Top 5 This Week

Related Posts

PUBLIK DESAK KEJATI SULUT USUT DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PILKADA DI BAWASLU MINSEL.

Breaking news; Bawaslu Minsel.

Kompas.sbs SULUT- Minahasa Selatan -Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Minahasa Selatan, (Minsel) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Polda Sulut segera mengusut dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan.

Dugaan itu mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan barang dan penggunaan anggaran hibah yang bersumber dari APBD Pemkab Minsel.

ADA DUGAAN PENGGUNAAN PIHAK KETIGA “BODONG; Salah satu temuan yang disorot adalah proyek pengadaan laptop, komputer, printer, dan peralatan kantor lainnya.

Noldy menduga pengadaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga “bodong”.yang perusahaan nya diduga dimiliki oleh petinggi Bawaslu Minsel.

Selain itu, barang yang diterima juga diduga bukan barang baru. “Barang yang diadakan diduga barang bekas yang direkondisi agar terlihat seperti baru. Padahal di anggaran jelas tertulis pembelian barang baru,” ujar sumber

BARANG PENGADAAN HILANG; Yang lebih mengherankan, keberadaan barang-barang tersebut hingga kini tidak diketahui.

Padahal, pengadaan itu diperuntukkan bagi hampir semua desa di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.

Tidak hanya di pos pengadaan barang, LSM juga menduga ada penyalahgunaan anggaran pada pos-pos lain dalam dana hibah Pilkada 2024.

UPAYA KONFIRMASI BUNTU; Pada Senin, 7 September 2026 sejumlah awak media bersama ASKAINDO Sulut dan LI-TIPIKOR Sulut mendatangi Kantor Bawaslu Minsel untuk meminta klarifikasi.

Namun, Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem dan Sekretaris tidak berada di tempat, padahal telah ada janji temu. Hingga saat ini pihak Bawaslu Minsel juga sulit dihubungi untuk dimintai keterangan.

DESAKAN LSM: SEGERA DISELIDIKI; Noldy Poluakan, Ketua ASKAINDO Sulut, menegaskan pihaknya bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Minsel menuntut penegak hukum bertindak cepat.

“Kami mendesak Kejati dan Polda Sulut untuk segera membuka penyelidikan dan mengusut tuntas indikasi dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pemkab Minsel kepada Bawaslu Minsel,” tegas Noldy, Rabu (09/09/2026).

Jika terbukti, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Minsel belum memberikan keterangan resmi.

Popular Articles