Top 5 This Week

Related Posts

Faisal Hasrimy Bantah Keras Tuduhan Saipul Abdi: ‘Saya Tidak Pernah Terima Rp1 Miliar Proyek Smartboard'”

 

Kompas SBS – MEDAN 

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kian memanas. Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, secara tegas membantah semua tuduhan keterlibatan dalam skandal proyek senilai Rp49 miliar tersebut.

Bantahan ini disampaikan Faisal saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/7/2026). Ia menghadapi tiga terdakwa utama: mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Kasi Sarpras Supriadi, dan Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.

Drama Konfrontasi di Meja Hijau
Ketegangan puncak terjadi ketika terdakwa Saiful Abdi diberi kesempatan bertanya langsung kepada Faisal. Saiful menuding Faisal telah menerima uang suap sebesar Rp1 miliar yang diantar oleh perantara Bahrun Walidin alias Baron ke kantor DPRD Langkat.

“Baru satu menit uang diantar oleh Baron, langsung diambil oleh Pj Bupati melalui ajudan. Kenapa saksi jemput uang itu? Apa maksudnya?” tanya Saiful dengan nada menuduh.

Dengan emosi terkendali namun tegas, Faisal membantah keras tudingan tersebut. “Tidak ada, Yang Mulia, tidak ada! Saya tidak pernah menerima apapun,” jawab Faisal berulang kali di hadapan Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang.

Faisal juga membantah klaim bahwa ia menginstruksikan pemenangan tender bagi perusahaan Budi Pranoto. Menurutnya, pengadaan 312 unit smartboard murni usulan teknis Dinas Pendidikan, dan ia tidak pernah menerima laporan khusus dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait hal tersebut.

Modus Korupsi: Negosiasi Kilat & Spesifikasi Palsu
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan modus operandi yang merugikan negara hingga Rp29,5 miliar. Menurut Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Saiful Abdi diduga mengatur pemenang tender dengan menunjuk PT GEE dan PT GHN, lalu menyerahkan eksekusi kepada Supriadi.

Supriadi diduga memanipulasi sistem e-Katalog, menunjuk merek ViewSonic, dan melakukan pemesanan dalam waktu sangat singkat. “Negosiasi harga hanya dilakukan dalam satu hari untuk menciptakan kesan tidak ada persekongkolan,” ujar JPU.

Ironisnya, setelah barang didistribusikan ke sekolah-sekolah, smartboard yang diterima ternyata tidak sesuai spesifikasi dan harganya jauh di atas harga pasar (mark-up).

Saksi Kunci Lain Hadir
Selain Faisal, sidang juga mendengarkan keterangan dari Fatimah (PT Bismacindo), Direktur PT Gunung Emas Kelvin, dan Bahrun Walidin alias Baron. Kesaksian mereka akan menjadi kunci untuk membuktikan apakah aliran dana benar-benar mencapai meja pejabat tinggi atau hanya rekayasa para terdakwa untuk meringankan hukuman.

Publik kini menunggu putusan majelis hakim: Apakah bantahan Faisal Hasrimy dapat dipercaya, ataukah ada bukti lain yang belum terungkap?

(Warianto)

Popular Articles