Dituding Provokator oleh Akun Kabupaten Minahasa Utara, Richard Mukau Tempuh Jalur Hukum — Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Pemdes Paputungan
MANADO : kompas.sbs — Polemik terkait akun media sosial bernama Kabupaten Minahasa Utara memasuki babak baru. Richard Mukau, warga asli Desa Paputungan, Kabupaten Minahasa Utara, memilih menempuh jalur hukum setelah merasa dirugikan oleh unggahan akun tersebut yang menurutnya menuding dirinya sebagai sosok berbahaya dan provokatif di tengah masyarakat.
Richard mendatangi Mapolda Sulawesi Utara pada Kamis (27/8/2026) dan membuat laporan di Subdit V Siber Polda Sulut. Langkah tersebut diambil karena Richard menilai narasi yang disampaikan melalui akun tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap dirinya serta merugikan nama baik dan kehormatannya.

Usai membuat laporan, Richard menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati kebebasan berpendapat di ruang publik. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab, terutama ketika pernyataan yang disampaikan menyangkut nama baik dan kehormatan seseorang.
“Undang-undang menjamin kebebasan berpendapat. Saya pun sangat menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, kebebasan tersebut harus tetap disertai tanggung jawab, terlebih ketika menyangkut nama baik dan kehormatan seseorang,” ujar Richard.
Menurut Richard, unggahan yang dipersoalkan bukan lagi sekadar kritik atau penyampaian pendapat. Ia menilai dirinya telah digambarkan sebagai sosok yang berbahaya dan provokatif di tengah masyarakat.
Selain mempersoalkan unggahan tersebut, Richard juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya keterlibatan oknum Pemerintah Desa Paputungan dalam penyampaian narasi yang dinilainya merugikan dirinya.
“Ini yang juga saya minta untuk ditelusuri. Saya menduga ada keterlibatan oknum pemerintah desa yang bekerja sama dengan pemilik atau pengelola akun tersebut dalam memberikan dan menyampaikan ujaran kebencian,” ungkapnya.
Richard menyebut pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola akun Kabupaten Minahasa Utara berinisial MP. Namun, ia menegaskan bahwa identitas maupun status pengelola akun tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sebelum melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian, Richard mengaku telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk meminta kejelasan mengenai status akun yang menggunakan nama Kabupaten Minahasa Utara tersebut.
Menurut Richard, pihak Kominfo Minahasa Utara telah memberikan jawaban atas somasi tersebut dan menyatakan bahwa akun yang dipersoalkan bukan merupakan akun resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Ia juga menyebut pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran atau pemberitahuan berkaitan dengan keberadaan akun tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Kominfo sudah membalas somasi saya dan memastikan bahwa akun itu bukan akun resmi milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Bahkan sudah ada surat edaran pemberitahuan,” beber Richard.
Bagi Richard, kejelasan tersebut penting agar masyarakat tidak serta-merta menganggap setiap informasi, pernyataan, maupun tudingan yang disampaikan melalui akun tersebut sebagai representasi atau pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Ia menegaskan, keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan agar seluruh pihak dapat memperoleh kepastian melalui mekanisme hukum.
“Saya memilih jalur hukum supaya persoalan ini menjadi terang. Saya tidak ingin masalah ini terus berkembang menjadi polemik di masyarakat,” tegasnya.
Richard juga berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi maupun tudingan terhadap pihak lain.
“Saya berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan sampai sebuah unggahan justru menimbulkan persoalan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, setiap informasi atau tudingan yang disampaikan di ruang publik sebaiknya didasarkan pada fakta serta dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk proses selanjutnya, Richard menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum guna mendukung laporan yang telah dibuat.

