TIPIKORINVESTIGASI NEWS.ID — Pandeglang, 11 September 2026_ Ibu Itoh, janda lansia warga Desa Cikuya RT 07 RW 01, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, menuturkan kisah pilunya saat ditemui tim GWI di kediamannya.
Sudah 1 tahun kurang lebih ditinggal wafat suaminya yang dulu aktif sebagai RT, Ibu Itoh kini bertahan hidup bersama 2 anaknya yang masih di bawah umur di rumah tidak layak huni. Dinding bilik sudah lapuk, lantai rusak, atap bocor.
Setiap musim hujan, air masuk dan menggenangi seisi rumah. Dengan kondisi ekonomi serba kekurangan, perbaikan rumah mustahil dilakukan.
Saya bersama anak saya kalau hujan pada bocor. Saya pasrah, saya ditinggalkan oleh Almarhum bapaknya anak-anak. Saya semakin bingung harus mengadu kepada siapa,_” ujar Ibu Itoh dengan mata berkaca-kaca.
Ia pun menyampaikan permohonan:
“_Tolong saya memohon kepada Ibu Bupati dan Bapak Dinsos Pandeglang. Saya minta tolong karena harus kepada siapa lagi saya mengadu,_”. Kondisi rumah ibu itoh ini Berpotensi bertentangan dengan kewajiban negara. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin setiap warga berhak bertempat tinggal layak. Dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Pasal 22 mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah memenuhi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
GWI berharap Ibu Bupati Pandeglang dan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang segera turun langsung ke Desa Cikuya untuk meninjau dan mendata Ibu Itoh sebagai penerima program Bedah Rumah / RTLH
GWI juga meminta Pemerintah Desa Cikuya dan Kecamatan Sukaresmi segera mengusulkan nama Ibu Itoh. Statusnya sebagai janda dengan anak yatim dan hidup dalam kemiskinan sangat layak diprioritaskan.
Rumah layak adalah hak, bukan belas kasihan.
Tim Red David E, SE. —M. Sutisna
Redaksi

