyarakat sudah mengetahui komitmen Bupati Subang bahwa pada tahun 2027 jalan-jalan di Kabupaten Subang harus sudah laleucir. Namun yang banyak terlihat di media sosial maupun pemberitaan justru pembangunan jalan provinsi, sedangkan jalan kabupaten yang diperbaiki masih sangat terbatas. Untuk apa dilakukan efisiensi anggaran yang diarahkan pada penguatan infrastruktur apabila Dinas PUPR Kabupaten Subang tidak memaksimalkan tugas dan tanggung jawabnya,” tegas Pidi kepada media (Jumat, 31/07/2026).

Melalui surat yang telah dilayangkan tersebut, GPI Kabupaten Subang memberikan waktu 3×24 jam kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang untuk memberikan konfirmasi kesediaan mengikuti diskusi terbuka mengenai kondisi infrastruktur dan pelaksanaan program pembangunan jalan di Kabupaten Subang.
Menurut GPI Kabupaten Subang, forum diskusi terbuka tersebut diharapkan menjadi ruang transparansi dan akuntabilitas publik agar masyarakat memperoleh penjelasan secara langsung mengenai progres pembangunan infrastruktur, penggunaan anggaran, serta strategi pencapaian target pembangunan jalan tahun 2027.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat konfirmasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang, GPI Kabupaten Subang menyatakan akan menilai bahwa terdapat indikasi tidak adanya keterbukaan kepada publik terhadap pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran yang telah disahkan. GPI juga menyatakan akan menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila menemukan dugaan penyimpangan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

GPI Kabupaten Subang menegaskan bahwa pelayanan infrastruktur merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu, GPI berharap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang bersedia memenuhi tantangan diskusi terbuka tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

 

Reporter Kompas SBS
D.Jekiw.

Popular Articles