Top 5 This Week

Related Posts

DUGAAN PUNGLI KSM MEMANAS! INSAN PERS BERDIRI BERSAMA POLSEK CIPONDOH, PUBLIK DESAK PROSES HUKUM

KOMPAS.SBS — TANGERANG — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama KSM kembali menjadi sorotan. Insan pers menyatakan dukungan penuh kepada Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, untuk membongkar perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. 12 September 20226

Ini bukan sekadar persoalan isu yang beredar di tengah masyarakat. Jika telah terdapat laporan dan informasi yang perlu diperiksa, maka seluruh rangkaian fakta harus diuji melalui proses hukum.
Pers tidak meminta KSM dinyatakan bersalah. Pers meminta dugaan tersebut diperiksa sampai terang.

Siapa yang memberikan uang? Untuk kepentingan apa? Atas dasar kewenangan apa? Kepada siapa uang tersebut diserahkan? Apakah terdapat bukti transaksi, komunikasi, saksi, atau dokumen yang dapat menguatkan maupun membantah dugaan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus dijawab melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Publik tentu tidak membutuhkan perkara yang hanya ramai di pemberitaan, kemudian menghilang tanpa kejelasan.
Apabila laporan telah diterima, proses pemeriksaan harus berjalan sesuai ketentuan. Saksi yang mengetahui peristiwa harus dimintai keterangan. Bukti yang disampaikan harus diverifikasi. Keterangan pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan harus diuji secara objektif.

Bukti harus berbicara. Bukan tekanan, bukan kedekatan, dan bukan perang opini.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, publik juga berhak mengetahui hasilnya. Sebaliknya, jika penyidik menemukan adanya unsur pidana, masyarakat berharap proses hukum dilanjutkan sesuai aturan.

Insan pers menegaskan siap mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Pengawalan tersebut bukan intervensi terhadap penyidik. Pers tidak mengambil alih kewenangan aparat. Pers hanya memastikan bahwa persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tidak berhenti dalam ruang gelap tanpa informasi yang jelas.

Hukum harus bekerja berdasarkan fakta.
Tidak boleh ada pihak yang divonis melalui pemberitaan sebelum proses hukum selesai. Namun tidak boleh pula sebuah laporan masyarakat diabaikan hanya karena menyangkut pihak tertentu.

Karena itu, Polsek Cipondoh didorong untuk menunjukkan profesionalitasnya.
Periksa secara objektif. Telusuri bukti. Dengarkan semua pihak. Kemudian ungkap hasilnya kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Cipondoh.

Publik ingin mengetahui: apakah dugaan pungli tersebut memiliki bukti yang cukup atau tidak?
Jika ada bukti, sejauh mana proses pemeriksaannya?
Jika tidak ada bukti yang cukup, apa dasar dan hasil pemeriksaannya?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan terhadap aparat. Justru merupakan bagian dari kepentingan publik untuk mendapatkan kepastian hukum.
Insan pers tidak berdiri untuk membela pelapor maupun menyerang KSM.

Jika KSM tidak terbukti, berikan ruang untuk membersihkan namanya. Jika ditemukan pelanggaran hukum, biarkan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling berpengaruh, paling dikenal, atau paling keras bersuara.

Yang menentukan haruslah fakta, alat bukti, dan hukum.
Karena itu, dukungan insan pers kepada Polsek Cipondoh sekaligus menjadi dorongan agar perkara ini ditangani secara serius dan profesional.

Jangan biarkan dugaan menjadi fitnah. Jangan pula biarkan laporan berhenti tanpa kepastian.
Buka fakta melalui proses hukum.
Publik menunggu hasilnya.

Polsek Cipondoh, kami dukung proses hukumnya. Kami kawal secara profesional. Kami tunggu kepastian hukumnya.
Dan kepada seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.

KSM merupakan inisial. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan wajib dihormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Popular Articles